Indeks Negara Hukum Turun, Reformasi Institusi Penegak Hukum Mendesak

Indeks Negara Hukum RI diyakini bisa membaik apabila agenda reformasi institusi penegak hukum dilaksanakan dan ruang kebebasan sipil dibuka.

30 Okt 2025 16:09 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Supriyanto

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Reformasi institusi penegak hukum dan membuka ruang bagi kebebasan sipil menjadi salah satu agenda mendesak untuk meningkatkan Indeks Negara Hukum Indonesia di masa mendatang. Meskipun tidak gampang, apabila diselesaikan, dua pekerjaan rumah itu bisa menghasilkan kondisi republik yang lebih baik.

”Resepnya itu dua. Pertama, menjamin ruang kebebasan sipil sebagai penyeimbang kekuasaan karena tidak berfungsinya oposisi. Kedua, agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di institusi penegakan hukum,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Kamis (30/10/2025). 

Sebelumnya, World Justice Project mengungkap bahwa Indeks Negara Hukum Indonesia turun satu poin dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 di tahun ini. Peringkat RI pun turun, semula 68 dari 142 negara yang diukur menjadi peringkat ke-69 dari 143 negara.

Ada tiga subfaktor/indikator yang menyumbang turunnya skor indeks negara hukum RI di tahun ini, yaitu melemahnya pembatasan kekuasaan pemerintah di antaranya oleh legislatif dan yudikatif, menurunnya pemenuhan hak-hak fundamental, serta peradilan pidana yang masih bermasalah.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Menurut Zaenur, salah satu penyakit yang belum dapat diatasi hingga kini adalah persoalan ketidakpastian hukum. Persoalan ini imbas dari permasalahan korupsi di bidang penegakan hukum atau judicial corruption. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu untuk segera diatasi.

Menurut dia, ketidakpastian hukum muncul karena hukum bisa diperdagangkan. ”Hukum menjadi tidak bisa diprediksi, unpredictable, karena bisa dibeli,” katanya.

Quote

Hukum menjadi tidak bisa diprediksi, ’unpredictable’, karena bisa dibeli.

Oleh karena itu, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum menjadi agenda yang mendesak untuk dilakukan. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto sudah berencana untuk membentuk tim reformasi Kepolisian Negara RI.

”Namun, tampaknya terhenti, tidak jadi sampai sekarang. Semakin ditunda, semakin kita berada di situasi yang korup dalam penegakan hukum kita. Jadi, sekali lagi, memang dunia penegakan hukum menjadi masalah besar di berbagai indeks kita gitu, ya,” ujar Zaenur.

Indeks Negara Hukum

Berdasarkan data Indeks Negara Hukum sejak 2022 hingga 2025, masalah peradilan pidana selalu menyumbang skor yang paling rendah, berkisar antara 0,38 (2025) dan 0,4 (2023). Apabila didalami lebih jauh, aspek peradilan pidana yang mendapatkan skor buruk adalah yang berkenaan dengan sistem peradilan pidana yang tidak memihak. Di aspek ini, skor menurun dari tahun ke tahun, yaitu dari 0,28 pada 2023 menjadi 0,24 di tahun ini.

Aspek lain yang juga menyumbang skor terendah adalah sistem penyelidikan pidana yang belum efektif (skor 0,32 pada tahun ini, turun dari 0,35 pada tahun sebelumnya). Aspek ini terkait dengan apakah pelaku kejahatan ditangkap dan dituntut secara efektif, juga termasuk apakah polisi, penyidik, dan jaksa memiliki sumber daya yang memadai, bebas korupsi, serta kompeten dalam melaksanakan tugas.

Hal lain yang menjadi catatan adalah aspek pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa yang menyumbang skor rendah (skor 0,35 di tahun ini). Pada lingkup ini, indeks mengukur tentang apakah hak-hak dasar tersangka dihormati, misalnya apakah yang bersangkutan terbebas dari penangkapan sewenang-wenang, atau mengalami perlakuan kasar, kemudian apakah mendapatkan bantuan hukum yang memadai.

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Untuk mengantisipasi panjangnya antrean, petugas pemilihan menyediakan 5 tempat pemungutan suara di lapas itu.

