Soal Klaim Tumpang Tindih, Indonesia Dinilai Naikkan Moral China, tetapi Memukul ASEAN

Pemerintah Indonesia diminta  memberi penjelasan yang terang soal pernyataan tersebut. China bisa mendesak negara-negara pengklaim mengikuti jejak Indonesia.

13 Nov 2024 14:54 WIB · Internasional

Oleh Mahdi Muhammad

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah analis menilai, pernyataan bersama Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping tentang kesepahaman untuk pengembangan bersama wilayah maritim yang berada dalam klaim tumpang tindih akan menaikkan moral Beijing untuk mendesak negara-negara pengklaim mengikuti jejak Indonesia. Peluang untuk mengembalikan posisi Indonesia seperti semula akan sangat sulit.

Pemerintah Indonesia harus memberi penjelasan yang terang benderang soal pernyataan tersebut. Evan Laksamana, peneliti senior Institut Internasional untuk Studi Strategis (IISS), dikutip dari laman South China Morning Post, Rabu (13/11/2024), mengatakan, pernyataan bersama itu menandakan pertama kali Indonesia secara implisit menerima adanya klaim yang tumpang tindih di Laut China Selatan.

”Hal ini dapat memberikan kepercayaan pada sejumlah klaim China yang dianggap ilegal di beberapa bagian perairan di sekitar Indonesia,” katanya.

Evan menambahkan, isi pernyataan bersama itu juga akan menimbulkan masalah yang signifikan. ”Jika ada pembicaraan tentang batas wilayah di masa mendatang atau kasus pengadilan lain dalam bentuk apa pun, pernyataan itu menjadi bagian dari masalah karena China sekarang dapat mengajukan bahwa Indonesia setuju ada yang namanya klaim yang tumpang tindih,” katanya.

”Bahkan, jika Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi, saya tidak tahu apakah kita dapat mengembalikan jin ke dalam botol.”

Bagian yang menimbulkan reaksi adalah poin 9 pernyataan bersama Presiden Xi dan Presiden Prabowo, terutama paragraf dua, yang berbunyi: ”The two sides reached important common understanding on joint development in areas of overlapping claims and agreed to establish an Inter-Governmental Joint Steering Committee to explore and advance relevant cooperation based on the principles of ’mutual respect, equality, mutual benefit, flexibility, pragmatism, and consensus-building,’ pursuant to their respective prevailing laws and regulations.”

Chinese President Xi Jinping, right, and Indonesian President Prabowo Subianto shake hands during a signing ceremony at the Great Hall of the People, in Beijing, Saturday, Nov. 9, 2024. (Florence Lo/Pool Photo via AP)

Bila dialihbahasakan, paragraf tersebut artinya: ”Kedua belah pihak mencapai kesepahaman yang penting tentang pengembangan bersama wilayah atau arena yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim dan sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan berdasarkan prinsip-prinsip ’saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme, dan pembangunan konsensus,’ sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing yang berlaku.”

Pemerintah China, melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lin Jian, Senin (11/11/2024), menyatakan, Beijing bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan konsensus penting pernyataan bersama mengenai Laut China Selatan (LCS) itu. ”Klaim kedaulatan China dan hak-hak terkait di laut tersebut terbentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang. Hal ini sejalan dengan hukum dan praktik internasional.”

Kesalahan besar

Mantan Hakim Agung Filipina Antonio Carpio, kritikus vokal klaim China di Laut China Selatan, menyebut pernyataan Prabowo-Xi sebagai kesalahan besar. Dia mengatakan, Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih ataupun sengketa perbatasan dengan China karena garis pantai China lebih dari 360 mil laut (667 kilometer) dari wilayah yang disebut akan dijadikan area pengembangan bersama.

”China jelas tidak memiliki klaim atas wilayah tersebut berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menyetujui ’ pengembangan bersama’ dengan China berarti mengakui klaim China di luar UNCLOS–yang merupakan klaim sepuluh garis putus-putus,” kata Carpio.

Gambar diambil dari video yang dibuat Penjaga Pantai Filipina (PCG) dan dikeluarkan, Minggu (25/8/2024) menampilkan kapal penjaga pantai China (kiri) menembakan meriam air ke kapal Biro Perikanan dan Sumber Daya Maritim (BFAR) Filipina di perairan sengketa di Beting Sabina, di Laut China Selatan. Penjaga Pantai China mengklaim menyelamatkan personel Fillipina yang jatuh ke laut saat kapal mereka bertabrakan. Pemerintah Filipina menuduh kapal patroli China sengaja menabrak dan menembakan meriam air ke kapal patroli Filipina. (PCG/AFP) This frame grab from handout video footage taken and released on August 25, 2024 by the Philippine Coast Guard (PCG) shows a Chinese coast Guard ship (L) using water cannon against the Philippine Bureau of Fisheries and Aquatic Resources (BFAR) vessel BRP Datu Sanday, near Sabina Shoal in disputed waters of the South China Sea. China's coast guard said it rescued Filipino "personnel" who fell overboard August 25 after a Philippine vessel collided with one of its ships near a disputed shoal in the South China Sea, while the Philippine government accused Chinese vessels of ramming and using water cannon against its ship. (Photo by Handout / Philippine Coast Guard (PCG) / AFP) / -----EDITORS NOTE --- RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT "AFP PHOTO / PHILIPPINE COAST GUARD (PCG) " - NO MARKETING - NO ADVERTISING CAMPAIGNS - DISTRIBUTED AS A SERVICE TO CLIENTS *** Local Caption *** Gambar diambil dari video yang dibuat Penjaga Pantai Filipina (PCG) dan dikeluarkan, Minggu (25/8/2024) menampilkan kapal penjaga pantai China (kiri) menembakan meriam air ke kapal Biro Perikanan dan Sumber Daya Maritim (BFAR) Filipina di perairan sengketa di Beting Sabina, di Laut China Selatan. Penjaga Pantai China mengklaim menyelamatkan personel Fillipina yang jatuh ke laut saat kapal mereka bertabrakan. Pemerintah Filipina menuduh kapal patroli China sengaja menabrak dan menembakan meriam air ke kapal patroli Filipina. (PCG/AFP)

Aristyo Rizka Darmawan, pengajar hukum internasional Universitas Indonesia, dikutip dari laman Lowy Institute, mengatakan, pernyataan itu menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang jatuh dalam perangkap klaim sembilan garis putus-putus (nine dash line) China yang selama ini bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri Indonesia. ”Ini kebijakan yang kontradiktif dan gegabah, berbahaya bagi Indonesia dan kawasan,” katanya.

Collin Koh, peneliti senior di Sekolah Studi Internasional S Rajaratnam Singapura, mengatakan, Indonesia harus mengklarifikasi posisinya dan implikasi dari kata-kata dalam pernyataan bersama tersebut.

Sementara Direktur Eksekutif Synergy Policies dan pengajar Hubungan Internasional Universitas Paramadina Dinna Prapto Raharja mengatakan, negara-negara ASEAN berpotensi bereaksi atas pernyataan tersebut meski tidak frontal. Yang harus diwaspadai adalah dampaknya terhadap ASEAN secara keseluruhan, terutama karena negara-negara ASEAN memperjuangkan UNCLOS sebagai fondasi dalam setiap persoalan menyangkut Laut China Selatan. Ini termasuk negosiasi Kode Perilaku (CoC) di Laut China Selatan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Infografik-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan *** Local Caption *** Infografik-AFP-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan

”Pernyataan itu secara tidak langsung memperkuat kenyataan bahwa ASEAN hanya kulitnya. Secara substansi, (ASEAN) tidak ada maknanya. Ini seharusnya yang menjadi kekhawatiran kita,” katanya.

Dinna menambahkan, hal ini akan membuat pencapaian konsensus dalam sebuah persoalan di ASEAN menjadi sangat sulit. Negara-negara ASEAN juga nantinya akan mengambil tindakan sendiri-sendiri.

Tak hanya negara ASEAN yang berpotensi bereaksi, tetapi juga negara-negara anggota perjanjian keamanan AUKUS, yakni Amerika Serikat, Australia, dan Inggris. Tiga negara ini menjadi pihak yang menggugat klaim China di LCS karena bertentangan dengan kebebasan bernavigasi di laut internasional.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mendorong Indonesia menggandeng ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum internasional.

”Kami terus mendorong Indonesia bekerja sama dengan para ahli hukum mereka guna memastikan setiap perjanjian yang dibuat dengan RRC (China) sesuai dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut,” kata Jean-Pierre, dikutip dari laman Voice of America.

Perubahan aktor

Kepala Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Rachmat Yuliantoro mengatakan, perlu ketelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah situasi ini bisa dianggap sebagai perubahan kebijakan luar negeri atau sebaliknya. ”Banyak pengamat menyebut frasa overlapping claims di pernyataan bersama itu kontradiktif dengan posisi Indonesia selama ini yang bukan negara pengklaim dalam konflik di LCS dan rujukan sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS. Namun, tentu diperlukan kehati-hatian untuk mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan ’perubahan kebijakan luar negeri’ Indonesia, khususnya ketika berhubungan dengan China,” paparnya.

Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Ruang Oval Gedung Putih, Washington DC, Senin (12/11/2024).

Dia menambahkan, Prabowo tampaknya ingin menyatakan, urusan luar negeri, terutama dengan negara-negara adidaya, harus dilakukan oleh aktor dengan kapabilitas mumpuni dan kekuatan strategis yang mendukung. ”Apakah itu identik dengan diri Presiden sendiri atau tidak, masih terlalu dini untuk menyimpulkan,” ujar Rachmat.

Dinna mengatakan, tampilnya Prabowo dalam berbagai acara yang bersinggungan dengan hubungan luar negeri Indonesia mengindikasikan keinginan presiden itu sebagai foreign policy president, yakni aktor utama dalam pembuatan kebijakan luar negeri. Akan tetapi, menurut dia, waktu tiga pekan sejak pelantikan belum cukup untuk memahami keinginannya langsung terjun dalam sistem politik global. ”Sejauh ini fokusnya hanya pada program,” kata Dinna. (Reuters)


Kerabat Kerja

Penulis:

Mahdi Muhammad
 | 

Editor:

Fransisca Romana Ninik W