Kenaikan harga barang dan jasa dalam komponen gelaran konser musik akan dibebankan kepada konsumen. Selama ini pemerintah banyak memungut, resmi ataupun tak resmi.
23 Des 2024 16:55 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Bertambahnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen akan berimbas pula pada industri musik. Animo masyarakat bisa menyusut, apalagi selama ini penonton didominasi kelompok menengah.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan berpengaruh terhadap peningkatan harga tiket konser. Sebelum wacana kenaikan tarif PPN bergulir, banyak konsumen yang mengeluhkan tingginya harga tiket konser di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Alih-alih harga tiket dapat dibuat lebih terjangkau, justru akan meningkat lebih tinggi ketimbang sebelumnya.
CEO Promotor Prambanan Jazz Festival Anas Syahrul Alimi mengatakan, pajak konser bukan obyek PPN 12 persen. Namun, kenaikan harga barang dan jasa nantinya dapat berimbas pula pada peningkatan harga-harga komponen lain.
”Nah, kalau dari jasa dan sewa vendor akan kena PPN 12 persen, ini pasti akan memengaruhi harga tiket,” ujar Anas saat dihubungi dari Jakarta, Senin (23/12/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/07/13/97073129-5e55-481b-8f06-22413b8985de_jpg.jpg)
Mau tidak mau, Anas melanjutkan, harga tiket konser pasti akan meningkat. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dinilai akan sangat berpengaruh terhadap animo masyarakat menonton konser. Apalagi, selama ini mayoritas penonton merupakan kelas menengah.
”Otomatis akan dibebankan ke harga tiket, merchandise, karena ini sumber pendapatan konser,” kata Anas.
Hingga saat ini, dirinya sebagai pelaku industri ekonomi kreatif belum mendapatkan informasi atau audiensi secara langsung dari pemerintah terhadap kenaikan tarif PPN.
Hal senada diutarakan Program Director Plainsong Live Ferry Dermawan, penyelenggara Joyland Festival. Dampak kenaikan tarif PPN bagi industri pertunjukan akan memberatkan dalam jangka waktu pendek dan panjang.
”Selama ini dalam penyelenggaraan konser atau festival sudah banyak pungutan, baik resmi maupun tidak resmi, sedangkan perhatian pemerintah masih sangat minim, jika tidak mau dikatakan nihil. Padahal, dampak ekonominya sangat besar,” tutur Ferry.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif PPN ini. Apabila selama ini sudah banyak pungutan yang ditarik, baiknya meninjau ulang aturan-aturan yang selama ini memberatkan dan sudah tidak relevan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/382a3e7a-33b3-4cc5-bbde-e2cc1bc3fd11_jpg.jpg)
Efek domino daya beli melemah sudah dirasakan industri musik sepanjang 2024. Penonton lebih selektif memilih konser yang ditonton. Apabila sebelumnya selama setahun bisa pergi menonton 7-10 konser atau festival, maka berpotensi ditekan menjadi kurang dari lima acara.
Pada Februari 2025, sederet konser internasional akan dihelat. Sedikitnya ada 11 konser internasional grup papan atas, antara lain Maroon 5, Linkin Park, dan Green Day.
”Beberapa konser dengan target market mirip, jadi perlu menurunkan ekspektasi jumlah penonton jika mau meminimalkan risiko kerugian,” kata Ferry.
Secara terpisah, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar mengatakan, setiap sektor memiliki masalah dari beragam lapisan. Saat ini pihaknya tengah mengkaji dan memanggil setiap stakeholders untuk mencari solusi dari setiap masalah.
”Kami sekarang mau menyusun regulasi yang menyeluruh. Jadi, enggak berjalan sendiri-sendiri. Kalau jalan sendiri, nanti menyenggol ke kanan-kiri (pihak lain) lagi, kan,” tutur Irene seusai jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pariwisata dan Ekraf, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/23/d7e9dc16c7a8e0547f97b82e4fb79864-20241220_172844.jpg)
Perlu kekompakan semua pihak memetakan permasalahan bersama dan mencari tahu akar permasalahan berkaitan dengan siapa saja. Pada hari ke-60 bekerja dalam kabinet, Kemenekraf telah memetakan persoalan pada setiap subsektor.
”Karena ini ada domino effect. Jadi, sebagai pemerintah, kami harus data-driven dan harus menyeluruh, jadi enggak jalan sendiri-sendiri,” kata Irene.
Maka, pihaknya perlu melakukan pendataan. Kemudian, pemetaan dari tali rantai setiap masalah, supaya saat pemerintah dapat merilis regulasi tepat sasaran. Hal ini juga mencegah pemerintah bersikap reaktif.
Animo penonton yang menurun berisiko menurunkan okupansi hotel yang selama ini ikut terciprat untung ketika pergelaran musik dihelat. Pengelola hotel harus bersiasat menambal pengeluaran di tengah lemahnya daya beli masyarakat.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, tambahan dan selisih pajak yang harus dibayarkan pengusaha semestinya akan dibebankan kepada konsumen. Namun, kondisi seperti ini dengan daya beli masyarakat yang masih lemah, maka kemungkinan penjualan akan merosot.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/35adf3e8-0570-43b1-a116-ea16da17eb71_png.png)
Ketika ditanya soal penurunan kualitas pada komponen lain guna menekan kenaikan harga pada konsumen, upaya itu dinilainya tidak banyak berpengaruh. Sebab, nilainya tergolong kecil. Beban pengusaha makin berat ketika pada saat bersamaan upah minimum pekerja hotel bintang 4 dan 5 naik 9 persen.
”Jadi, tekanan untuk sektor pariwisata sangat besar,” ucap Hariyadi.
Industri pariwisata untuk hasil penjualannya dikenakan pajak daerah, sedangkan biaya operasional, seperti listrik, gas, air bersih, air limbah, dan bahan baku makanan dikenakan PPN. PPN tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pajak daerah sehingga PPN merupakan pengeluaran bagi industri pariwisata.
”Sulit cari celah (antisipasi) karena yang dihadapi naiknya biaya operasional dan melemahnya daya beli. Jika menaikkan harga, (jumlah) konsumen langsung menurun. Tidak dinaikkan harga, kerugian ditanggung pengusaha,” ujar Hariyadi.
Ia menambahkan, kenaikan tarif PPN berarti pengelola hotel dan restoran harus membayar lebih untuk naiknya biaya produksi. Hasil penjualan industri tersebut dikenakan pajak daerah yang berupa pajak final. Alhasil, pajak PPN masukan tidak dapat dikompensasikan dengan penjualan. Hal ini berbeda dengan industri lain, ketika PPN masukan dapat dikompensasikan pada PPN keluaran sehingga biaya yang ditanggung pihak hotel dan restoran lebih besar.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Muhammad Fajar Marta