Skor rendah lainnya berkaitan dengan aspek sistem pemasyarakatan, yakni 0,36. Aspek ini berkaitan dengan permasalahan keamanan lembaga pemasyarakatan, di antaranya apakah hak-hak narapidana dihormati dan sistem pemasyarakatan efektif dalam mencegah seseorang menjadi residivis.

Masih ada beberapa hal lain yang terkait dengan peradilan pidana, di antaranya aspek sistem peradilan yang bebas korupsi (0,48), bebas pengaruh tak pantas dari pemerintah (0,39), serta sistem ajudikasi yang tepat waktu dan efektif (0,51).

Buka ruang kebebasan sipil

Salah satu penyumbang penurunan skor yang signifikan adalah pada indikator pembatasan kekuasaan eksekutif oleh legislatif yang melemah. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya skor pada subfaktor atau permasalahan ini, yaitu 0,66 pada 2022 dan 2023 menjadi 0,62 pada tahun ini.

WJP juga mencatat penurunan skor di subfaktor/bidang pemenuhan hak-hak fundamental (hak asasi manusia) dari 0,49 pada tahun sebelumnya menjadi 0,47 pada tahun ini. Pada aspek ini, penurunan skor juga tampak pada aspek kebebasan berpendapat dan berekspresi (dari 0,62 pada 2024 menjadi 0,59 di tahun ini). Padahal, kebebasan berekspresi itu seharusnya dijamin secara efektif.

Aliansi BEM Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa #SelamatkanIndonesia di depan Gedung DPR MPR, JAkarta, Kamis (4/9/2025). Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh setiap perwakilan mereka menyerukan kepada masyarakat luas untuk menyelamatkan Indonesia dari korupsi, hukum yang dipolitisasi, sejarah yang dipelintir, dan kebijakan negara yang abai pada rakyat


03-09-2025
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)

Menurut Zaenur, hal tersebut terlihat jelas dalam berbagai kebijakan negara yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil untuk mencurahkan pendapatnya. Ini setidaknya tampak ketika pemerintah menangani aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu hingga awal September, sebagai reaksi atas meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

”Aksi massa yang sangat luas, di mana-mana itu, kan, berujung pada penetapan ribuan tersangka gitu, ya. Ribuan orang juga ditahan, ribuan orang luka-luka. Jadi, memang ruang demokrasi kita itu menyempit. Dan, itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan indeks negara hukum kita turun,” tutur Zaenur.

Selain itu, pemerintah yang berkuasa sekarang ini juga kehilangan oposisi sehingga kekuasaan itu tidak diimbangi. Ketiadaan oposisi ini turut menyumbang menurunnya Indeks Negara Hukum.

Meskipun terjadi penurunan di beberapa indikator, Zaenur dengan nada optimistis yakin bahwa Indeks Negara Hukum RI bisa diperbaiki. ”Kalau dua hal itu, kebebasan sipil dan reformasi hukum, bisa diperbaiki, saya percaya pelan-pelan Indeks Negara Hukum kita akan membaik,” ujarnya.

Suasana saat digelar Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Dalam Rapat Paripurna ini digelar dengan 6 agenda pembahasan hasil sidang masa persidangan ke IV. Beberapa agenda pembahasan tersebut antara lain
Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Selain itu rapur ini juga dipaparkan Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 (sepuluh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Laporan Hasil Pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI Pada Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 juga dibacakan dalam rapat ini.  Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Komisi VIII juga dipaparkan dalam rapat ini. Rapat Paripurna ini juga menjadi Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-7-2025

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menghargai penilaian terhadap Indeks Negara Hukum tersebut. Dia menyebut, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi dan mekanisme kontrol dari publik terhadap kinerja negara.

”Ini bagian dari mekanisme kontrol yang juga menjadi vitamin buat kita. Kalau dinilai buruk, mari diperbaiki. Kalau sudah baik, mari semakin diperbaiki,” kata Rudianto

Menurut Rudianto, penilaian terhadap penguatan hak-hak sipil dalam penegakan hukum memang menjadi perhatian. Apalagi, publik beberapa kali menemui kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum.

Perbaikan terhadap indikator yang dianggap menurun ini, lanjut Rudianto, bisa dilakukan dengan menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesegera mungkin. Dalam payung hukum ini, sejumlah pasal menguatkan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan hukum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra