Penurunan skor indeks terjadi pada tiga subfaktor/permasalahan, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah, pemenuhan hak-hak dasar, dan sistem peradilan pidana.
29 Okt 2025 09:38 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Skor Indeks Negara Hukum Indonesia menurun tipis dari 0,53 pada tahun 2024 menjadi 0,52 pada tahun 2025 (skala 0-1). Posisi Indonesia yang semula berada di peringkat ke-68 dari 142 negara pada tahun 2024 menjadi urutan ke-69 dari 143 negara.
Di tingkat regional, Indonesia mencatatkan peringkat yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu peringkat ke-9 dari 15 negara. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan di dalam sistem peradilan pidana dan absennya korupsi menyumbang skor yang paling rendah dari delapan subfaktor atau isu yang dinilai.
Tahun ini, skor indeks negara hukum Indonesia menurun karena terjadi pelemahan di tiga subfaktor/permasalahan. Tiga subfaktor dimaksud yakni pembatasan kekuasaan pemerintah, pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat, dan pelemahan pada sistem peradilan pidana.
Hal tersebut terungkap dari dari data Indeks Negara Hukum yang dikeluarkan oleh World Justice Project (WJP) pada Selasa (28/10/2025) malam. Terdapat delapan subfaktor atau isu/permasalahan yang dinilai, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah, absennya korupsi, keterbukaan pemerintah, hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan aturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana.
Dibandingkan tahun lalu, lebih banyak negara yang mengalami penurunan dan lebih sedikit yang mengalami perbaikan. Dengan kata lain, resesi aturan hukum semakin cepat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/41df3a9a6c33271b3d9bc2f0819be39e-WhatsApp_Image_2025_10_29_at_06.52.37.jpeg)
Dalam hal pembatasan kekuasaan pemerintah, skor indeks Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, skor untuk pembatasan kekuasaan pemerintah berada pada angka 0,62 atau berubah dari skor tahun sebelumnya 0,65 dan skor tahun 2022 dan 2023 pada angka 0,66.
Apabila ditilik lebih jauh, penurunan skor pada subfaktor ini terjadi karena adanya pelemahan dalam hal pembatasan kekuasaan pemerintah oleh legislatif yang dari tahun ke tahun menurun (0,78 tahun 2022 dan 2023, 0,76 pada 2024, dan 0,72 tahun 2025). Demikian pula dengan pembatasan oleh yudikatif yang juga terus mengalami pelemahan yang ditunjukkan dengan skor 0,67 pada 2022 dan 2023, kemudian menurun di titik 0,65 di tahun 2024, dan menjadi 0,63 di tahun ini.
Hampir senada dengan dua permasalahan di atas. Penurunan skor juga terjadi pada subfaktor pembatasan kekuasaan pemerintah oleh lembaga audit independen (dari 0,57 di tahun 2022 menjadi 0,55 di tahun 2025), kekuasaan yang dapat dikritik oleh pihak nonpemerintah (0,64 di tahun 2022 dan 2023, bergeser di skor 0,62 di tahun 2024, dan merosot menjadi 0,59 di tahun 2025), serta peralihan kekuasaan yang diatur oleh undang-undang (dari 0,7 di tahun 2022 dan 2023 menjadi 0,64 di tahun 2025).
Di subfaktor pemenuhan hak-hak dasar, ada penurunan beberapa poin, yaitu 0,5 pada tahun 2022 dan 2023, kemudian 0,49 di tahun 2024, dan akhirnya di titik 0,47 pada tahun 2025. Penurunan poin terjadi di hampir semua isu yang dinilai, yaitu perlakuan yang sama dan tidak adanya diskriminasi, jaminan hak atas hidup dan keamanan pribadi, proses hukum dan hak tersangka sesuai hukum, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan memiliki kepercayaan dan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta jaminan hak dasar tenaga kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/22/073923a9aee8165833be63cccaa996e0-20251022ron02.jpg)
Kemudian di subfaktor peradilan pidana, kondisinya stagnan bahkan cenderung menurun dengan skor 0,38 di tahun 2025 atau turun satu poin dari tahun sebelumnya (0,39). Penyumbang nilai yang paling buruk adalah pada persoalan sistem peradilan pidana yang tidak memihak dengan skor 0,24 di tahun 2025. Pada isu ini, penurunan skor terus terjadi sejak tahun 2022 (dengan skor 0,28) dan kemudian turun menjadi 0,26 di tahun 2023 dan 2024.
Hal yang patut dicatat lainnya adalah penurunan beberapa poin pada aspek sistem peradilan pidana yang terbebas dari pengaruh tidak pantas pemerintah. Angkanya 0,45 pada tahun 2022 dan 2023, kemudian turun pada tahun 2024 dengan skor 0,42. Skor pada aspek ini lagi-lagi terjun pada tahun 2025 menjadi 0,39. Seiring dengan hal tersebut, aspek pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa pun terus melemah. Pada tahun ini, skor indeks pada aspek tersebut adalah 0,35. Padahal, pada tahun 2023, skor di bidang pemenuhan proses hukum dan hak terdakwa ada pada 0,4.
Perbaikan skor terjadi pada subfaktor absennya korupsi, meningkat beberapa poin dari 0,4 pada tahun 2022 dan 2023 menjadi 0,42 pada tahun 2024 dan 2025. Di subfaktor keterbukaan pemerintah, skor indeks Indonesia stabil empat tahun berturut-turut di angka 0,55. Demikian pula dengan subfaktor peradilan perdata, stagnan pada angka 0,47 sejak tahun 2022.
Sementara itu, pada subfaktor penegakan aturan, skor indeks Indonesia meningkat satu poin yaitu dari 0,57 pada 2022-2024 menjadi 0,58 pada tahun ini.
Direktur Eksekutif WJP Alejandro Ponce mengatakan, WJP telah mencatat adanya penurunan secara konsisten di dalam aturan hukum sejak 2016 atau delapan tahun berturut-turut. Indeks telah mencatat adanya peningkatan praktik otoriter baru-baru ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/07/04/45af66bf-5759-4957-a34e-0de3ff6a366f.jpg)
”Dibandingkan tahun lalu, lebih banyak negara yang mengalami penurunan dan lebih sedikit yang mengalami perbaikan. Dengan kata lain, resesi aturan hukum semakin cepat. Kita melihat penurunan ini tecermin dengan jelas dalam data. Di seluruh dunia, pembatasan terhadap cabang kekuasaan eksekutif, melemahnya hak-hak fundamental yang berada di bawah ancaman, sistem peradilan pidana kita berada di bawah tekanan besar, dan ruang sipil menyusut,” kata Alejandro dalam acara peluncuran Indeks Negara Hukum secara daring, Selasa malam.
Resesi tersebut didorong oleh meningkatnya otoriarianisme. Berdasarkan data WJP, tiga variabel inti yang mengukur pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah mengalami penurunan di lebih dari 60 negara. Pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah itu menurun akibat melemahnya mekanisme kontrol oleh legislatif, yudikatif, dan kurangnya audit independen.
Indeks juga mencatat bahwa lebih dari 70 persen dari 143 negara menghadapi pembatasan yang lebih besar terhadap kebebasan sipil dan politik, yang sebenarnya diperlukan untuk mempertahankan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif.
Independensi peradilan juga berada di bawah ancaman. WJP mencatat adanya peningkatan campur tangan politik di seluruh sistem peradilan pidana, di mana 61 persen negara mengalami penurunan dalam hal pembatasan yudisial terhadap kekuasaan eksekutif dan merosotnya independensi peradilan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan