Kebijakan ini menyaring dan memutuskan apakah seorang imigran bisa bekerja dan tinggal secara legal di AS. Intepretasi atas sikap anti-Amerika masih jadi pertanyaan.
20 Agt 2025 11:41 WIB · Internasional
WASHINGTON DC, RABU — Pemerintah Amerika Serikat kini menerapkan pemeriksaan ”anti-Amerika” kepada para imigran yang mencari pekerjaan dan kewarganegaraan. Hanya saja, tidak ada penjelasan detail tentang anti-Amerika yang dimaksud. Hal itu memunculkan kekhawatiran semua keputusan atas imigran akan bergantung pada interpretasi dan kebijaksanaan petugas.
The Independent pada Selasa (19/8/2025) memberitakan, pemeriksaan anti-Amerika menjadi cara pemerintahan Presiden Donald Trump menyaring dan memutuskan apakah seorang imigran dapat tinggal dan bekerja secara legal di AS.
Menurut Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS), pemeriksaan anti-Amerika tersebut menyasar aktivitas anti-Amerika, termasuk unggahan di media sosial dan afiliasi ideologi si imigran.
”Segala kebaikan Amerika tidak boleh diberikan kepada mereka yang membenci negara dan mempromosikan ideologi anti-Amerika,” kata Juru Bicara USCIS Matthew Tragesser dalam sebuah pernyataan.
”Keuntungan-keuntungan imigrasi, termasuk untuk tinggal dan bekerja di AS, tetap merupakan privilese, bukan hak,” imbuh Tragesser.
Bersama dengan kebijakan tersebut, manual atau panduan kebijakan USCIS turut diperbarui pada Selasa. Dalam manual yang baru, USCIS dimungkinkan menolak kewarganegaraan, izin kerja, permohonan kartu hijau, dan status hukum lainnya kepada siapa pun yang dianggap mendukung ideologi anti-Amerika atau aktivitas anti-Amerika.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/15/6c675a3a-821a-4fc4-ac2c-37648bf18c13_jpg.jpg)
Langkah pemeriksaan tersebut, menurut Direktur Urusan Regulasi dan Kebijakan Pusat Studi Imigrasi Elizabeth Jacobs, memberi pesan bahwa AS dan badan-badan imigrasi akan kurang toleran terhadap sikap anti-Amerika atau antisemitisme ketika membuat keputusan imigrasi.
Akan tetapi, sebagian besar keputusan soal anti-Amerika tersebut akan sangat bergantung pada kebijaksanaan petugas. Apalagi, manual itu mencatat bahwa definisi anti-Amerika bergantung pada bahasa yang digunakan dalam Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.
UU berusia 60 tahun itu tidak menyebut anti-Amerika dan lebih terfokus pada melarang terduga komunis atau orang-orang yang mendukung pemerintahan ”totaliter” untuk memasuki AS.
Diketahui, undang-undang tahun 1952 tersebut dirancang di tengah puncak histeria ketakutan terhadap komunis, kampanye antikomunis Senator Joseph McCarthy, dan investigasi di bawah Komite DPR untuk Aktivitas Anti-Amerika. Investigasi dilakukan untuk menyelidiki dugaan ketidaksetiaan dan aktivitas subversif, termasuk dugaan simpati terhadap komunis.
Panduan tentang pemeriksaan anti-Amerika tersebut muncul beberapa hari setelah pemerintahan Trump memperluas tes karakter moral baik untuk kewarganegaraan. Petugas diinstruksikan untuk melakukan lebih dari sekadar tinjauan mekanis sepintas yang berfokus pada tidak adanya pelanggaran.
Otoritas imigrasi juga harus mempertimbangkan penilaian holistik terhadap perilaku orang asing, kepatuhan terhadap norma-norma sosial, dan kontribusi positif yang secara tegas menunjukkan karakter moral yang baik.
Jacobs menegaskan, Pemerintah AS perlu memberikan penjelasan detail mengenai perilaku dan praktik yang harus dipertimbangkan oleh petugas. Meski begitu, Jacobs juga menekankan bahwa diskresi masih tetap berlaku.
Pengamat khawatir, kebijakan tersebut akan memungkinkan munculnya pandangan yang lebih subyektif tentang apa yang dianggap anti-Amerika. Kebijakan itu juga memungkinkan bias pribadi petugas mengaburkan penilaian yang dilakukan.
”Bagi saya, yang paling penting adalah mereka membuka pintu bagi stereotipe, prasangka, dan bias implisit untuk mengambil alih kendali dalam keputusan-keputusan ini. Itu benar-benar mengkhawatirkan,” kata Jane Lilly Lopez, Profesor Sosiologi di Universitas Brigham Young.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/10/1136be51-10c7-4238-aea4-e0daf766af09_jpg.jpg)
Penerapan kebijakan pemeriksaan anti-Amerika tersebut mengikuti kebijakan lain terkait dengan imigrasi yang diterapkan sejak awal pemerintahan Trump. Pemerintahan Trump memiliki agenda anti-imigrasi yang ekspansif.
Agenda tersebut ditandai dengan penangkapan massal, pencabutan status hukum puluhan ribu orang. Diterapkan pula pembatasan siapa yang dapat memasuki AS, serta siapa yang dapat dianggap sebagai warga negara. Presiden Trump terkesan berupaya secara sepihak mendefinisikan ulang kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sesuai Amendemen Ke-14.
Trump menutup semua titik masuk bagi pencari suaka dan mencabut perlindungan hukum bagi lebih dari satu juta imigran. Langkah tersebut secara radikal menambah jumlah orang tanpa dokumen yang kini rentan ditangkap dan dideportasi.
Pemerintahan Trump juga menyasar unjuk rasa di kampus terkait dengan perang Israel-Hamas di Gaza. Unjuk rasa itu secara luas diartikan para pejabat sebagai antisemit.
Pada bulan Mei, USCIS mengumumkan bahwa lembaga tersebut segera meninjau akun media sosial para imigran. Peninjauan dilakukan untuk melihat apakah para imigran melakukan aktivitas antisemit. Hasil peninjauan dapat digunakan sebagai bukti untuk menolak status hukum mereka di AS.
”Hal tersebut akan segera memengaruhi warga negara asing yang mengajukan status penduduk tetap yang sah, mahasiswa asing, dan warga negara asing yang berafiliasi dengan lembaga pendidikan yang terkait dengan aktivitas antisemit,” menurut USCIS.
Bulan berikutnya, Departemen Luar Negeri memulai kembali wawancara bagi pemohon visa pelajar. Deplu AS menginstruksikan kedutaan besar dan konsulat untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif dan menyeluruh, termasuk keberadaan daring, terhadap semua pemohon mahasiswa dan pengunjung pertukaran.
Deplu AS memerintahkan pengaturan privasi media sosial para pemohon harus dibuat ”publik”, agar dapat ditinjau oleh otoritas imigrasi.
Jonathan Grode, mitra pengelola firma hukum imigrasi Green and Spiegel, mengatakan, pembaruan kebijakan ini tidaklah mengejutkan mengingat bagaimana pemerintahan Trump menangani imigrasi. ”Inilah yang telah diputuskan. Mereka diizinkan menafsirkan aturan sesuka mereka,” kata Grode. (AP)
Penulis:
Helena Fransisca NababanEditor:
Nur HidayatiPenyelaras Bahasa:
Nur Adji