Komitmen, konsistensi, dan ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang dalam indikator Indeks Negara Hukum.
12 Des 2024 17:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Selama hampir satu dekade terakhir, Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi skor dan penurunan peringkat. Komitmen, konsistensi, dan ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memperbaiki indeks tersebut.
Pada tahun 2024, peringkat Indonesia melorot dua tingkat dari semula urutan ke-66 menjadi ke-68 di antara 142 negara. Adapun skor Indeks Negara Hukum jalan di tempat sejak tahun 2015 hingga 2024. Pada 2015, skor Indeks Negara Hukum RI mencapai 0,51 dari skala 1. Hampir satu dekade berikutnya atau pada 2024, skor Indeks Negara Hukum RI ada pada angka 0,53.
Bahkan, pada 2024, meskipun skornya sama dengan tahun lalu, peringkat Indonesia melorot dua tingkat dari semula di peringkat ke-66 menjadi ke-68 dari 142 negara. Indonesia dinilai termasuk negara yang sedang memasuki fase otoritarian, seperti menjadi tren global dalam kurun setahun terakhir. Penurunan skor terlihat pada dua indikator, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah (constraints on government) dan pelindungan hak-hak dasar (fundamental rights).
”Seperti tren di banyak negara, capaian Indonesia sedikit menurun skornya pada indeks tahun ini. Pembatasan kekuasaan pemerintah menurun signifikan 0,02 poin dan pemenuhan hak-hak dasar warga juga menurun 0,02 poin,” kata Senior Program Associate World Justice Project’s Rule of Law Index Erin Campbell dalam acara ”Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Kita masih mencari, bahkan berharap ada asa yang muncul dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam keadaan yang sudah habis teori di gudang ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/12/7e3e74db8e722f37d00f29b15a6b8743-IMG_20241212_155752_873.jpg)
Indikator lain yang skornya menurun untuk Indonesia sebagai negara berkembang adalah lemahnya check and balances legislatif sebagai penyeimbang kekuatan eksekutif. Pelindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan untuk berserikat, privasi, dan diskriminasi juga memburuk di mayoritas negara, termasuk Indonesia.
”Sub-faktor yang mengukur hak kehidupan, hak keamanan, dan hak privasi mengalami kekurangan terbesar yang menyebabkan penurunan skor Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun ini,” ujar Campbell.
Ia menyebut penurunan Indeks Negara Hukum terjadi secara global. Sebanyak 81 dari 142 negara yang disurvei mengalami tren penurunan skor indeks. Faktor pandemi Covid-19 pun ikut memperburuk tren tersebut.
”Tren penurunan Indeks Negara Hukum secara global ini menunjukkan dua hal kritis, yaitu perkembangan tren otoritarianisme di seluruh dunia yang ditandai dengan kekuasaan pemerintah yang semakin kuat dan pemenuhan hak-hak dasar warga yang menurun,” kata Campbell.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/12/86a2809d8db16376aa79b4bae90612a9-IMG_20241212_155752_616.jpg)
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD berpandangan, seluruh teori akademis hukum telah diusulkan dan masuk ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara. Namun, hasilnya masih mengecewakan. Hukum dan keadilan terus mengalami pemerosotan substansial, padahal teori sudah habis di gudang untuk membangun tegaknya hukum dan keadilan.
”Meskipun begitu, kita masih mencari, bahkan berharap ada asa yang muncul dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam keadaan yang sudah habis teori di gudang ini,” kata Mahfud.
Satu teori yang masih bisa dipakai untuk memperbaiki Indeks Negara Hukum adalah komitmen, konsistensi, dan ketegasan presiden untuk menegakkan hukum dan keadilan di sistem demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia.
”Dalam berbagai pernyataan, Presiden Prabowo selalu menekankan pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Jadi, semua bergantung pada komitmen, konsistensi, dan ketegasan dari Presiden,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/11/5292b338-0b13-4e79-a735-496461a40fab_jpg.jpg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut bahwa berbagai pemberitaan dan hasil survei ilmiah tentang menurunnya Indeks Demokrasi, Indeks Negara Hukum, dan Indeks Persepsi Korupsi harus lebih diperhatikan. Pada tahun 2013-2014, perkembangan demokrasi masih cukup baik. Namun, saat ini berbagai laporan survei dari lembaga internasional menyebutkan bahwa situasi demokrasi di Indonesia dalam kategori demokrasi cacat.
”Laporan Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan bahwa peringkat Indonesia merosot menjadi peringkat ke-52 dunia dengan skor total 6,71 dari 10. Pengukuran mencakup lima dimensi, yaitu proses pemilu, pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik dan kebebasan sipil,” kata Mahfud.
Menurunnya Indeks Demokrasi ini ternyata juga sejalan dengan perkembangan negatif penegakan hukum dan keadilan. Temuan Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi pun juga turun dari skor 40 pada 2014 menjadi 34.
Adapun Indeks Negara Hukum pada 2024 stagnan di angka 0,53, yang berarti hanya lebih sedikit dari separuh kondisi ideal. Indeks Negara Hukum Indonesia pun berada di bawah rata-rata dunia, yaitu 0,55 dan rata-rata regional 0,59.
”Situasi ini sungguh jelek jika dikaitkan dengan kriteria Bank Dunia tentang aset sebuah negara. Menurut Laporan Bank Dunia, kepatuhan atau penegakan hukum mencakup 44 persen dari aset suatu bangsa. Jadi, kalau mau memperbaiki negara ini, penegakan hukum kuncinya,” ujar Mahfud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/2f057785-775d-49f2-a914-1994ed3d0a62_jpg.jpg)
Jika ingin membangun negara hukum, menurut Mahfud, salah satu prasyaratnya adalah membangun demokrasi secara substansial. Dengan membangun demokrasi dan hukum secara substantif, Indonesia bisa menjadi rule of law bukan rule by law.
Salah satu prasyarat untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045 adalah pengelolaan aset dengan profesional dan penuh kejujuran.
”Jika Indonesia dikelola dengan tidak profesional, koruptif, penegakan hukum melemah, dan marak ketidakadilan, maka yang akan terjadi bukan hanya Indonesia tidak bisa menjadi Indonesia Emas, melainkan bisa bubar,” kata Mahfud.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai bahwa banyaknya korupsi di Indonesia dipengaruhi oleh aspek kelembagaan yang lemah. Senada dengan Mahfud, ia juga menyebut teori-teori sudah habis di gudang. Kunci dari penyelesaian masalah itu hanya satu, yaitu kemauan.
”Mengubah aspek kelembagaan memang tidak mudah. Salah satu kuncinya adalah 1M, yaitu kemauan,” kata Rimawan.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .