Ironi Profesi dan Gaji Dosen

Perubahan sistem penggajian dosen menjadi sangat penting demi menghargai kemampuan intelektual dan tugas keprofesionalan dosen, bukan sekadar jam kerja dosen.

21 Mei 2025 05:00 WIB · Opini

Oleh REDAKSI

Dosen tergolong profesi khusus, mereka adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Namun, ironisnya, gaji mereka minim, hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum.

Bahkan, data yang dihimpun Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menunjukkan, nilai rata-rata gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan lima negara lain di Asia Tenggara (Kompas, 19/5/2025). Meski dosen merupakan profesi khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tidak ada standar gaji untuk profesi dosen.

Undang-Undang Guru dan Dosen memang menyebutkan bahwa dosen berhak menerima penghasilan sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan, juga berhak menerima jaminan kesejahteraan sosial. Namun, dengan penentuan gaji dosen PTN mengacu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, besaran gaji dosen masih jauh dari ”profesional”. Seorang dosen muda di PTN akan menerima gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIIB sekitar Rp 2,9 juta per bulan.

Memang, selain gaji pokok, dosen juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan kinerja. Namun, karena mengacu gaji pokok, jumlahnya pun kurang memadai, bahkan harus diperjuangkan sekuat tenaga, seperti saat para dosen memperjuangkan tunjangan kinerja.

Infografik Gaji Dosen
Infografik

Di tengah beban kerja dosen yang tinggi, mulai dari merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat, gaji yang minim juga bentuk ketidakadilan. Kondisi ini juga menunjukkan pemerintah belum mengutamakan kesejahteraan dosen.

Padahal, kesejahteraan dosen berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Sebagai garda terdepan pendidikan tinggi, dosen memiliki peran penting, pilar esensial, dalam menghasilkan SDM yang berkualitas. Bagaimana dosen akan dapat memainkan peran tersebut secara optimal jika mereka masih harus memikirkan cara mencari tambahan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup, bahkan membiayai penelitian karena tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana riset yang terbatas (Kompas, 20/5/2025).

Tambahan lagi, dunia yang berubah sangat cepat saat ini memberikan tantangan yang sangat besar bagi dosen untuk menghasilkan SDM berkualitas. Seorang guru besar PTN dalam perbincangan dengan Kompas beberapa waktu lalu mengatakan, tantangan dosen semakin besar. Dosen harus dapat mengajarkan sesuatu yang belum ada, yang dapat membuat mahasiswanya beradaptasi dengan perubahan dunia yang sangat cepat. Tim Jurnalisme Data Harian Kompas juga menemukan, pekerjaan dosen PTN semakin banyak.

Jika penyelenggaraan pendidikan tinggi masih dapat berjalan, ini karena dedikasi yang tinggi para dosen. Namun, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus. Bukan hanya tidak adil bagi dosen, ini juga tidak adil bagi anak-anak bangsa yang seharusnya mendapatkan pendidikan terbaik. Karena itu, perubahan sistem penggajian dosen menjadi sangat penting demi menghargai kemampuan intelektual dan tugas keprofesionalan dosen, bukan sekadar jam kerja dosen.


Kerabat Kerja

Penulis:

REDAKSI
 | 

Editor:

Adi Prinantyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul