Ada 214 ”Indonesia shall” dan hanya tujuh ”United States shall” dalam kesepakatan yang diteken pada 19 Februari 2026 itu.
21 Feb 2026 05:00 WIB · Internasional
KOMPAS
Kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat telah diumumkan. Para pakar menyebutnya perjanjian asimetris.
Pendapat itu, antara lain, dilihat dari kata ”Indonesia shall” dan ”United States shall”. Merujuk naskah perjanjian lansiran Kantor Perwakilan Dagang AS, ada 214 ”Indonesia shall” dan hanya tujuh ”United States shall” dalam kesepakatan yang diteken pada 19 Februari 2026 itu.
Dua pengajar Ilmu Hubungan Internasional Fisipol Universitas Gadjah Mada, Poppy S Winanti dan Muhadi Sugiono, menyebut perjanjian itu hasil perundingan asimetris. Naskah perjanjian menunjukkan, daya tawar Indonesia lemah.
”Mereka (AS) yang menentukan kendali. Dengan sikap Indonesia, AS terkesan memuji-mujinya. Padahal, hal itu karena sesuai dengan keinginan mereka,” kata Muhadi.
Dalam pertemuan perdana Dewan Perdamaian, memang ada perkataan Presiden AS Donald Trump yang dianggap pujian kepada Prabowo. ”Seorang yang sangat saya sukai, dia benar-benar tangguh. Saya tidak ingin berhadapan dengannya. Presiden Prabowo Subianto dari Indonesia,” ujar Trump.
Hari pertemuan perdana dewan itu sekaligus menjadi kesempatan pertama Prabowo bertemu secara bilateral dengan Trump. Pertemuan itu untuk meneken kesepakatan dagang RI-AS yang berisi ratusan ”Indonesia shall” tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/20/b5a4d495728f1932191357710f03dd1b-RI_AS_trade2.jpg)
Untuk menandatangani kesepakatan itu, Presiden RI Prabowo Subianto tiba di AS sejak Selasa (17/2/2026) siang waktu Maryland, AS. Penandatanganan itu menjadi momentum bilateral perdana Prabowo dengan Presiden AS Donald Trump sejak mereka sama-sama dilantik.
Meski berulang kali hadir bersama di berbagai forum internasional, Prabowo-Trump belum pernah bertemu bilateral. Bahkan, mereka tak bertemu dalam dua kali lawatan Prabowo ke AS pada 2024 dan 2025.
Padahal, dalam telepon pada November 2024, Trump mengingatkan Prabowo untuk memberi tahunya kalau sedang ke AS. ”Kapan pun Anda ada di sekitar sini, beri tahu saya. Saya juga ingin mengunjungi negara Anda suatu saat nanti. Luar biasa. Pekerjaan yang Anda lakukan luar biasa. Anda sangat dihormati, Anda orang yang sangat dihormati,” kata Trump.
”Terima kasih, Pak. Saya akan mencoba mengunjungi Anda kapan pun Anda sempat,” kata Prabowo.
Sebelum menyatakan itu, Trump memuji Prabowo. ”Saya bangga kepada Anda dan bahasa Inggris Anda sangat bagus,” kata Trump. Waktu itu, Prabowo membalas dengan menyatakan ia dilatih di AS. Selama jadi perwira TNI, Prabowo memang beberapa kali berlatih di AS.
Lalu, mereka berbincang di sela pertemuan soal Gaza di Mesir pada 2025. Waktu itu, sebagian pihak kembali menyebut Prabowo-Trump sangat akrab. Dalam perbincangan nonformal di sela pertemuan, Prabowo menanyakan kemungkinan menelepon anak-anak Trump.
Dengan semua pujian dan anggapan kedekatan itu, ada harapan Indonesia pun berada di posisi serupa. Namun, agaknya harapan itu berlebihan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan via daring dari Washington DC mengatakan, perjanjian itu menjunjung tinggi kedaulatan setiap negara. Perjanjian itu diarahkan untuk kemakmuran bersama. ”Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian daripada perjanjian yang ditandatangani,” katanya.
Akan tetapi, merujuk kesepakatan dagang yang ditandatangani Trump dan Prabowo, Indonesia, menurut Poppy dan Muhadi, tak punya daya untuk mendorong perundingan setara. Hasilnya, perjanjian yang lebih banyak menekankan kewajiban bagi Indonesia dibandingkan untuk AS.
Isi ratusan ”Indonesia shall” itu tak cuma mengharuskan Indonesia membebaskan hambatan tarif dan hambatan nontarif untuk impor dari AS. Indonesia juga berpeluang harus mengikuti aturan AS kala akan membuat kesepakatan dengan negara lain.
Catatan redaksi: artikel ini mendapat beberapa koreksi dan penambahan materi, di antaranya penggantian link baca juga setelah paragraf ketiga, serta penambahan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI pada paragraf 14.
Penulis:
Kris MadaEditor:
Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Retma Wati