Lembaga ini mulai beroperasi pada akhir 2025 atau awal 2026. Indonesia, beserta sejumlah negara, turut menandatangani konvensi pembentukannya.
30 Mei 2025 20:10 WIB · Internasional
HONG KONG, JUMAT — China dan sejumlah negara membentuk Organisasi Internasional untuk Mediasi atau IOMed di Hong Kong, Jumat (30/5/2025). Mekanisme lembaga penyelesaian sengketa berbasis mediasi internasional ini mirip dengan lembaga internasional lainnya, seperti Mahkamah Internasional.
Global Times melaporkan, sebanyak 33 negara menandatangani Konvensi tentang Pembentukan Organisasi Internasional untuk Mediasi di Hong Kong, antara lain, China, Indonesia, Belarus, Kuba, Pakistan, Papua Niugini, dan Venezuela. Perwakilan dari sekitar 20 organisasi juga hadir, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
China merupakan salah satu penggagas utama pembentukan IOMed. IOMed akan berkantor di Distrik Wan Chai, Hong Kong, dan mulai beroperasi pada akhir 2025 atau awal 2026.
Menteri Luar Negeri China Wang Yi mengatakan, China telah lama mengadvokasi penanganan perbedaan dengan semangat saling pengertian dan membangun konsensus melalui dialog. China juga ingin membagikan ”kebijaksanaan China” dalam penyelesaian konflik antarnegara.
”Kelahiran IOMed akan membantu mengatasi mentalitas zero-sum ’menang atau kalah’, mendorong penyelesaian sengketa internasional secara damai, dan membangun hubungan internasional yang lebih harmonis,” kata Wang Yi yang memimpin penandatanganan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/30/536e27b9-6b64-44a5-80d8-4b319b1c46b2_jpg.jpg)
China semakin proaktif dalam urusan internasional dalam beberapa tahun terakhir. Seiring berkurangnya keterlibatan Amerika Serikat dalam organisasi internasional di bawah Presiden Donald Trump, Beijing memperluas pengaruhnya di badan-badan global, seperti PBB dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sekarang, China mendirikan badan yang fokus pada mediasi. Pendirian IOMed tampaknya mendapat dukungan dari negara-negara berkembang di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik. Wang Yi mengatakan, IOMed akan ”mengisi celah di bidang tersebut”.
Mediasi berlangsung ketika pihak ketiga yang netral campur tangan dalam suatu perselisihan antara kedua belah pihak. Pihak ketiga membantu menegosiasikan penyelesaian konflik yang dapat diterima bersama. Mediasi berbeda dengan perundingan politik atau litigasi.
Pada dasarnya, IOMed akan memediasi perselisihan antarnegara. Selain itu, badan ini juga membantu mediasi antara suatu negara dan warga dari negara lain serta antarbadan internasional swasta.
”Konvensi dapat memberikan peluang untuk bereksperimen dengan pendekatan baru,” tutur Shahla Ali, profesor hukum di Universitas Hong Kong, seraya mencatat peningkatan minat terhadap mediasi global sebagai sarana penyelesaian perselisihan antara investor dan negara.
Editorial Global Times, Rabu (28/5/2025), mempromosikan IOMed sebagai organisasi hukum antarpemerintah pertama di dunia yang menyelesaikan sengketa melalui mediasi. IOMed akan menjadi mekanisme penting dalam menjaga prinsip-prinsip Piagam PBB.
Yueming Yan, profesor hukum di Universitas China Hong Kong, menjelaskan, IOMed merupakan mekanisme pelengkap bagi lembaga-lembaga yang sudah ada, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Arbitrase Tetap (PCA) di Den Haag.
”Sementara ICJ dan PCA berfokus pada arbitrase dan adjudikasi, IOMed memperkenalkan bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang terstruktur dan terlembaga, yaitu mediasi, dalam skala global,” ujar Yan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/11/987a3058-70fc-4688-a34b-19b43cb2df5b_jpg.jpg)
Yan melanjutkan, meski rincian tentang badan baru tersebut belum keluar, IOMed dapat membuka pintu bagi sinergi yang lebih besar antara litigasi dan arbitrase. Metode yang digunakan bisa lebih fleksibel, yaitu mediasi.
Saat ini, ICJ sebagai badan peradilan utama PBB merupakan badan tertinggi untuk penyelesaian sengketa hukum antarnegara anggota sesuai hukum internasional. ICJ turut memberi konsultasi tentang pertanyaan hukum dari badan-badan PBB.
Sementara itu, PCA pernah mengeluarkan putusan yang terkenal, yakni mendukung Filipina saat sengketa klaim teritorial di Laut China Selatan melawan China. Namun, China menolak untuk mengambil bagian dalam proses tersebut dan mengabaikan putusan PCA.
Wang Yi mengatakan, aturan hukum Hong Kong sangat maju dengan keunggulan dari sistem hukum umum dan hukum China daratan. Ia menegaskan, kondisi Hong Kong sangat menguntungkan untuk mediasi internasional.
Sebagai catatan, menurut Al Jazeera, Hong Kong mengalami stagnasi ekonomi sejak diserahkan kembali dari Inggris ke China pada 1997. Investor khawatir dengan meningkatnya kendali Beijing di kota tersebut, yang menerapkan sistem politik yang berbeda dengan China.
Krisis politik besar juga sempat melanda Hong Kong selama 2019-2020. China kemudian memberlakukan Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada 2020. Alhasil, rasa tidak percaya semakin kuat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/22/5cfae4a0627e25b9380a8d21e9d3c949-000_1HD4XM_1560156638.jpg)
Oleh karena itu, pembentukan IOMed di Hong Kong dapat dilihat sebagai upaya untuk menopang reputasi kota itu sebagai pusat bisnis. Editorial Global Times menyebutkan, Hong Kong siap mendapatkan identitas baru sebagai ”ibu kota mediasi” global.
Pekan ini, Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee Ka-chiu mengatakan, penetapan IOMed di Hong Kong dapat membantu mendatangkan manfaat ekonomi dan peluang kerja yang substansial. Selain itu, berbagai sektor, seperti perhotelan dan transportasi, dapat terstimulasi.
”IOMed dapat membantu Hong Kong menghadapi tantangan yang muncul muncul ketika kekuatan eksternal yang bermusuhan berupaya untuk mende-internasionalisasi dan mende-fungsionalisasi Hong Kong,” tulis Paul Lam, Sekretaris Kehakiman Hong Kong di sebuah artikel. (AP/AFP/Reuters)
Penulis:
Elsa Emiria LebaEditor:
Fransisca Romana Ninik WPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul