Penguatan Indikasi Geografis diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi produk lokal untuk menembus pasar internasional.
21 Des 2024 08:00 WIB · Opini
Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan keberagaman budaya, tradisi, dan sumber daya alam. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah memiliki produk khas yang menjadi identitas lokal sekaligus warisan budaya yang bernilai tinggi. Namun, keunikan ini sering kali menghadapi ancaman berupa pemalsuan dan eksploitasi tanpa penghargaan terhadap asal usulnya.
Di sinilah pentingnya Indikasi Geografis (IG), sebuah bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya melindungi produk lokal (spesifik lokasi) dengan karakteristik, kualitas, dan reputasi. Beberapa contoh produk IG Indonesia yang sudah dikenal luas seperti lada putih muntok, kopi gayo aceh, madu sumbawa, dan garam amed bali.
Indikasi Geografis bukan sekadar simbol pada kemasan produk, tetapi wujud pengakuan terhadap hubungan erat antara suatu produk dengan kekayaan geografis, tradisi, dan keahlian masyarakat lokal.
Proses perlindungan IG di Indonesia melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi produk yang memiliki ciri khas geografis hingga pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pendaftaran, pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa standar kualitas tetap terjaga, sehingga nama besar produk tidak kehilangan reputasinya.
Pada 2023, pemerintah secara resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mempromosikan produk unggulan daerah yang memiliki potensi besar tetapi masih terkendala dalam hal perlindungan dan pengakuan di pasar global.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi penguatan produk IG yang ada dan membuka peluang bagi lebih banyak produk lokal untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses pasar yang lebih luas.
Saat ini, terdapat 182 IG terdaftar di Indonesia, terdiri dari 167 produk dalam negeri dan 15 produk luar negeri. Dari total produk IG yang terdaftar didominasi oleh produk pertanian dan perkebunan, yang mencakup sekitar 78 persen. Hal ini menunjukkan besarnya potensi sektor pertanian dan perkebunan dalam memberikan kontribusi pada penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Selain itu, sektor-sektor lain seperti produk kerajinan tangan, perikanan dan kelautan, kehutanan, unggas, dan susu turut menyumbang sebagian besar dari total produk IG yang ada. Potensi besar ini menggambarkan betapa luasnya ruang bagi Indonesia untuk lebih memaksimalkan perlindungan IG di sektor-sektor yang beragam, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian daerah sekaligus menjaga keberagaman budaya dan tradisi Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa Indikasi Geografis di Indonesia relatif masih baru jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti negara-negara Eropa dan India, yang sudah jauh lebih maju dalam hal perlindungan dan pengelolaan produk berbasis IG. Di Eropa, misalnya, perlindungan IG sudah lama diterapkan, dengan negara-negara seperti Italia, Prancis, dan Spanyol memiliki banyak produk yang dilindungi dengan status PGI (Protected Geographical Indication) atau PDO (Protected Designation of Origin).
Negara-negara tersebut telah menerapkan sistem IG yang sangat terorganisir, dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, serta pemanfaatan IG sebagai strategi besar dalam pengembangan ekonomi lokal mereka.
Salah satu contoh yang paling terkenal adalah keju Parmesan dari Italia, yang memiliki status PDO, yang artinya hanya keju yang diproduksi di wilayah tertentu di Italia dengan metode tradisional yang boleh menggunakan nama "Parmesan". Begitu juga dengan Champagne, produk anggur bergelembung yang hanya dapat diproduksi di wilayah Champagne di Prancis, jika ingin menggunakan nama tersebut.
Perlindungan terhadap produk-produk seperti ini telah ada selama beberapa dekade, dan sistem hukum serta mekanisme pengawasan di Eropa sangat kuat, yang memastikan bahwa produk-produk ini tetap terjaga kualitas dan identitasnya.
Penting untuk dicatat bahwa Indikasi Geografis di Indonesia relatif masih baru jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti negara-negara Eropa dan India.
Meskipun masih relatif baru, saat ini dengan kerja keras DJKI Kemenkumham dan kerjasama berbagai pihak, beberapa produk IG Indonesia telah mampu meningkatkan perekonomian daerah. Beberapa produk bahkan telah mendapatkan pengakuan internasional yang signifikan, menambah kebanggaan dan potensi ekonomi negara.
Gula Kelapa Kulon Progo (PDO-ID-2923), misalnya, telah mendapat pengakuan dari Uni Eropa sebagai produk yang dilindungi dengan hak Indikasi Geografis (Protected Designation of Origin/PDO). Begitu pula dengan Kopi Arabika Flores Manggarai (PGI-ID-02929) dan Flores Bajawa (PGI-ID-02930), yang keduanya telah memperoleh pengakuan sebagai produk dengan Indikasi Geografis dari Uni Eropa, memperkuat posisinya di pasar global.
Produk lainnya, yaitu Kakao Berau (PDO-ID-02911), juga berhasil meraih status PDO di luar negeri, menjadikannya salah satu komoditas unggulan yang tidak hanya diakui di Indonesia tetapi juga dipandang dengan hormat di pasar internasional.
Keberhasilan-keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, produk-produk IG Indonesia memiliki daya saing yang sangat tinggi, baik di pasar domestik maupun global.
Tantangan dalam pengembangan IG cukup kompleks. Salah satu hambatan utama adalah proses identifikasi. Masih banyak produk unik di daerah-daerah yang belum terpetakan sebagai IG karena kurangnya pemahaman masyarakat lokal terhadap pentingnya perlindungan ini.
Tantangan lainnya muncul dalam pembuktian ilmiah, di mana riset yang diperlukan untuk menunjukkan hubungan antara produk dengan karakteristik geografis sering kali membutuhkan biaya besar dan akses terhadap pengetahuan ilmiah yang tidak selalu tersedia di daerah terpencil di mana produk calon IG ini berasal.
Sebagian besar kelembagaan terkait IG, misalnya Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) di Indonesia masih memerlukan penguatan kapasitas agar dapat menjalankan fungsi strategisnya secara efektif. Sebagai organisasi yang bertanggung jawab menjaga kualitas produk dan mengelola hak IG, MPIG sering kali belum optimal dalam memastikan konsistensi mutu atau menyelesaikan konflik internal yang dapat menghambat pengelolaan IG.
Padahal, organisasi yang kuat dengan manajemen konflik yang baik sangat diperlukan untuk menjaga produksi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat citra merek (branding) di pasar. Dengan branding yang baik, nilai produk IG dapat meningkat secara signifikan karena daya tariknya di mata konsumen lokal maupun global.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis perlu segera diambil. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas masyarakat lokal dan MPIG harus menjadi prioritas. Pelatihan terkait pengelolaan IG, mulai dari proses identifikasi hingga pemasaran, akan membantu mereka memahami pentingnya menjaga mutu dan keberlanjutan produk.
Kedua, penguatan dan pendampingan dalam pendaftaran dan pengawasan IG. Selanjutnya, kolaborasi dengan akademisi dan lembaga penelitian juga perlu ditingkatkan, khususnya dalam pembuktian ilmiah yang mendasari hubungan antara produk dengan keunikan geografisnya. Selain itu, regulasi terkait penegakan hukum atas pelanggaran IG perlu diperkuat, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk melindungi produk-produk unggulan Indonesia di pasar global.
Terakhir, pemasaran yang lebih agresif dan kreatif harus didorong untuk memperkenalkan produk IG Indonesia, yang tidak hanya mengedepankan kualitas tetapi juga menceritakan kisah unik (story telling) di balik setiap produk tersebut.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan Tahun 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam pengembangan IG di Indonesia. Penguatan IG diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi produk lokal untuk menembus pasar internasional, sekaligus menjaga dan melestarikan warisan budaya serta kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia.
Awang Maharijaya, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis Indonesia; Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University
Instagram: awang_maharijaya
Penulis:
Awang MaharijayaEditor:
Yovita ArikaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji