Kenaikan batas minimal ”free float” saham akan memperbesar nilai tambahan saham yang harus diserap pasar.
03 Des 2025 17:25 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia meminta dukungan penuh Komisi XI DPR untuk memperkuat pendalaman pasar modal seiring dengan rencana pembaruan aturan free float saham. Partisipasi lembaga jasa keuangan dalan negeri dan luar negeri sebagai investor perlu diperbanyak untuk menyerap saham perusahaan jika aturan batas free float naik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025), menyampaikan, penguatan aturan free float atau saham yang dapat diperdagangkan publik dan tidak dimiliki pemegang pengendali ataupun pihak terkait menjadi kebutuhan mendesak.
Saat ini, katanya, rata-rata tingkat free float Indonesia berada di kisaran 23 persen, termasuk yang terendah di kawasan Asia. Sesuai Pasal 35 Huruf E Undang-Undang Pasar Modal serta Peraturan Bursa Tahun 2021, setiap saham minimal memenuhi free float 7,5 persen dari total saham yang dicatatkan di bursa.
”Kondisi ini membuat perdagangan lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten (perusahaan tercatat di bursa) besar, sementara mayoritas emiten lain memiliki likuiditas rendah, spread yang lebar, serta minim partisipasi investor,” jelasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/03/3e396f7523023416f6bc6a8392155b83-cropped_image.jpg)
Atas dasar itu, OJK menyiapkan perubahan kebijakan free float, yaitu pada saat initial free float atau saat perusahaan pertama kali mencatatkan saham serta continuous free float sebagai kewajiban yang melekat selama perusahaan tercatat di bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada kesempatan yang sama menjelaskan rencana perubahan aturan free float ke depan.
Rencana revisi ketentuan free float salah satunya berlaku bagi saham yang baru melakukan pencatatan perdana (IPO). OJK akan mempertimbangkan aturan minimal free float berdasarkan nilai kapitalisasi pasar atau total nilai saham beredar dikalikan harga saham.
Kriterianya ialah 10 persen untuk saham dengan kapitalisasi lebih dari Rp 50 triliun, 15 persen untuk saham berkapitalisasi Rp 5 triliun-Rp 50 triliun, dan 20 persen untuk saham berkapitalisasi kurang dari Rp 5 triliun. Selama setahun, perusahaan yang baru tercatat wajib mempertahankan minimal free float.
Saat ini, aturan minimal free float saham IPO dibatasi berdasarkan nilai ekuitas, yakni 10 persen untuk saham dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun, 15 persen untuk ekuitas saham Rp 500 miliar Rp 2 triliun, dan 20 persen untuk ekuitas saham kurang dari Rp 500 miliar.
Jika revisi aturan free float diberlakukan, dengan ambang bawah 10 persen, kata Inarno, hanya ada 751 emiten dari lebih dari 950 emiten yang memenuhi ketentuan itu.
”Penyebaran efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat penting. Penguasaan efek yang ditawarkan dalam rangka penawaran umum oleh sebagian kecil pelaku pasar tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi efek yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun, aturan ini berkonsekuensi pada naiknya jumlah saham yang harus diserap pasar. Simulasi OJK menunjukkan bahwa peningkatan kewajiban tersebut membutuhkan penyerapan dana pasar yang besar, mulai dari Rp 21 triliun untuk ambang 10 persen hingga sekitar Rp 203 triliun untuk 15 persen. Bahkan, jika aturan ambang batas free float naik menjadi minimal 30 persen, pasar harus menyerap sekitar Rp 1.424 triliun.
”Oleh karena itu, ada beberapa strategi pendalaman, strategi yang dalam proses pembahasan,” ujar Inarno.
Pertama, penguatan basis investor, baik domestik maupun asing. Dalam hal ini, OJK mengharapkan peningkatan peran lembaga jasa keuangan, seperti bank, asuransi, BPJS, dana pensiun, dan mutual fund sebagai investor di pasar modal. Kemudian, aktivitas indeks global seperti MSCI, FTSE, dan lain sebagainya juga perlu difokuskan untuk mendukung perusahaan terdaftar dibeli lebih banyak investor asing.
Dari segi kebijakan, otoritas bursa pun meminta dukungan insentif. Insentif yang dimaksud, antara lain, terkait dengan biaya emisi saham di OJK dan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Insentif free float juga diharapkan disediakan secara berlapis.
”Karena itu, insentif pajak bertingkat, kemudahan aksi korporasi, dan penguatan lembaga investor institusional seperti asuransi, dana pensiun, dan reksa dana menjadi komponen penting agar kebijakan baru dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas pasar,” lanjutnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/03/67ef6b50a719111fe9270ecf42463cda-1000334082.jpg)
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyebutkan, saat ini sebagian besar perusahaan kecil justru telah memiliki free float tinggi. Sementara perusahaan-perusahaan besar, terutama BUMN dan korporasi konglomerasi, yang bobotnya signifikan hanya memiliki free float rendah.
”Kalau lihat tadi free float yang 23 persen itu, sumbangan terbesarnya adalah perusahaan yang market capitalization-nya di bawah Rp 1 triliun. Jadi, kita tidak hanya (perusahaan) yang ada, tapi juga perusahaan berkapitalisasi besar baru lainnya masuk ke bursa,” katanya.
Iman mencontohkan, saham berkapitalisasi besar yang masuk indeks global seperti MSCI hanya ada 19 perusahaan besar, walaupun kapitalisasi pasar mereka sudah 40 persen dari total kapitalisasi pasar modal.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan, DPR mendukung upaya OJK dan BEI untuk memperkuat aturan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan harus dirancang bertahap dan terukur, didukung penguatan basis investor domestik, insentif yang memadai, serta pengawasan yang efektif.
”Komisi XI menyetujui arah perubahan yang diusulkan OJK dan BEI, termasuk perhitungan baru free float saat IPO, kewajiban mempertahankan porsi free float selama satu tahun, serta kenaikan bertahap kewajiban continuous free float ke kisaran 10-15 persen,” katanya saat membacakan kesimpulan.
Terkait permohonan adanya insentif fiskal, lanjut Misbakhun, DPR belum bisa menyepakati. Hal ini mengingat kebijakan fiskal perlu koordinasi dengan otoritas fiskal, yakni Kementerian Keuangan.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul