Kebijakan tarif Amerika Serikat masih bergulir di pengadilan. Di tengah ketidakpastian tersebut, ekonom menilai Indonesia semestinya tidak memberikan konsesi dini.
30 Mei 2025 17:24 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diimbau tidak gegabah mengambil posisi dalam negosiasi dagang dengan Amerika Serikat menyusul belum pastinya kelanjutan kebijakan tarif resiprokal yang digagas Presiden Donald Trump. Kebijakan tersebut masih bergulir di ranah hukum usai Pengadilan Banding Federal memutuskan untuk sementara tetap mengizinkan penerapannya sambil menunggu proses banding lebih lanjut.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat atau Kamis (29/5/2025) WIB memblokir penerapan sebagian besar kebijakan tarif impor yang dikenakan Trump terhadap sejumlah negara sejak awal tahun 2025.
Pengadilan federal yang berbasis di Manhattan, New York, itu menilai, Trump telah melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif impor global secara sepihak kepada hampir semua negara di dunia. Majelis hakim menyatakan, alasan Trump yang berdalih ingin mengurangi defisit perdagangan AS dan melindungi ekonomi AS tidak cukup untuk membenarkan tindakannya.
Adanya keputusan tersebut membuat Pemerintah AS mengajukan banding melalui Departemen Kehakiman. Sekitar 24 jam berselang, Pengadilan Banding Federal AS pada Kamis waktu setempat atau Jumat (30/5/2025) WIB mengabulkan permintaan pemerintahan AS untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan federal.
Pengadilan Banding Federal mengizinkan pemerintahan AS melanjutkan kebijakan penerapan tarifnya, sepanjang proses banding berlangsung. Pengadilan Banding memberikan waktu satu minggu kepada pihak penggugat, yang mencakup jaksa agung negara bagian dan beberapa pelaku usaha dalam negeri, untuk merespons permintaan pemerintah atas penangguhan sambil menunggu banding. Adapun Pemerintah AS akan dapat menanggapi balasan tersebut paling lambat 9 Juni 2025.
Ekonom dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai, keputusan ini membuka ruang ketidakpastian baru mengenai arah kebijakan tarif AS, yang semula digadang-gadang bakal menjadi instrumen permanen untuk menekan negara mitra dagang seperti Indonesia.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/11/2fe2718c-7c98-46a6-94cb-f9d006298436_png.png)
Langkah pengadilan yang menyetujui pemerintah tetap memberlakukan tarif di tengah proses banding, menurut dia, bukanlah jaminan bahwa kebijakan tersebut akan bertahan dalam jangka panjang. Andri menekankan, posisi Indonesia seharusnya justru lebih berhati-hati di tengah ketidakpastian ini.
”Dari sisi United States Trade Representative (USTR) sendiri belum ada kepastian apakah tarif ini akan terus berlaku atau tidak. Karena itu, Indonesia mestinya tidak buru-buru dalam memberikan konsesi dalam negosiasi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat.
Menurut Andri, Pemerintah Indonesia bersama negara-negara lain di luar China, Kanada, dan Meksiko masih memiliki waktu hingga 9 Juli untuk menentukan posisi strategis. Dalam kurun waktu itu, arah kebijakan tarif AS bisa berubah drastis, terutama dengan potensi deeskalasi hubungan dagang antara AS dan China.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/10/b0d86ab5-0808-418c-84f0-09dd7f90c0a3_png.png)
Indonesia perlu mengambil sikap yang lebih kalkulatif dan tidak terjebak pada euforia relokasi industri yang belum tentu terjadi.
”Posisi last mover advantage justru lebih menguntungkan saat ini. Karena kalau kita terlalu cepat merespons dengan memberi konsesi, padahal kebijakan tarif ini bisa saja dibatalkan, maka kita justru merugi,” kata Andri.
Ia juga mengkritisi premis bahwa Indonesia perlu segera bergerak agar bisa menarik relokasi industri dari China ke dalam negeri. Menurut Andri, anggapan tersebut tidak berdasar secara strategis.
Di tengah ketidakpastian yang masih tinggi dan dinamika hubungan dagang global yang terus bergerak, Andri menyarankan agar Indonesia mengambil sikap yang lebih kalkulatif dan tidak terjebak pada euforia relokasi industri yang belum tentu terjadi.
”Itu harapan palsu. Industri China saat ini cenderung mendiversifikasi tujuan ekspor mereka, bukan merelokasi produksi. Apalagi ke negara-negara seperti Indonesia yang juga berpotensi dikenai tarif tinggi,” jelasnya.
Senada dengan Andri, pengajar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa langkah Indonesia yang terlalu cepat memasuki meja negosiasi justru bisa melemahkan posisi tawar dalam menghadapi tekanan dagang dari AS. Ia menilai bahwa saat negara lain cenderung menunggu kejelasan situasi, Indonesia seharusnya tidak perlu tergesa-gesa menunjukkan kesediaan bernegosiasi.
”Ketika negara lain memilih menunggu dan mengamati, Pemerintah Indonesia tampak terburu-buru untuk berdialog. Ini dapat membuka celah eksploitasi dalam konteks diplomasi perdagangan,” ujar Syafruddin.
Menurut dia, sikap strategis Indonesia di tengah ketidakpastian global saat ini harus mencerminkan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, serta memperkuat diplomasi ekonomi yang berpihak pada perlindungan kepentingan nasional. Syafruddin juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor di dalam negeri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/11/60f85741-bc31-462d-8455-c187e4d326a3_jpg.jpg)
”Indonesia tidak boleh hanya menjadi obyek dalam perang dagang global. Kita harus menjalin kerja sama dagang berbasis kesetaraan dan memperjuangkan perlakuan yang adil dalam perdagangan internasional,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa strategi pemerintah harus dibangun berdasarkan skenario jangka menengah dan panjang, bukan reaksi jangka pendek yang berisiko menurunkan daya tawar Indonesia dalam sistem perdagangan dunia.
Untuk itu, Syafruddin menyarankan agar Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi dinamika global, tetapi tanpa kehilangan arah atau kedaulatan dalam mengambil keputusan. Dengan posisi yang tegas dan proaktif, Indonesia diyakini bisa tetap melindungi pasar domestik, memperkuat ekspor, dan menjaga kedaulatan ekonominya di tengah dinamika geopolitik yang tak menentu.
”Negosiasi hanya layak dilakukan jika ada kesiapan dan strategi bertahan yang kuat. Jangan sampai konsesi diberikan pada saat yang justru memperlemah struktur industri, pertanian, atau UMKM kita,” kata Syafruddin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/25/5fd65b73-bf1d-401b-a9a0-3f65f5945e7d_jpg.jpg)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku penanggung jawab tim negosiasi teknis dari Indonesia soal langkah yang akan diambil dari dinamika yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada pekan kedua Mei, Tim teknis dari kedua negara memutuskan perundingan selesai dalam 60 hari, terhitung sejak Presiden Trump memutuskan penundaan tarif resiprokal pada 9 April 2025.
”Targetnya tetap mudah-mudahan selesai di 60 hari. Atau paling lambat batas waktu penundaan 90 hari sejak 9 April, berarti 8 Juli 2025,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan