Kementerian Perdagangan mengungkap salah satu modus distributor lini ke-2 (D2) yang memicu kenaikan harga Minyakita.
03 Mar 2025 14:49 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mengalami deflasi baik secara bulanan maupun tahunan pada Februari 2025. Kendati begitu, terdapat satu komoditas dengan tingkat inflasi tahunan mencapai 10,97 persen, yakni minyak goreng.
Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (3/3/2024), merilis, tingkat deflasi bulanan dan tahunan Indonesia pada Februari 2025 masing-masing sebesar 0,48 persen dan 0,09 persen. Komoditas yang berandil besar terhadap deflasi itu antara lain tarif listrik, beras, daging ayam ras, bawang merah, tomat, dan cabai merah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, tarif listrik merupakan komoditas yang paling dominan berkontribusi terhadap deflasi tersebut. Pada Februari 2025, tarif listrik mengalami deflasi sebesar 21,03 persen secara bulanan dan 46,45 persen secara tahunan.
Salah satu komoditas yang harganya diatur pemerintah tersebut berkontribusi terhadap deflasi sebesar 0,67 persen secara bulanan dan 2,16 persen secara tahunan. Hal itu terjadi lantaran pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari-Februari 2025.
”Dengan begitu, faktor utama deflasi pada Februari 2025 bukan penurunan daya beli masyarakat, melainkan diskon tarif listrik. Deflasi tersebut juga ditopang penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti beras, daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, dan tomat,” katanya.
Faktor utama deflasi pada Februari 2025 bukan penurunan daya beli masyarakat, melainkan diskon tarif listrik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/27ec8475eed07c0633ccff84ccbc2b99-Screenshot_2025_03_03_115611.png)
Deflasi pada Februari 2025 itu tidak sedalam deflasi pada Januari 2025 yang sebesar 0,76 persen. Tarif listrik juga menjadi faktor dominan penyebab deflasi. Saat itu, tarif listrik mengalami deflasi sebesar 33,03 persen dan berkontribusi terhadap deflasi sebesar 1,47 persen.
Meskipun terjadi deflasi pada Februari 2025, masih ada beberapa komoditas yang mengalami inflasi. Salah satunya adalah minyak goreng yang mengalami inflasi tahunan 10,97 persen dengan andil 0,13 persen.
Salah satu pemicu inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Kompas mencatat, harga Minyakita mulai merangkak naik sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), per akhir Februari 2025, harga rerata nasoinal Minyakita Rp 17.200 per liter.
Harga minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu lebih tinggi 6,4 persen dibandingkan Juni 2024. Harga tersebut juga lebih tinggi 8,72 persen dari harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per liter.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/32f604fd1f6c0536ef2aa6d8a0261aac-76e8b663_fb83_4f1e_b76d_d94e7242b40c_jpg.jpg)
Tingginya harga Minyakita tersebut diungkit dalam rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kemendag dan Perum Bulog di Senayan, Jakarta, Senin ini. Sejumlah anggota Komisi VI meminta pemerintah benar-benar dapat menurunkan harga Minyakita serta memiliki strategi stabilisasi stok dan harga pangan jangka panjang.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, meminta Kemendag membuktikan dapat menurunkan harga Minyakita setidaknya mendekati HET Rp 15.700 per liter. Meskipun telah dilakukan operasi pasar, harga rerata nasional Minyakita masih jauh di atas HET.
Saat ini, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter. Bahkan, di Pasuruan, Jawa Timur, harganya di tingkat pedagang pengecer Rp 20.000 per liter.
”Pedagang tersebut terpaksa menjual Minyakita dengan harga setinggi itu karena harga yang didapatnya dari distributor Rp 18.000 per liter. Tegakkan harga Minyakita di distributor juga. Jika dijual lebih tinggi dari harga yang ditentukan, cabut izinnya,” kata Mufti.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/f037605a08c552d5df8ee88ecde8333e-Screenshot_2025_03_03_142351.png)
Anggota Komisi VI lainnya, Herman Khaeron, menilai pemerintah tidak memiliki strategi jangka panjang untuk menstabilkan stok dan harga pangan. Pemerintah justru lebih banyak menekan pelaku usaha menjual harga pangan sesuai harga acuan melalui Satuan Tugas Pangan Polri.
”Sangat ironis, Indonesia yang merupakan negara produsen minyak sawit terbesar dunia justru kesulitan menyediakan sekitar 17 persen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik. Bahkan, hampir setiap tahun kita dihadapkan pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Khaeron, Kemendag dan Bulog harus memiliki strategi jangka panjang. Salah satunya adalah memiliki stok pangan, termasuk minyak goreng. Cadangan pangan itu dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mengguyur pasar jika terjadi kekurangan stok dan kenaikan harga pangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengemukakan, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga Minyakita agar sesuai HET. Sejumlah upaya telah dilakukan, seperti menjamin ketersediaan pasokan Minyakita di pasar dan memperkuat cadangan minyak goreng pemerintah untuk operasi pasar.
Selama ini, jaminan pasokan itu terpenuhi melalui implementasi kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng. Kebijakan itu mewajibkan eksportir minyak sawit dan sejumlah produk turunannya memasok Minyakita untuk pasar dalam negeri.
Ada beberapa D2 nakal yang menerapkan kuota minimal pembelian Minyakita terhadap pengecer dalam jumlah besar. Misalnya, pengecer harus membeli Minyakita sebanyak 50 atau 100 dus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/91ba24799b6c7e6a17bb0e38ef3e510d-Screenshot_2025_01_21_094449.png)
Selain itu, lanjut Budi, Kemendag juga telah mengatur harga jual Minyakita di setiap lini distribusi. Harga jual Minyakita dari produsen ke distributor lini satu (D1) ditetapkan Rp 13.500 per liter, D1 ke D2 Rp 14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp 14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen sesuai HET Rp 15.700 per liter.
”Jadi, yang membuat harga Minyakita lebih tinggi dari HET bukan pasokan terbatas, tetapi lebih pada problem di tingkat distribusi,” katanya.
Budi menjelaskan, ada beberapa D2 nakal yang menerapkan kuota minimal pembelian Minyakita terhadap pengecer dalam jumlah besar. Pengecer, misalnya, harus membeli Minyakita sebanyak 50 atau 100 dus.
”Dengan batasan itu, hanya pengecer bermodal besar yang mampu membelinya. Akhirnya, pengecer besar itu menjual lagi ke pengecer kecil dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Kemendag telah meminta para pelaku industri minyak sawit dan pelaku usaha minyak goreng tidak menjual Minyakita sepaket dengan produk-produk lain. Kemendag juga meminta mereka memasok Minyakita ke Bulog dan ID Food untuk memperkuat cadangan minyak goreng pemerintah (CMGP).
Badan Pangan Nasional menyebutkan, CMGP yang telah disiapkan Perum Bulog dan ID Food per 26 Februari 2025 sebanyak 99.000 kiloliter. Stok itu sebagian besar berasal dari produsen minyak goreng. Adapun stok berbagai jenis minyak goreng secara nasional pada Maret 2025 diperkirakan sebanyak 815,4 kiloliter.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti