Dengan sistem terintegrasi dan kewaspadaan individu, masalah ini dapat diminimalkan.
23 Jan 2025 20:03 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Iklan lowongan pekerjaan di Indonesia hingga kini masih membludak melalui berbagai saluran, seperti platform lowongan pekerjaan milik swasta, media sosial, hingga aplikasi pesan instan. Tidak adanya sistem tunggal yang terstruktur dan terintegrasi untuk lowongan pekerjaan berpotensi memicu munculnya rekrutmen palsu yang merugikan pencari kerja.
Chief Operating Officer Jobstreet by Seek di Indonesia, Varun Mehta, mengatakan, di Indonesia, menurut dia, belum ada sistem lowongan pekerjaan yang terstruktur dan terintegrasi yang dikoordinasi oleh negara. Pihak pencari kerja dirugikan dengan kondisi ini.
”Apalagi, kebanyakan pekerja cenderung mementingkan ’yang penting bekerja’ sehingga asal sebar dokumen riwayat hidup atau CV, termasuk ke aplikasi media sosial dan pesan instan yang menawarkan iklan lowongan pekerjaan,” ujarnya, di sela-sela peluncuran inovasi Gerakan #NextMillionJobs, Kamis (24/1/2025), di Jakarta. Data dokumen CV yang asal disebarluaskan berpotensi bocor dan disalahgunakan oleh oknum kejahatan tertentu untuk penipuan.
Ketidakteraturan sistem lowongan pekerjaan juga memicu susahnya memverifikasi antara iklan resmi dan bodong. Sisi pencari kerja kembali dirugikan.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sepanjang 2022 hingga 2024 terdapat 823 korban terjerat penipuan lowongan kerja berbasis daring oleh oknum yang memiliki jaringan internasional. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 59 miliar.
Belum lama ini, di platform X (dulu Twitter) ramai membahas curhatan warganet mengenai lowongan pekerjaan untuk posisi petugas layanan pelanggan (customer service), tetapi menjurus sebagai posisi admin judi daring. Informasi iklan lowongan pekerjaan itu sempat muncul di platform Jobstreet resmi dan kini sudah dinonaktifkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/0b0ca157-8c29-4cf7-a51d-8745f4999fab_jpg.jpg)
Varun mengatakan, secara umum menghilangkan 100 persen iklan lowongan pekerjaan palsu di pasar tenaga kerja susah dilakukan. Perusahaan turut merasakan hal itu.
Dari sisi Jobstreet by Seek Indonesia sendiri hanya mengupayakan berbagai langkah preventif dan proaktif memblokir dari pengaduan. Sales Director Jobstreet by Seek Indonesia Wisnu Dharmawan lantas memberikan gambaran. Semua perusahaan, baik skala besar maupun UMKM, yang ingin memasang iklan lowongan pekerjaan di platform Jobstreet akan diminta kopi nomor induk berusaha.
Lalu, tim akan memverifikasi langsung ke perusahaan bersangkutan. Ini adalah langkah awal untuk mendeteksi pemasang iklan berlatar belakang perusahaan legal atau tidak, sekaligus mendeteksi risiko rekrutmen ”hantu” (ghost recruitment).
Ghost recruitment adalah proses rekrutmen yang tidak memberikan informasi yang pasti kepada pelamar. Dalam proses seperti ini, perusahaan sebenarnya tidak berniat untuk merekrut kandidat yang melamar.
Apabila ada perusahaan yang ingin memasang iklan lowongan pekerjaan, kami telah mensyaratkan wajib mencantumkan gaji yang wajar, seperti upah minimum regional. Ini juga bagian dari langkah preventif dari Jobstreet by Seek Indonesia.
Kemudian, tim Jobstreet by Seek Indonesia juga menampung komplain pencari kerja mengenai informasi iklan lowongan pekerjaan bodong. Setelah dilakukan verifikasi, tim akan segera menurunkan iklan bersangkutan dan memblokir perusahaan pemasang iklan dari sistem sehingga sama sekali tidak bisa menawarkan info lowongan.
Sepanjang Juli 2023 - Juni 2024, Jobstreet by Seek Indonesia telah memindai 4,9 juta iklan pekerjaan dan menandai 10 persen, di antaranya untuk ditindaklanjuti kebenaran isi iklan. Dalam periode yang sama, perusahaan telah menghapus lebih dari 1.200 iklan yang diduga menawarkan informasi lowongan pekerjaan bodong. Jumlah itu di antaranya berasal dari keluhan pengguna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/01/fa336c74-e83d-4e8a-bf83-f2f630899d56_jpg.jpg)
Menghadapi kondisi seperti itu, Varun menyarankan beberapa saran. Pertama, calon pencari kerja jangan asal sebar dokumen CV. Jika ingin tetap membagikan CV sebaiknya menggunakan tautan profil dan riwayat bekerja di akun platform lokapasar lowongan pekerjaan resmi di mana mereka telah memiliki akun di sana.
Kedua, tolak tawaran peluang kerja yang mensyaratkan pembayaran uang muka. Pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara, waspadalah karena ini sering kali merupakan indikator penipuan.
Saran ketiga adalah selalu periksa dan bandingkan tawaran gaji dengan standar industri untuk posisi dan tingkat pengalaman yang serupa. Jika kompensasi yang ditawarkan jauh di atas rata-rata untuk posisi tersebut, berhati-hatilah karena itu bisa menjadi tanda peringatan.
Selanjutnya, saran keempat ialah pencari kerja perlu melakukan riset mendalam mengenai perusahaan yang menawarkan peluang kerja ataupun membuka rekrutmen baru. Pencari kerja sebaiknya proaktif memeriksa apakah perusahaan bersangkutan terdaftar secara resmi, memastikan alamat dan kontaknya sesuai dengan informasi yang beredar, serta cari ulasan atau pengalaman orang lain yang pernah bekerja di sana.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, untuk membantu pencari kerja lebih waspada, Kemenaker berulang kali telah menyosialisasikan ciri-ciri lowongan pekerjaan palsu. Ciri pertama adalah tawaran gaji tidak wajar. Ciri kedua adalah iklan lowongan menggunakan alamat surel dengan domain umum.
Ciri ketiga adalah tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab, dan persyaratan bekerja. Keempat, ada permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, dan seragam kerja.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/f26fbdf9-7e81-4c83-9025-bd44984d9a68_png.png)
”Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir bisa kami pastikan itu adalah penipuan,” kata Sunardi.
Ciri kelima, dia menyebutkan, proses perekrutan dilakukan tanpa konfirmasi formal. Misalnya, wawancara instan via teks di aplikasi pesan instan.
Sunardi menambahkan, kementerian aktif memberikan layanan pengaduan publik serta aktif menyosialisasikan kerawanan dan bahaya lowongan kerja palsu. Namun, dia tidak mengelaborasi lebih lanjut berapa banyak pengaduan publik atas iklan lowongan kerja palsu yang diterima.
”Apabila menemukan dan menerima lowongan pekerjaan bodong, jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan itu merupakan pidana penipuan,” imbunya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar Marta