INDUSTRI OTOMOTIF

Impor 105.000 Pikap untuk Koperasi Merah Putih Ancam Industri Otomotif, Pemerintah Diminta Batalkan

PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Impor ini menjadi pukulan telak untuk industri otomotif nasional.

22 Feb 2026 13:50 WIB · Ekonomi & Bisnis

Tangkapan Layar Dari Situs Mahindra

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta serikat pekerja meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga. Impor senilai Rp 24,66 triliun dari India itu diadakan untuk mendukung pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) tersebut dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri dan tidak menggerakkan ekonomi. Padahal, industri otomotif nasional sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

”Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin, Minggu (22/2/2026), melalui keterangan resmi.

Seperti diberitakan Kompas.id, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Jumlah itu terdiri dari 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya, 35.000 mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Tangkapan layar dari situs Mahindra. PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India.

Menurut Saleh, impor dari India itu tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden. Presiden Prabowo dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi.

Langkah impor kendaraan pikap dari India itu tidak sejalan dengan visi-misi keadilan ekonomi itu. Apalagi, ujarnya, perusahaan otomotif di dalam negeri sebenarnya telah menyatakan siap melayani permintaan KDKMP.

Saleh mengatakan, Indonesia selama ini aktif, bahkan melakukan roadshow ke sejumlah negara dan mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif.

Oleh karena itu, ia meminta agar industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi yang baik. ”Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” kata Saleh.

Sebagai gambaran, mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total produksi mobil pick up domestik sepanjang tahun 2025 adalah 106.117 unit. Ini terdiri dari brand seperti Daihatsu (Gran Max), Isuzu (Traga), Mitsubishi Motors (L300 D), Suzuki (New Carry), Wuling (Formo Max), serta DFSK.

Adapun data terbaru produksi pada awal tahun 2026 menunjukkan, produksi mobil pick up domestik meningkat dari 7.379 unit pada Januari 2025 menjadi 11.199 unit pada Januari 2026.

Pekerja sedang merakit komponen-komponen baterai mobil hibrida pada Lini Perakitan Battery Pack di Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang Plant 2, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/1/2025).

Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjut Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.

Quote

Secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.

Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan, mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan.

Oleh karena itu, impor mobil tidak memerlukan persetujuan impor ataupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki nomor induk berusaha, angka pengenal importir, serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan.

Warga mendorong mobil pikap pengangkut hasil bumi yang terjebak dan berhenti di jalan rusak di kawasan Renah Pemetik, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Jambi, Rabu (24/1). Buruknya akses jalan di wilayah tersebut menghambat mobilitas warga terutama untuk membawa hasil kebun. Kompas/Iwan Setiyawan (SET)24-01-2018

Namun, di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

Pemerintah selama ini mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen. 

Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Di satu sisi, secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan.

”Namun, secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujar Saleh. 

Presiden Prabowo Subianto berpidato saat acara peresmian  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia diresmikan serentak pada hari itu sebagai bagian upaya menciptakan kedaulatan ekonomi desa serta meningkatkan potensi warga desa. Sebanyak 108 KDMP saat ini telah beroperasi penuh.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agenda prioritas pemerintah untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Spirit kebijakan ini jelas, yaitu pembangunan ekonomi, harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor. 

Menurut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi serta skema perakitan dalam negeri (completely knocked down dan incompletely knocked down).

Selain itu, ada pula regulasi yang mengatur kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.

Sejumlah komoditas dipajang di  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat peresmian koperasi tersebut di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia diresmikan serentak pada hari itu sebagai bagian upaya menciptakan kedaulatan ekonomi desa serta meningkatkan potensi warga desa. Sebanyak 108 KDMP saat ini telah beroperasi penuh.

Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka.

Dengan cara itu, program Koperasi Merah Putih tidak hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.

Quote

Pemerintah, dalam hal ini Agrinas, mesti mengurungkan rencana impor ugal-ugalan itu. Jutaan mobil yang diekspor dari Indonesia adalah bukti bahwa produk Indonesia itu kompetitif.

”Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” katanya.

Ia mengatakan, pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Tangkapan layar dari situs Mahindra. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Sebanyak 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya, 35.000 unit mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Rugikan pekerja

Dihubungi secara terpisah, reaksi keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jumhur Hidayat terkait kontroversi PT. Agrinas Pangan Nusantara mengimpor hingga 105.000 mobil pikap untuk pengoperasian Koperasi Merah Putih.

”Tidak ada legitimasi moral, profesional, dan sejarah, kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini,” kata Jumhur.

Menurut dia, sejak hampir 40 tahun lalu, Indonesia malah sudah mengekspor mobil. Bahkan, Toyota saja sudah mengekspor lebih dari 3 juta unit sampai dengan tahun 2025. Ini belum memperhitungkan merek-merek lain, seperti Honda. Ekspor ini pun sudah dilakukan ke lebih dari 80 negara sejak 1987.

Dengan kinerja ekspor yang pesat seperti itu, Jumhur menyatakan tak habis pikir dengan rencana Agrinas mengimpor mobil hingga 105.000 unit dari India. ”Itu, kan, sama saja dengan merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Setahu saya, Presiden itu gandrung industri. Mudah-mudahan saja kegandrungan itu tidak berubah,” tuturnya.

Ratusan mobil yang siap diekspor terparkir di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk mencatat peningkatan aktivitas ekspor kendaraan jadi, sebesar 28, 4 persen sepanjang bulan Oktober 2019. Sepanjang bulan Januari 2019 sampai bulan Oktober 2019 jumlah kendaran completely built up (CBU) yang ditangani perseroan tercatat sebanyak 336.737 unit, meningkat 18,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 283.324 unit.. Kompas/ Alif Ichwan14-11-2019

Ia menambahkan, saat ini, pasar otomotif dalam negeri sedang menurun. Rencana pembelian produk otomotif secara besar-besaran yang berasal dari pemerintah seharusnya diarahkan untuk membeli produk dalam negeri, bukan semakin menekan industri nasional.

Menurut Jumhur, di berbagai industri otomotif, pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dan sedang berlangsung. Selain PHK, ada juga langkah pengurangan jam kerja di sejumlah pabrik agar tetap bisa melakukan efisiensi tanpa perlu mem-PHK pekerja.

Dalam situasi seperti ini, kaum buruh yang bekerja di sektor otomotif akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia pun mengingatkan bahwa produk otomotif dalam negeri pada dasarnya mampu bersaing.

”Buruh yang bekerja di sektor otomotif pasti marah. Karena itu, pemerintah, dalam hal ini Agrinas, mesti mengurungkan rencana impor ugal-ugalan itu. Jutaan mobil yang diekspor Indonesia adalah bukti bahwa produk Indonesia itu kompetitif,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti