Implementasi Tarif Trump Tunggu Kesepakatan Teknis, Sejumlah Isu Perlu Diperjelas

Pelaku usaha menanti detail kesepakatan, dari kejelasan hitung-hitungan tarif sampai isu ”transshipment”.

22 Jul 2025 08:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih melanjutkan pembahasan teknis terkait sejumlah kesepakatan sebelum memulai implementasi tarif resiprokal 19 persen. Situasi ini berpotensi membuat penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman tarif belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media seusai melakukan sosialisasi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat kepada para pelaku usaha di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025) petang.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain, seperti Malaysia, Thailand, dan India, juga masih dalam tahap negosiasi dengan Pemerintah AS untuk menyesuaikan tarif mereka. Untuk sementara, tarif dasar ekspor Indonesia ke AS tetap sebesar 10 persen ditambah tarif dasar most favored nation (MFN) yang rata-rata sebesar 8 persen.

”Implementasi tarif (resiprokal 19 persen) masih akan ditentukan kemudian, menunggu pengumuman lanjutan. Sementara yang tetap berlaku adalah tarif (universal) sebesar 10 persen,” ujar Airlangga.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Menteri (Wamen) Investasi Todotua Pasaribu, Wamen Keuangan Anggito Abimanyu, Wamen UMKM Helva Morosa, Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Wamen Perindustrian Faisol Riza, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu.

Sejumlah perwakilan asosiasi dunia usaha juga hadir, di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), serta Gabungan Industri Elektronika dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga (Gabel).

Kesepakatan penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS merupakan tindak lanjut hasil pembicaraan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump. Kedua negara sepakat memangkas tarif ekspor dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen, sedangkan produk ekspor AS ke Indonesia bebas bea masuk.

Infografik-Tarif Baru Trump terhadap 14 Negara (7 Juli 2025) *** Local Caption *** Infografik-Tarif Baru Trump terhadap 14 Negara (7 Juli 2025)

Airlangga menyebutkan, kesepakatan tarif ini juga akan diikuti dengan penyelesaian hambatan non-tarif (non-tariff barriers) dan rencana penandatanganan joint statement bersama AS. Ia menegaskan, tidak ada penambahan volume impor barang dari AS meski akan ada penyesuaian pada pasokan energi dan produk pertanian, seperti gandum dan kedelai.

”Terkait produk-produk tertentu yang diminta dikeluarkan dari tarif, nanti akan dibahas lebih rinci setelah pengumuman resmi,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, tarif 19 persen ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif negara pesaing di ASEAN seperti Vietnam dan Filipina yang masih di level 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, serta Kamboja, Myanmar, Laos, dan Thailand yang berada di kisaran 36-40 persen.

Quote

Belum jelas apakah tarif 19 persen akan menggantikan atau justru menambah tarif MFN yang selama ini berlaku.

Untuk produk tekstil yang menjadi salah satu andalan ekspor, tarif Indonesia juga lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengekspor produk serupa ke pasar Amerika Serikat, seperti Bangladesh (35 persen), Sri Lanka (30 persen), Pakistan (29 persen), dan India (27 persen).

Nol persen untuk AS

Terkait bea masuk nol persen untuk produk AS yang masuk ke pasar Indonesia, Airlangga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki 11.555 pos tarif ekspor ke AS. Dari total pos tarif tersebut, sekitar 60 persen memang sudah dikenai tarif di bawah 5 persen, sementara sebanyak 12 persen produk sudah mendekati nol persen.

Ia menambahkan, penurunan tarif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan kapasitas ekspor nasional. Pemerintah juga memastikan pemberian paket insentif dan deregulasi akan terus dilanjutkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sesuai APBN.

Infografik Riset Tekstil-Gap Nilai Ekspor-Impor Produk Tekstil dan Garmen antara RRT dengan Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengingatkan pemerintah untuk memastikan skema penurunan tarif ekspor ke AS sebesar 19 persen tidak tumpang tindih dengan skema MFN. Pemerintah juga diminta mengantisipasi risiko praktik transshipment ilegal yang bisa memicu sanksi dagang.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menilai, belum jelas apakah tarif 19 persen akan menggantikan atau justru menambah tarif MFN yang selama ini berlaku untuk produk tekstil dan garmen Indonesia yang ada di kisaran 5-15 persen.

”Pertanyaannya, apakah tarif MFN ini hilang atau justru ditambahkan ke dalam 19 persen? Ini yang belum terjawab. Substansinya harus diperjelas dalam perjanjian lanjutan,” ujar Danang yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Danang juga menyoroti potensi praktik transshipment atau pemalsuan surat keterangan asal barang (certificate of origin). Modusnya, barang dari China masuk ke Indonesia, hanya diganti label menjadi ”Made in Indonesia”, lalu diekspor ke AS dengan tarif lebih rendah.

”Sudah ada tiga perusahaan di Indonesia yang dilarang ekspor ke AS gara-gara ketahuan main transshipment. Ini sangat mudah dilacak dan pemerintah harus lebih ketat supaya industri tekstil kita tidak kena getahnya,” katanya.

Adapun salah satu komitmen dalam kesepakatan tarif dengan AS adalah peningkatan pembelian kapas (cotton) dari AS oleh industri tekstil nasional. Skema ini diharapkan dapat menekan bea masuk ekspor menjadi mendekati nol persen, dengan catatan bahan baku utama berasal dari AS.

Namun, Danang menegaskan, tantangan industri tekstil Indonesia bukan hanya soal tarif, tetapi juga daya saing yang masih tertinggal dibandingkan dengan Vietnam dan negara produsen lain. Selain biaya produksi dan logistik yang lebih mahal, serbuan barang jadi impor dari China juga terus menekan pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersalaman dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Howard Lutnick, usai pertemuan yang membahas negosiasi tarif resiprokal yang dikenakan AS untuk Indonesia, di Washington DC, AS, Rabu (9/7/2025), waktu setempat.

Menunggu detail teknis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan detail teknis skema penurunan tarif ekspor ke AS. Selain itu, pengusaha juga tengah menghitung potensi penghematan tarif tersebut dibandingkan dengan beban biaya produksi di dalam negeri yang masih relatif tinggi.

Turunnya tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, lanjut dia, akan membantu mempertahankan daya saing, khususnya bagi industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Namun, manfaat riilnya akan sangat bergantung pada detail perjanjian teknis, termasuk kode HS produk dan skema relaksasi lainnya.

”Kita sekarang menunggu detailnya seperti apa. The devil lies in the details. Jadi, tarif itu satu hal, tetapi hitung-hitungannya harus jelas karena biaya produksi kita tetap tinggi,” kata Shinta.

Ia menambahkan, Vietnam masih menjadi pesaing utama karena selisih tarif hanya terpaut tipis. Selain itu, praktik transshipment di negara pesaing bisa membuat keunggulan tarif Indonesia tergerus jika pengawasan lemah.

Apindo juga menekankan pentingnya reformasi regulasi untuk menekan biaya produksi di dalam negeri. ”Tarif turun, tetapi kalau kemudahan berusaha dan deregulasi tidak diperbaiki, kita hanya akan mendapat keuntungan sesaat,” ujar Shinta.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto