Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut 2 April sebagai ”liberation day” atau deklarasi independensi ekonomi. Instrumen utamanya adalah bea masuk, yang diumumkan lebih luas dan berdampak lebih besar dari ekspektasi banyak pihak.
Ini menjadi langkah proteksionis terbesar sejak tahun 1930-an, saat perang dagang terjadi menjelang Depresi Besar (Great Depression). Dengan dalih ”tarif resiprokal”, kebijakan ini tidak hanya salah arah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip ekonomi dasar.
Tarif yang tinggi akan meningkatkan harga barang impor, mendorong inflasi, dan membebani konsumen AS.
Data perdagangan 2024 menunjukkan bahwa AS mengalami defisit perdagangan barang sebesar 1,2 triliun dollar AS dengan 92 negara, tetapi juga mencatat surplus dengan 111 negara. Defisit ini bukan semata akibat kebijakan dagang negara mitra, melainkan hasil dari keunggulan komparatif dan ketidakseimbangan anggaran AS sendiri.
Dengan pemangkasan pajak dan peningkatan defisit anggaran, tabungan domestik AS berkurang, dan akan meningkatkan kesenjangan tabungan-investasi (S-I) AS yang pada gilirannya memperbesar defisit perdagangan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan tarif Trump justru memperburuk situasi, dengan menekan ekspor, mengganggu rantai pasok, dan merugikan daya saing manufaktur AS sendiri.
Dengan Perintah Eksekutif (Executive Order)—Regulating Imports with Reciprocal Tariff to Rectify Trade Practices that contribute to large and persistent annual US goods trade deficit)— semua negara dikenakan tambahan bea masuk 10 persen, yang berlaku mulai 5 April.
Sebanyak 57 negara yang dianggap sebagai ”the worst offenders” akan menghadapi tarif lebih tinggi mulai 9 April. Sebagian besar negara tersebut berasal dari Uni Eropa dan Asia, termasuk Indonesia serta delapan negara ASEAN lainnya.
Dampak terhadap Indonesia
Pertama, mari kita simak tarif resiprositas AS yang berakar dari anggapan bahwa banyak negara mengenakan ”tarif” lebih tinggi terhadap ekspor AS dibandingkan dengan ”tarif” AS terhadap mereka.
Trump dan para penasihatnya berpendapat hal ini menyebabkan defisit perdagangan AS, menutup industri manufaktur domestik, dan mengganggu rantai pasok strategis, sehingga dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan nasional AS.
Pasal XXI Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memang memungkinkan penetapan tarif unilateral atas dasar keamanan nasional, tetapi pasal ini sebelumnya jarang digunakan. Sejak 2018, penerapannya menjadi lebih luas tanpa justifikasi yang jelas. AS telah meninggalkan sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan main yang jelas dan telah mendukung peran perdagangan dalam pembangunan yang telah memajukan banyak negara sedang berkembang dan menurunkan kemiskinan, termasuk Indonesia.
Saya menggunakan tanda kutip karena ”tarif” resiprositas yang dimaksud mencakup lebih dari sekadar bea masuk.
Hambatan perdagangan yang dianggap tidak adil terhadap ekspor dan investasi AS juga dihitung sebagai bagian dari tarif. Laporan ”National Trade Estimate Report 2025” dari Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki berbagai hambatan, termasuk sistem lisensi impor, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), lisensi investasi, pajak, hambatan di sektor jasa, dan isu Hak Kekayaan Intelektual. Dari berbagai hambatan ini, lisensi impor, TKDN, dan DHE SDA menjadi prioritas utama AS.
AS menghitung besaran tarif tidak berdasarkan resiprositas tarif semata, tetapi dengan fokus pada defisit perdagangan. Selisih rata-rata bea masuk AS dan Indonesia hanya 4,2 persen. Bea masuk Indonesia terhadap impor AS 8,6 persen, sedangkan bea masuk AS terhadap impor Indonesia 4,2 persen. AS juga tidak menghitung hambatan di luar bea masuk dengan menggunakan hitungan ”tariff equivalent”, yang biasanya diestimasi dengan membandingkan harga impor setelah tarif dengan harga internasional.
Mereka menghitung berdasarkan defisit perdagangan Indonesia dengan AS dibagi impor AS dari Indonesia (atau ekspor Indonesia ke AS). Dengan metode ini, AS menetapkan bahwa ekspor mereka ke Indonesia menghadapi ”tarif” 64 persen. Presiden Trump kemudian ”berbaik hati” memberikan diskon 50 persen sehingga Indonesia dikenai tarif 32 persen.
Menurut penjelasan dari Gedung Putih, hitungan tersebut adalah konsep dari Council of Economic Advisers yang menganggap defisit perdagangan, sebagai ukuran dampak keseluruhan kebijakan perdagangan negara tersebut, menghambat ekspor AS. Memang tidak masuk logika ekonomi, dan kebijakan AS penuh ketidakjelasan, tetapi kenyataannya tarif ini akan diterapkan.
Respons Indonesia
Memang yang dilakukan AS banyak yang tidak jelas logika ekonominya dan melanggar banyak peraturan perdagangan multilateral, tetapi realitasnya saat ini kebijakan unilateral telah diumumkan dengan segala konsekuensinya.
AS juga telah menyampaikan di dalam Executive Order bahwa negara yang melakukan retaliasi akan dikenai bea masuk tambahan. Bagi negara yang mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang dianggap berkontribusi kepada ”tarif resiprositas” yang tidak adil, akan diturunkan bea masuknya. Investasi ke AS juga dapat diperhitungkan sebagai bentuk menghindari bea masuk lebih tinggi.
Secara garis besar, Indonesia tidak perlu melakukan retaliasi, tetapi perlu melakukan pendekatan dan menggunakan mekanisme yang ada untuk membangun dialog, kerja sama, dan kemitraan dengan AS. Di samping itu, Indonesia perlu memperluas mitra di luar AS dan membangun posisi kolektif dengan berbagai kelompok, dalam menghadapi ketidakpastian situasi global.
Indonesia akan menghadapi bea masuk 10 persen per tanggal 5 April seperti semua negara lain, dan 32 persen pada 9 April. Pengenaan tarif ini akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS, dengan ekspor utama alat elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, udang dan juga produk kayu (mebel dan kriya).
Ada bea masuk sektoral sebesar 25 persen yang sudah dan akan diberlakukan untuk otomotif, besi baja dan aluminium, semikonduktor, produk tembaga, kayu dan produk turunan, serta logam mulia. Produk tersebut dikenai bea masuk sektoral dan bukan bea masuk bilateral terkait negara.
Dampak bagi Indonesia akan sangat terasa karena berbagai sektor ini sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja, penambak udang, dan pertumbuhan ekspor, dan ekonomi Indonesia. Beberapa produk ekspor kita, seperti pakaian jadi, sepatu, dan produk kayu, mempunyai ketergantungan tinggi kepada pasar AS.
Seperti yang disampaikan oleh pemerintah, pemerintah memang sedang menghitung dampak tarif ini terhadap sektor-sektor yang terdampak serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tim lintas kementerian telah bersiap sejak awal tahun dengan berbagai strategi, termasuk dialog dengan Pemerintah AS.
Beberapa langkah yang sedang disiapkan adalah untuk klarifikasi dan menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan melalui laporan NTE 2025. Misalnya penjelasan terkait DHE DSA bahwa retensi devisa hanya setelah perusahaan terkait menggunakan dan menyisihkan devisa yang mereka perlukan.
Indonesia dapat menggunakan mekanisme bilateral yang sudah ada dengan AS, yaitu Trade and Investment Facilitation Agreement (TIFA) untuk melakukan dialog, menjajaki kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan di berbagai bidang seperti critical minerals, dan semikonduktor.
Terakhir, Indonesia perlu memperluas pasar dan diversifikasi mitra dagang dan investasi, serta tidak berdiri sendiri menghadapi kebijakan tarif AS.
Untuk memperluas pasar dan kemitraan, kita perlu menyelesaikan negosiasi maupun upgrade berbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade area/FTA).
Salah satu negosiasi FTA yang penting adalah penyelesaian Uni Eropa-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement(EU-Indonesia CEPA), mengingat pentingnya pasar Uni Eropa (UE) dan bahwa Vietnam—pesaing kita untuk beberapa produk ekspor, terutama yang pada karya seperti sepatu dan pakaian jadi—sudah memiliki perjanjian dengan UE.
Di samping itu, memperdalam perjanjian ASEAN dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)—ASEAN plus China, Jepang, Korea, Australia, dan Selandia Baru—sehingga terbangun mata rantai yang terdiversifikasi dan dapat juga melibatkan AS. Indonesia juga dapat memanfaatkan Trade and Investment Framework Agreements (TIFA) untuk menjajaki kerja sama di bidang mineral kritis dan semikonduktor.
Indonesia sebaiknya tidak menghadapi kebijakan tarif AS secara sendiri. Seperti yang ditegaskan Presiden dalam kunjungannya ke Malaysia, ASEAN lebih kuat jika bersatu.
Mengingat bahwa sembilan negara ASEAN terkena tarif tambahan dari AS, posisi kolektif ASEAN sangat penting. ASEAN Geoeconomic Task Force yang diusulkan dalam ASEAN Economic Ministers’ Retreat, Februari lalu, adalah gagasan yang baik dan dapat digunakan untuk merespons kebijakan AS secara lebih terkoordinasi.
Bukan untuk retaliasi karena perang dagang tidak akan menguntungkan siapa-siapa, tetapi posisi kolektif untuk melakukan dialog dan engagement dengan AS, guna mencari solusi dan kemitraan yang bermanfaat dan membangun mata rantai yang lebih terdiversifikasi dengan peran dari AS.
Mari Pangestu, Profesor Ekonomi Internasional, FEB UI dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut 2 April sebagai ”liberation day” atau deklarasi independensi ekonomi. Instrumen utamanya adalah bea masuk, yang diumumkan lebih luas dan berdampak lebih besar dari ekspektasi banyak pihak.
Ini menjadi langkah proteksionis terbesar sejak tahun 1930-an, saat perang dagang terjadi menjelang Depresi Besar (Great Depression). Dengan dalih ”tarif resiprokal”, kebijakan ini tidak hanya salah arah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip ekonomi dasar.
Tarif yang tinggi akan meningkatkan harga barang impor, mendorong inflasi, dan membebani konsumen AS.
Data perdagangan 2024 menunjukkan bahwa AS mengalami defisit perdagangan barang sebesar 1,2 triliun dollar AS dengan 92 negara, tetapi juga mencatat surplus dengan 111 negara. Defisit ini bukan semata akibat kebijakan dagang negara mitra, melainkan hasil dari keunggulan komparatif dan ketidakseimbangan anggaran AS sendiri.
Dengan pemangkasan pajak dan peningkatan defisit anggaran, tabungan domestik AS berkurang, dan akan meningkatkan kesenjangan tabungan-investasi (S-I) AS yang pada gilirannya memperbesar defisit perdagangan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan tarif Trump justru memperburuk situasi, dengan menekan ekspor, mengganggu rantai pasok, dan merugikan daya saing manufaktur AS sendiri.
Dengan Perintah Eksekutif (Executive Order)—Regulating Imports with Reciprocal Tariff to Rectify Trade Practices that contribute to large and persistent annual US goods trade deficit)— semua negara dikenakan tambahan bea masuk 10 persen, yang berlaku mulai 5 April.
Sebanyak 57 negara yang dianggap sebagai ”the worst offenders” akan menghadapi tarif lebih tinggi mulai 9 April. Sebagian besar negara tersebut berasal dari Uni Eropa dan Asia, termasuk Indonesia serta delapan negara ASEAN lainnya.
Dampak terhadap Indonesia
Pertama, mari kita simak tarif resiprositas AS yang berakar dari anggapan bahwa banyak negara mengenakan ”tarif” lebih tinggi terhadap ekspor AS dibandingkan dengan ”tarif” AS terhadap mereka.
Trump dan para penasihatnya berpendapat hal ini menyebabkan defisit perdagangan AS, menutup industri manufaktur domestik, dan mengganggu rantai pasok strategis, sehingga dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan nasional AS.
Pasal XXI Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memang memungkinkan penetapan tarif unilateral atas dasar keamanan nasional, tetapi pasal ini sebelumnya jarang digunakan. Sejak 2018, penerapannya menjadi lebih luas tanpa justifikasi yang jelas. AS telah meninggalkan sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan main yang jelas dan telah mendukung peran perdagangan dalam pembangunan yang telah memajukan banyak negara sedang berkembang dan menurunkan kemiskinan, termasuk Indonesia.
Serial Artikel
Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan daftar negara dan tarif resiprokal baru. Banyak negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, terdampak.
Saya menggunakan tanda kutip karena ”tarif” resiprositas yang dimaksud mencakup lebih dari sekadar bea masuk.
Hambatan perdagangan yang dianggap tidak adil terhadap ekspor dan investasi AS juga dihitung sebagai bagian dari tarif. Laporan ”National Trade Estimate Report 2025” dari Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki berbagai hambatan, termasuk sistem lisensi impor, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), lisensi investasi, pajak, hambatan di sektor jasa, dan isu Hak Kekayaan Intelektual. Dari berbagai hambatan ini, lisensi impor, TKDN, dan DHE SDA menjadi prioritas utama AS.
AS menghitung besaran tarif tidak berdasarkan resiprositas tarif semata, tetapi dengan fokus pada defisit perdagangan. Selisih rata-rata bea masuk AS dan Indonesia hanya 4,2 persen. Bea masuk Indonesia terhadap impor AS 8,6 persen, sedangkan bea masuk AS terhadap impor Indonesia 4,2 persen. AS juga tidak menghitung hambatan di luar bea masuk dengan menggunakan hitungan ”tariff equivalent”, yang biasanya diestimasi dengan membandingkan harga impor setelah tarif dengan harga internasional.
Mereka menghitung berdasarkan defisit perdagangan Indonesia dengan AS dibagi impor AS dari Indonesia (atau ekspor Indonesia ke AS). Dengan metode ini, AS menetapkan bahwa ekspor mereka ke Indonesia menghadapi ”tarif” 64 persen. Presiden Trump kemudian ”berbaik hati” memberikan diskon 50 persen sehingga Indonesia dikenai tarif 32 persen.
Menurut penjelasan dari Gedung Putih, hitungan tersebut adalah konsep dari Council of Economic Advisers yang menganggap defisit perdagangan, sebagai ukuran dampak keseluruhan kebijakan perdagangan negara tersebut, menghambat ekspor AS. Memang tidak masuk logika ekonomi, dan kebijakan AS penuh ketidakjelasan, tetapi kenyataannya tarif ini akan diterapkan.
Respons Indonesia
Memang yang dilakukan AS banyak yang tidak jelas logika ekonominya dan melanggar banyak peraturan perdagangan multilateral, tetapi realitasnya saat ini kebijakan unilateral telah diumumkan dengan segala konsekuensinya.
AS juga telah menyampaikan di dalam Executive Order bahwa negara yang melakukan retaliasi akan dikenai bea masuk tambahan. Bagi negara yang mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang dianggap berkontribusi kepada ”tarif resiprositas” yang tidak adil, akan diturunkan bea masuknya. Investasi ke AS juga dapat diperhitungkan sebagai bentuk menghindari bea masuk lebih tinggi.
Secara garis besar, Indonesia tidak perlu melakukan retaliasi, tetapi perlu melakukan pendekatan dan menggunakan mekanisme yang ada untuk membangun dialog, kerja sama, dan kemitraan dengan AS. Di samping itu, Indonesia perlu memperluas mitra di luar AS dan membangun posisi kolektif dengan berbagai kelompok, dalam menghadapi ketidakpastian situasi global.
Indonesia akan menghadapi bea masuk 10 persen per tanggal 5 April seperti semua negara lain, dan 32 persen pada 9 April. Pengenaan tarif ini akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS, dengan ekspor utama alat elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, udang dan juga produk kayu (mebel dan kriya).
Ada bea masuk sektoral sebesar 25 persen yang sudah dan akan diberlakukan untuk otomotif, besi baja dan aluminium, semikonduktor, produk tembaga, kayu dan produk turunan, serta logam mulia. Produk tersebut dikenai bea masuk sektoral dan bukan bea masuk bilateral terkait negara.
Serial Artikel
Tarif Trump Berlaku, Nasib Rupiah dan Pasar Saham di Ujung Tanduk
Dalam perdagangan terakhir pada 27 Maret 2025, rupiah ditutup di level Rp 16.566 per dollar AS, sedangkan IHSG ditutup di level 6.510,62.
Dampak bagi Indonesia akan sangat terasa karena berbagai sektor ini sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja, penambak udang, dan pertumbuhan ekspor, dan ekonomi Indonesia. Beberapa produk ekspor kita, seperti pakaian jadi, sepatu, dan produk kayu, mempunyai ketergantungan tinggi kepada pasar AS.
Seperti yang disampaikan oleh pemerintah, pemerintah memang sedang menghitung dampak tarif ini terhadap sektor-sektor yang terdampak serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tim lintas kementerian telah bersiap sejak awal tahun dengan berbagai strategi, termasuk dialog dengan Pemerintah AS.
Beberapa langkah yang sedang disiapkan adalah untuk klarifikasi dan menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan melalui laporan NTE 2025. Misalnya penjelasan terkait DHE DSA bahwa retensi devisa hanya setelah perusahaan terkait menggunakan dan menyisihkan devisa yang mereka perlukan.
Indonesia dapat menggunakan mekanisme bilateral yang sudah ada dengan AS, yaitu Trade and Investment Facilitation Agreement (TIFA) untuk melakukan dialog, menjajaki kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan di berbagai bidang seperti critical minerals, dan semikonduktor.
Terakhir, Indonesia perlu memperluas pasar dan diversifikasi mitra dagang dan investasi, serta tidak berdiri sendiri menghadapi kebijakan tarif AS.
Untuk memperluas pasar dan kemitraan, kita perlu menyelesaikan negosiasi maupun upgrade berbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade area/FTA).
Salah satu negosiasi FTA yang penting adalah penyelesaian Uni Eropa-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement(EU-Indonesia CEPA), mengingat pentingnya pasar Uni Eropa (UE) dan bahwa Vietnam—pesaing kita untuk beberapa produk ekspor, terutama yang pada karya seperti sepatu dan pakaian jadi—sudah memiliki perjanjian dengan UE.
Di samping itu, memperdalam perjanjian ASEAN dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)—ASEAN plus China, Jepang, Korea, Australia, dan Selandia Baru—sehingga terbangun mata rantai yang terdiversifikasi dan dapat juga melibatkan AS. Indonesia juga dapat memanfaatkan Trade and Investment Framework Agreements (TIFA) untuk menjajaki kerja sama di bidang mineral kritis dan semikonduktor.
Indonesia sebaiknya tidak menghadapi kebijakan tarif AS secara sendiri. Seperti yang ditegaskan Presiden dalam kunjungannya ke Malaysia, ASEAN lebih kuat jika bersatu.
Mengingat bahwa sembilan negara ASEAN terkena tarif tambahan dari AS, posisi kolektif ASEAN sangat penting. ASEAN Geoeconomic Task Force yang diusulkan dalam ASEAN Economic Ministers’ Retreat, Februari lalu, adalah gagasan yang baik dan dapat digunakan untuk merespons kebijakan AS secara lebih terkoordinasi.
Bukan untuk retaliasi karena perang dagang tidak akan menguntungkan siapa-siapa, tetapi posisi kolektif untuk melakukan dialog dan engagement dengan AS, guna mencari solusi dan kemitraan yang bermanfaat dan membangun mata rantai yang lebih terdiversifikasi dengan peran dari AS.
Mari Pangestu, Profesor Ekonomi Internasional, FEB UI dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional