Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Kembali Turun, Masalah Kekerasan Jurnalis Jadi Sorotan

Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia dalam 2 tahun terakhir mengonfirmasi kondisi pers Tanah Air yang tak baik-baik saja. Kekerasan pada jurnalis merajalela.

05 Nov 2024 17:49 WIB · Nasional

Oleh Tatang Mulyana Sinaga - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP Indonesia 2024 kembali turun. Nilainya 69,36 poin yang berarti berada dalam kategori cukup bebas. Nilai itu turun 2,21 poin dibandingkan tahun lalu dengan nilai 71,57 poin. Penurunan ini terjadi 2 tahun berturut-turut karena nilai IKP pada 2022 mencapai 77,88 poin. Kekerasan terhadap jurnalis yang masih merajalela menjadi salah satu sorotan dalam survei tersebut.

Survei IKP 2024 mengukur tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Ketiga variabel itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Indikator yang menjadi isu utama dan prioritas untuk diperbaiki, antara lain, kebebasan dari kekerasan, kebebasan dari intervensi, akurat dan berimbang, kesetaraan bagi kelompok rentan, serta tata kelola perusahaan yang baik.

”Angka-angka ini mencerminkan situasi pers kita yang dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam peluncuran survei IKP 2024 di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dalam variabel lingkungan fisik dan politik, indikator kebebasan dari kekerasan mendapatkan nilai yang rendah, yaitu 62,69 poin. Nilai itu mengonfirmasi masih maraknya tindakan kekerasan terhadap wartawan. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjawab pertanyaan wartawan dalam peluncuran survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diperkuat oleh data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, terdapat 87 kasus kekerasan sepanjang tahun 2024.  Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu dengan 61 kasus. Selain kekerasan fisik, juga terjadi serangan digital terhadap media saat menerbitkan isu sensitif, seperti korupsi dan lingkungan.

Banyak provinsi yang memiliki nilai indikator kebebasan dari kekerasan yang rendah atau di bawah 60 poin. Provinsi-provinsi itu adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Kasus kekerasan terhadap wartawan di daerah paling banyak terjadi sebelum berita diterbitkan. Selain itu, jika terjadi kasus kekerasan, penanganannya cenderung tidak tuntas dan masih belum memberikan efek jera bagi pelakunya.

Ninik mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan garis yang tegas mengenai mekanisme bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan.

Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis - Sejumlah jurnalis dari berbagai aliansi wartawan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (14/11), mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Makasar. Mereka meminta pertanggungjawaban kepada Kepolisan atas peristiwa pemukulan sejumlah jurnalis oleh anggota Brimob saat meliput kerusuhan aksi mahasiswa di Makasart, Kamis (13/11). Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 14-11-2014

”Jangan main pukul dan intimidatif. Jangan menyerang psikologis orang dan merusak alat-alat kerja jurnalis,” ucapnya.

Meski selalu menjadi catatan dalam setiap peluncuran IKP, kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi. Sekitar dua pekan lalu, kantor media Jubi di Papua dilempari molotov. Akibatnya, dua mobil operasional media tersebut terbakar.

”Kepada teman-teman jurnalis saya berkontak, kita tidak akan mundur. Kita akan terus menyuarakan untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu,” katanya.

Akan tetapi, saat bersamaan, Ninik juga menyerukan agar pers dan jurnalis bekerja secara profesional. Ia mengingatkan, media tidak boleh menyaru sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengintimidasi dan meminta uang kepada pihak tertentu.

Quote

Ketika kesejahteraan memburuk, kebebasan pers juga semakin terancam.

”Mengajukan proposal, tapi kalau tidak dikasih (uang) mengintimidasi pakai berita. Itu bukan berita atau hasil kerja jurnalistik kalau intimidatif. Jurnalis profesional tidak seperti itu,” paparnya.

Dibandingkan dua variabel lainnya, penurunan nilai lingkungan ekonomi yang paling besar dengan 2,37 poin. Sementara nilai lingkungan fisik dan politik turun 2,29 poin. Adapun nilai lingkungan hukum turun tipis 0,57 poin.

Terkait konteks lingkungan ekonomi, Ninik menyampaikan, dalam Hari Pers Nasional 2022, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan, belanja iklan masih lebih banyak digunakan untuk belanja iklan media sosial. ”Saya menyerukan agar belanja iklan diupayakan semaksimal mungkin untuk perusahaan pers yang bekerja profesional. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan, tetapi tentu tanpa campur tangan secara langsung kepada redaksi,” ucapnya.

Ninik berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mendukung ekosistem pers yang lebih sehat dan profesional, baik dalam konteks ekonomi, politik, maupun hukum.  Di saat bersamaan, pers dan jurnalis juga perlu untuk terus meningkatkan profesionalitasnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjawab pertanyaan wartawan dalam peluncuran survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menuturkan, penurunan IKP dalam dua tahun terakhir cukup signifikan. Salah satu indikator yang signifikan menyumbang penurunan indeks ini adalah lingkungan ekonomi.

”Di lingkungan ekonomi terlihat penurunan merata di semua provinsi. Hal itu menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang berpengaruh signifikan bagi media. Ini dampak nyata dari disrupsi digital yang menerpa industri media,” katanya.

Nezar mengatakan, upaya merumuskan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang terus dilakukan agar industri media berkelanjutan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

”Kami berharap negosiasi perusahaan pers dengan platform bisa berjalan dengan baik. Berharap dengan duduk satu meja, ada langkah yang menjadi solusi untuk mendukung keberlanjutan media,” ujarnya.

Suasana peluncuran survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Kalsel tertinggi, Papua Tengah terendah

Survei IKP 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers dilaksanakan di 38 provinsi pada Mei-September 2024. Survei melibatkan 407 informan ahli dengan rincian 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional.

Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai nilai IKP tertinggi dengan 80,91 poin. Hal ini membuat Kalsel menjadi satu-satunya provinsi dengan IKP berkategori ”bebas”. Posisi lima besar nilai IKP tertinggi lainnya adalah Kalimantan Timur dengan 79,96 poin, Kalimantan Tengah (79,58), Bali (79,42), dan DI Yogyakarta (77,71).

Sementara Papua Tengah menjadi provinsi dengan nilai IKP terendah, yaitu 61,34 poin. Kemudian disusul Lampung (62,04), Papua (65,60), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).

Suasana saat politisi PAN Bima Arya Sugiarto memberi keterangan kepada jurnalis di depan rumah Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seusai mengikuti pembekalan para calon wakil menteri, Kamis (17/10/2024). Para calon wakil menteri mengikuti jadwal hari kedua pembekalan calon anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam pembekalan ini para calon wakil menteri memperoleh materi dengan tema kecerdasan buatan (artificial intelligence), komunikasi, lapangan kerja di masa depan, dan antikorupsi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 17-10-2024

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, penyusunan IKP menggunakan metode penilaian ahli. Para ahli memberikan penilaian atas kondisi kemerdekaan pers yang ditanyakan dalam kuesioner. Selanjutnya dilakukan triangulasi data dan pendapat para ahli untuk menjadi dasar penyusunan indeks dan analisis.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro Triyono Lukmantoro memaparkan kondisi institusi media saat ini. Meskipun sudah ada ”garis api” yang memisahkan redaksi dengan bisnis atau iklan, sekarang terdapat wartawan yang ditugaskan justru mencari iklan.

Hal ini dikhawatirkan membuat wartawan terjebak pada pekerjaan yang semestinya bukan menjadi tanggung jawabnya. ”Biasanya kebebasan bisa diperoleh ketika kondisi ekonomi bagus. Ini memang bukan faktor satu-satunya. Namun, ketika kesejahteraan memburuk, kebebasan pers juga semakin terancam,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan