Indeks Negara Hukum RI diyakini bisa membaik apabila agenda reformasi institusi penegak hukum dilaksanakan dan ruang kebebasan sipil dibuka.
30 Okt 2025 16:09 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Supriyanto
JAKARTA, KOMPAS — Reformasi institusi penegak hukum dan membuka ruang bagi kebebasan sipil menjadi salah satu agenda mendesak untuk meningkatkan Indeks Negara Hukum Indonesia di masa mendatang. Meskipun tidak gampang, apabila diselesaikan, dua pekerjaan rumah itu bisa menghasilkan kondisi republik yang lebih baik.
”Resepnya itu dua. Pertama, menjamin ruang kebebasan sipil sebagai penyeimbang kekuasaan karena tidak berfungsinya oposisi. Kedua, agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di institusi penegakan hukum,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, World Justice Project mengungkap bahwa Indeks Negara Hukum Indonesia turun satu poin dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 di tahun ini. Peringkat RI pun turun, semula 68 dari 142 negara yang diukur menjadi peringkat ke-69 dari 143 negara.
Ada tiga subfaktor/indikator yang menyumbang turunnya skor indeks negara hukum RI di tahun ini, yaitu melemahnya pembatasan kekuasaan pemerintah di antaranya oleh legislatif dan yudikatif, menurunnya pemenuhan hak-hak fundamental, serta peradilan pidana yang masih bermasalah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Menurut Zaenur, salah satu penyakit yang belum dapat diatasi hingga kini adalah persoalan ketidakpastian hukum. Persoalan ini imbas dari permasalahan korupsi di bidang penegakan hukum atau judicial corruption. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu untuk segera diatasi.
Menurut dia, ketidakpastian hukum muncul karena hukum bisa diperdagangkan. ”Hukum menjadi tidak bisa diprediksi, unpredictable, karena bisa dibeli,” katanya.
Hukum menjadi tidak bisa diprediksi, ’unpredictable’, karena bisa dibeli.
Oleh karena itu, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum menjadi agenda yang mendesak untuk dilakukan. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto sudah berencana untuk membentuk tim reformasi Kepolisian Negara RI.
”Namun, tampaknya terhenti, tidak jadi sampai sekarang. Semakin ditunda, semakin kita berada di situasi yang korup dalam penegakan hukum kita. Jadi, sekali lagi, memang dunia penegakan hukum menjadi masalah besar di berbagai indeks kita gitu, ya,” ujar Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/41df3a9a6c33271b3d9bc2f0819be39e-WhatsApp_Image_2025_10_29_at_06.52.37.jpeg)
Berdasarkan data Indeks Negara Hukum sejak 2022 hingga 2025, masalah peradilan pidana selalu menyumbang skor yang paling rendah, berkisar antara 0,38 (2025) dan 0,4 (2023). Apabila didalami lebih jauh, aspek peradilan pidana yang mendapatkan skor buruk adalah yang berkenaan dengan sistem peradilan pidana yang tidak memihak. Di aspek ini, skor menurun dari tahun ke tahun, yaitu dari 0,28 pada 2023 menjadi 0,24 di tahun ini.
Aspek lain yang juga menyumbang skor terendah adalah sistem penyelidikan pidana yang belum efektif (skor 0,32 pada tahun ini, turun dari 0,35 pada tahun sebelumnya). Aspek ini terkait dengan apakah pelaku kejahatan ditangkap dan dituntut secara efektif, juga termasuk apakah polisi, penyidik, dan jaksa memiliki sumber daya yang memadai, bebas korupsi, serta kompeten dalam melaksanakan tugas.
Hal lain yang menjadi catatan adalah aspek pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa yang menyumbang skor rendah (skor 0,35 di tahun ini). Pada lingkup ini, indeks mengukur tentang apakah hak-hak dasar tersangka dihormati, misalnya apakah yang bersangkutan terbebas dari penangkapan sewenang-wenang, atau mengalami perlakuan kasar, kemudian apakah mendapatkan bantuan hukum yang memadai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/17/e3b0badb-51fe-48c4-b4a5-c234e193a5f4.jpg)
Skor rendah lainnya berkaitan dengan aspek sistem pemasyarakatan, yakni 0,36. Aspek ini berkaitan dengan permasalahan keamanan lembaga pemasyarakatan, di antaranya apakah hak-hak narapidana dihormati dan sistem pemasyarakatan efektif dalam mencegah seseorang menjadi residivis.
Masih ada beberapa hal lain yang terkait dengan peradilan pidana, di antaranya aspek sistem peradilan yang bebas korupsi (0,48), bebas pengaruh tak pantas dari pemerintah (0,39), serta sistem ajudikasi yang tepat waktu dan efektif (0,51).
Salah satu penyumbang penurunan skor yang signifikan adalah pada indikator pembatasan kekuasaan eksekutif oleh legislatif yang melemah. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya skor pada subfaktor atau permasalahan ini, yaitu 0,66 pada 2022 dan 2023 menjadi 0,62 pada tahun ini.
WJP juga mencatat penurunan skor di subfaktor/bidang pemenuhan hak-hak fundamental (hak asasi manusia) dari 0,49 pada tahun sebelumnya menjadi 0,47 pada tahun ini. Pada aspek ini, penurunan skor juga tampak pada aspek kebebasan berpendapat dan berekspresi (dari 0,62 pada 2024 menjadi 0,59 di tahun ini). Padahal, kebebasan berekspresi itu seharusnya dijamin secara efektif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/b7aceb700dc95470e9da53b353f55db2-20250904TOK10.jpg)
Menurut Zaenur, hal tersebut terlihat jelas dalam berbagai kebijakan negara yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil untuk mencurahkan pendapatnya. Ini setidaknya tampak ketika pemerintah menangani aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu hingga awal September, sebagai reaksi atas meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
”Aksi massa yang sangat luas, di mana-mana itu, kan, berujung pada penetapan ribuan tersangka gitu, ya. Ribuan orang juga ditahan, ribuan orang luka-luka. Jadi, memang ruang demokrasi kita itu menyempit. Dan, itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan indeks negara hukum kita turun,” tutur Zaenur.
Selain itu, pemerintah yang berkuasa sekarang ini juga kehilangan oposisi sehingga kekuasaan itu tidak diimbangi. Ketiadaan oposisi ini turut menyumbang menurunnya Indeks Negara Hukum.
Meskipun terjadi penurunan di beberapa indikator, Zaenur dengan nada optimistis yakin bahwa Indeks Negara Hukum RI bisa diperbaiki. ”Kalau dua hal itu, kebebasan sipil dan reformasi hukum, bisa diperbaiki, saya percaya pelan-pelan Indeks Negara Hukum kita akan membaik,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/71771ecde4361b2800030a8e6eb06aef-cropped_image.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menghargai penilaian terhadap Indeks Negara Hukum tersebut. Dia menyebut, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi dan mekanisme kontrol dari publik terhadap kinerja negara.
”Ini bagian dari mekanisme kontrol yang juga menjadi vitamin buat kita. Kalau dinilai buruk, mari diperbaiki. Kalau sudah baik, mari semakin diperbaiki,” kata Rudianto
Menurut Rudianto, penilaian terhadap penguatan hak-hak sipil dalam penegakan hukum memang menjadi perhatian. Apalagi, publik beberapa kali menemui kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum.
Perbaikan terhadap indikator yang dianggap menurun ini, lanjut Rudianto, bisa dilakukan dengan menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesegera mungkin. Dalam payung hukum ini, sejumlah pasal menguatkan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan hukum.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra