Ingin Segera Bekerja, Kepala Daerah Terpilih Patuhi Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah dan DPR terkait jadwal pelantikan.

28 Jan 2025 19:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 mengikuti apa pun keputusan pemerintah dan DPR, termasuk penyelenggaraan pelantikan bertahap yang dimulai pada 6 Februari 2025. Alasannya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi sebaiknya segera dilantik agar bisa secepatnya bekerja melayani masyarakatnya sekaligus memenuhi janji-janji politik semasa kampanye.

Merujuk hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Para kepala daerah itu terdiri dari 21 gubernur, 225 bupati, dan 50 wali kota beserta wakilnya masing-masing.

Pelantikan pada 6 Februari 2025 itu merupakan pelantikan tahap pertama yang berlaku bagi para pemenang pilkada yang sudah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dijadwalkan mengikuti pelantikan tahap pertama karena tidak ada gugatan sengekta hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena. Melki yang berpasangan dengan Johni Asadoma telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT terpilih oleh KPU Provinsi NTT pada 9 Januari lalu.

Tridia Sudirga Mboi, anak sulung Ben Mboi (kanan) berpose dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di RSUP Ben Mboi. RSUP itu diresmikan pada Kamis (22/12/2022).

Saat dimintai tanggapan ihwal jadwal pelantikan, Melki menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR. Apa pun keputusan yang diambil pemerintah dan DPR mengenai jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ia akan mematuhinya.

”Ya, kami ikut aturan saja. Kan, sudah diputuskan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, ya kami tentu sebagai orang yang ada di daerah menyesuaikan, ya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum tata negara menilai pelantikan bertahap yang disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu terancam tidak sah lantaran tak selaras dengan putusan MK yang memerintahkan pelantikan digelar serentak. Apalagi, belakangan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 juga keberatan dengan keputusan itu karena masa jabatan mereka bakal terpotong.

Quote

Kami ikut aturan saja. Kan, sudah diputuskan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.

Melki mengungkapkan, sebenarnya semua kepala daerah pemenang Pilkada 2024, baik yang sudah tidak bersengketa maupun yang masih bersengketa di MK, ingin langsung bekerja setelah rakyat menentukan pilihan. Namun, mereka menyadari bahwa ada mekanisme hukum atau tata negara yang harus dipatuhi agar proses keterpilihannya memiliki legitimasi yang kuat.

Terlepas dari itu, Melki berpandangan, akan lebih baik jika kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih segera dilantik agar bisa secepatnya bekerja. Hal ini juga semata-mata demi kelancaran pelayanan publik dan kelangsungan pemerintahan. 

”Pelayanan publik yang dikerjakan oleh penjabat kepala daerah tentu suasana kerjanya, etos kerjanya, pola kerjanya pasti sedikit banyak agak sedikit berbeda kalau dipimpin oleh (kepala daerah) yang definitif, hasil pilihan publik. Nah, itu saja, sih, yang membuat mungkin dalam konteks kepentingan publik, jika pelayanan publik dipimpin langsung oleh kami, harapannya makin baik lagi,” ucapnya.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Hal senada disampaikan pula oleh Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Prinsipnya, sebagai kepala daerah terpilih, dirinya mengikuti apa pun keputusan dari pemerintah pusat yang sudah disepakati oleh Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu.

”Jadi, apa pun (keputusan) itu, kami hormati. Akan dilantik tanggal 6 Februari atau tanggal 20 Maret atau April sekalipun, saya akan menghormati itu sebagai keputusan yang akan saya jalani,” tutur Rio.

Terkait dinamika beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang ingin menggugat keputusan pemerintah karena merasa terpotong masa jabatannya, kata Rio, hal itu telah dijawab oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda. Sebelumnya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga nega, termasuk para kepala daerah hasil Pilkada 2020. Kemendagri pun pernah mengungkapkan siap menghadapi gugatan para kepala daerah tersebut.

”Silakan kalau memang itu perlu digugat, ya itu menjadi bagian dari proses politik yang harus dijalani juga,” ujarnya.

Rio kemudian memaparkan sejumlah urgensi yang membuat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus segera dilantik, apalagi mereka sudah tidak lagi bersengketa di MK. Pertama, baginya, penting melihat proses politik yang sudah dilalui dan disepakati melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Perpres No 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres yang menyebut pelantikan kepala daerah dimulai pada 7-10 Februari itu tidak pernah dicabut. Artinya, aturan itu masih berlaku.

Kedua, saat ini, harapan dari masyarakat daerah untuk segera dipimpin oleh kepala daerah definitif sangatlah tinggi. Masyarakat ingin agar semua program dan janji yang disampaikan oleh kepala daerah terpilih pada masa kampanye dapat segera terealisasi.

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

”Harapan itu menjadi penting untuk didengarkan. Tidak ada persoalan politik lagi, tidak ada persoalan sengketa, tetapi kenapa harus menunggu lama (bagi kepala daerah untuk dilantik). Nah, harapan masyarakat itu, kan, ingin segera program dan janji itu segera dieksekusi dalam pemerintahan yang baru gitu, ya,” kata Rio.

Belum lagi ketika berbicara tentang sinkronisasi program kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Rio, pemerintah daerah penting segera berjalan dalam proses sinkronisasi tersebut sehingga tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.

”Kan, juga segera harus diaktivasi ketimbang menunggu waktu tempat lain yang tidak ada kaitannya langsung dengan kabupaten di mana saya terpilih menjadi bupati. Buying time. Menunggu penyelesaian sengketa kabupaten lain, sementara di kabupaten kita sendiri tidak punya persoalan. Nah, saya kira seluruh stakeholder harus memikirkan mekanisme-mekanisme teknis seperti ini agar tidak mengganggu persoalan-persoalan yang tidak terjadi di tempat lain,” tutur Rio.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama