Kreator konten yang bermain gim banyak menunjukkan aktivitas merokok hingga secara eksplisit mempromosikan produk tembakau di platform digital.
28 Okt 2025 13:32 WIB · Kesehatan
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Iklan terselubung produk tembakau semakin marak di internet. Hal ini berbahaya karena internet mudah diakses semua umur tanpa batasan usia. Produk yang diiklankan pun bukan hanya rokok konvensional, melainkan juga rokok elektronik dan produk turunannya, yang sering dikemas sebagai gaya hidup modern tanpa mencantumkan bahaya kesehatan.
Berdasarkan pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Free Net from Tobacco (FNFT) dari Agustus-Desember 2023 dan Maret-Agustus 2024, ada 2.328 iklan atau konten promosi tembakau di Youtube. Sebanyak 87 persen di antaranya merupakan video panjang dan 13 persen sisanya berbentuk video pendek atau Youtube Shorts.
Kontennya pun beragam. Ada yang mengulas produk dan promosi langsung, secara tidak langsung dengan aktivitas merokok, bahkan secara eksplisit merekomendasikan rokok untuk pemula. Beberapa kreator konten turut menyertakan tautan pembelian ke lokapasar dan menawarkan jasa endorsemen produk tembakau secara terbuka.
”Beberapa yang kami temukan, ada kreator yang menaruh ulasan produk rokok di akhir video gim. Kita tahu bahwa video bermain gim itu menjadi salah satu konten yang disukai anak-anak,” kata Wida Arioka, Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
SAFEnet sudah melaporkan temuan-temuan ini melalui mekanisme pengaduan pelanggaran pedoman komunitas di Youtube. Namun, hanya 11 persen konten yang dihapus oleh pihak Youtube dan 15 persen dianggap tidak melanggar meski menampilkan produk tembakau. Selain itu, juga ada empat video dihapus langsung pengunggah karena diduga gagal atau tidak bisa dimonetisasi.
Pemblokiran langsung tanpa rekomendasi hanya berlaku untuk dua jenis konten, yakni judi ’online’ dan pornografi, belum untuk produk tembakau.
Sementara itu, konten yang paling banyak tidak dianggap melanggar adalah video yang memperlihatkan aktivitas merokok. ”Jadi, kalau itu cuma aktivitasnya, mungkin tidak dianggap sesuatu yang berbahaya,” ucapnya.
Untuk itu, SAFEnet mendesak platform digital untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil agar lebih sesuai dengan konteks lokal dan bahasa Indonesia dalam upaya menyaring peredaran iklan rokok di ranah digital. Platform digital juga harus meningkatkan transparansi dan proporsionalitas moderasi konten, serta menyediakan mekanisme banding untuk laporan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga didesak agar segera menyusun petunjuk teknis pengawasan larangan iklan tembakau dan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 kepada publik serta platform digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun harus memperkuat pengawasan ruang digital, berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melindungi anak dari paparan iklan tembakau, serta membuka kanal pelaporan publik.
”Dan, yang jauh lebih penting, untuk masyarakat luas tentu jangan ada yang memproduksi konten yang terkait produk tembakau, apalagi menjadikannya sumber penghasilan,” tutur Wida.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/877cd5c7498c94d43f7917e3458de584-cropped_image.jpg)
Sementara itu, Novi Indriastuti, perwakilan dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengungkapkan bahwa implementasi regulasi pengendalian tembakau cukup kompleks. Pengawasan lintas sektor sangat penting karena isu ini bukan semata urusan kesehatan, tetapi juga melibatkan ranah digital, ekonomi, dan sosial.
Kemenkes membutuhkan koordinasi erat dengan kementerian lain dan dukungan masyarakat sipil agar pelaksanaan pasal-pasal dalam PP 28/2024 dapat berjalan efektif di masyarakat.
”Ini banyak menyenggol kanan-kiri yang tentunya kita mesti banyak melakukan koordinasi, pembahasan-pembahasan, ngobrol-ngobrol panjang yang mudah-mudahan akhirnya bisa berbuah manis,” kata Novi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodeci Lustarini menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak memoderasi konten melanggar hukum.
Namun, pemblokiran langsung tanpa rekomendasi hanya berlaku untuk dua jenis konten, yakni judi online dan pornografi. Untuk konten lain, seperti iklan tembakau, Komdigi memerlukan rekomendasi dari kementerian sektor terkait, yakni Kementerian Kesehatan. Karena itu, koordinasi keduanya menjadi kunci.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/04/0ec4de58-b453-4fd5-8b42-7fdc264e9969_jpg.jpg)
Dia mengakui, belum ada pelarangan secara khusus terhadap iklan tembakau di pedoman komunitas maupun pengiklanan Youtube. Namun, mereka sudah menyebutkan hal-hal yang terkait dengan penggunaan vape atau rokok elektronik masuk pada kategori tindakan merugikan atau berbahaya yang melibatkan anak di bawah umur.
”Pedoman iklan itu belum mengatur iklan tembakau sebagai suatu larangan. Namun, ada ketentuan mengenai kebijakan barang atau jasa yang ilegal atau diatur oleh hukum meskipun di dalamnya tidak menyebutkan iklan tembakau. Nah, mungkin ini bisa kita advokasi kepada Youtube,” kata Mediodeci.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk platform seperti Youtube (platform berbasis konten pengguna atau user-generated content/UGC) yang berwenang melakukan penghapusan (takedown) adalah pihak platform sendiri. Artinya, pemerintah dalam hal ini Komdigi tidak dapat memblokir secara parsial. Oleh karena itu, moderasi mandiri oleh platform menjadi kewajiban hukum.
Pemerintah, lanjut Mediodeci, sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan menciptakan ruang digital aman dan sehat bagi anak. Ini bisa menjadi salah satu acuan untuk membatasi iklan produk tembakau di ranah digital.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto