Industri Pengolahan Wajib Serap Susu Produksi Lokal

Demi mendukung swasembada susu, pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri pengolahan untuk menyerap produksi peternak lokal, mengurangi impor

11 Nov 2024 16:49 WIB · Ekonomi

Oleh Benediktus Krisna Yogatama - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Merespons peristiwa peternak membuang susu hasil produksinya karena tidak dibeli oleh industri pengolahan susu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu produksi peternak lokal. Ini agar produksi susu peternak bisa terserap oleh industri dan mengurangi besaran impor. Peternak susu juga akan terus dibina agar bisa meningkatkan kualitas produksi sehingga mendukung program makan bergizi yang dicanangkan pemerintah.

Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers seusai pertemuan antara pemerintah, industri pengolahan susu, dan peternak susu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024). Turut hadir pada kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendi, dan Perwakilan Peternak dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto.

Amran mengatakan, merespons peristiwa tidak terserapnya susu produksi peternakan oleh industri pengolahan karena terbatas kuota yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir, pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh industri pengolahan untuk membeli susu produksi peternak lokal.

Ia menjelaskan, regulasi itu akan muncul dalam bentuk peraturan presiden (perpres) dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

’’Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini agar industri pengolahan dan peternak bisa tumbuh bersama,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, perpres ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dan Dana Moneter Internasional (IMF). Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi ketat soal impor susu. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak. Namun, Amran tidak mau membeberkan identitas lima perusahaan tersebut.

’’Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya,” ujar Amran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (depan mikrofon sebelah kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (depan mikrofon sebelah kanan) dalam jumpa pers usai pertemuan antara pemerintah, industri pengolahan susu, dan peternak susu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Prasetyo Hadi mengatakan, pasokan susu yang berkualitas sangat diperlukan dalam program makan bergizi yang dicanangkan pemerintah. Harapannya, susu yang akan dikonsumsi merupakan hasil produksi dari peternak lokal bukan dari impor. Ini agar Indonesia bisa swasembada susu.

Kualitas

Sonny menjelaskan, pelaku industri sebenarnya berkenan untuk membeli susu hasil produksi peternak lokal. Namun, ada kalanya susu yang dipasok peternak lokal itu tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.

Ia mengatakan, ada kalanya susu pasokan peternak itu ditambahkan sejumlah kandungan yang tak perlu, seperti air, minyak goreng, sirup gula, karbonat, dan hidrogen peroksida. Hal ini malah justru menurunkan kualitas susu itu sendiri.

’’Ini persoalan keselamatan pangan. Kalau kami loloskan, masyarakat yang bisa jadi korban,” ujar Sonny.

Sonny menambahkan, pelaku industri juga kerap melakukan pembinaan kepada peternak susu. Misalnya saat di lapangan, pihaknya menemukan peternak susu yang menggunakan ember plastik, lantas diganti perusahaan dengan ember baja nirkarat karena lebih aman.

Selain itu, Sonny juga membantah anggapan, industri pengolahan susu lebih memilih susu impor ketimbang susu peternak lokal karena harganya lebih murah. Harga susu impor tidak selalu lebih murah ketimbang susu peternak lokal, begitu juga sebaliknya. Artinya, harga itu bervariasi. Adapun impor susu berasal dari Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Eropa.

Infografik Produksi Susu Nasional Per Provinsi

Bayu Aji mengatakan, menurut dia, produksi susu dari peternak itu sejatinya sudah melebih standar nasional Indonesia (SNI) yang menyebutkan kadar total solid susu sebesar 11,5 persen. Ia mengatakan, susu produksi peternak berkisar 12,5-12,7 persen. Namun, memang masih lebih rendah dari susu impor yang memiliki kadar total solid susu sebesar 13 persen. Kadar total solid susu adalah komponen susu selain air, yang terdiri dari lemak, protein, laktosa, dan abu.

Ia menjelaskan, kadar total solid susu itu berdampak pada besaran produksi hasil jadi susu. ’’Misalkan, dengan total solid susu sebesar 12,5 persen bisa menghasilkan 5 produk susu, sedangkan dengan total solid susu 13 persen bisa menghasilkan 6 produk susu,” ujarnya.

Namun, besaran kadar total solid susu itu tidak berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya dan tetap aman diminum.

Bayu mengatakan, pihaknya berharap aturan yang mewajibkan industri menyerap susu peternak lokal itu bisa segera dikeluarkan. Keterlibatan peternak bisa membantu Indonesia mengurangi impor susu dan membantu wujudkan swasembada susu.

Pihaknya juga setuju bahwa susu sudah masuk dalam salah satu komoditas dalam Bahan Pokok Penting (Bapokting). Sebab, lanjutnya, susu juga diperlukan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat Indonesia. Ini sejalan dengan program pemerintah memberikan makan bergizi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Benediktus Krisna Yogatama
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta