Isu Imigrasi dan Luka Demokrasi AS

Unjuk rasa menolak kebijakan imigrasi di Amerika Serikat dan respons keras pemerintah pusat menjadi tantangan bagi demokrasi, HAM, dan kebebasan berpendapat.

12 Jun 2025 05:30 WIB · Tajuk Rencana

Oleh Redaksi

Penegakan kebijakan imigrasi di Amerika Serikat mulai menuai perlawanan di sejumlah negara bagian. Berawal dari penggerebekan Badan Imigrasi dan Cukai AS (ICE) di Los Angeles, California, akhir pekan lalu, yang menahan lebih dari 100 warga, termasuk dua warga negara Indonesia, dengan dalih pelanggaran imigrasi. Penahanan ini memicu penolakan warga, yang turun ke jalan dan bentrok dengan polisi. Unjuk rasa kemudian meluas ke San Francisco.

Insiden itu berbalik mendatangkan respons keras dari Washington. Presiden AS Donald Trump mengerahkan 2.000 personel Garda Nasional dan menyebut aksi massa sebagai kerusuhan. Dia juga memperingatkan akan bersikap keras jika pengunjuk rasa memancing perkara dengan polisi. Padahal, pengerahan pasukan cadangan militer AS itu seharusnya berdasarkan permintaan gubernur negara bagian.

Gubernur California Gavin Newsom menyebut hal itu melanggar kewenangan dan mengajukan tuntutan hukum. Pengerahan itu juga mengundang protes lebih besar. Warga memblokade jalan dan membakar kendaraan. Unjuk rasa juga meluas ke sejumlah kota, seperti New York, Chicago di Illinois, dan Atlanta di Georgia (Kompas.id, 9-11 Juni 2025).

Seorang pengunjuk rasa memberikan bunga kepada petugas polisi Los Angeles yang mengenakan perlengkapan antihuru-hara saat mereka berusaha membersihkan jalan di pusat kota Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (9/6/2025).

Protes berkelanjutan ini berakar dari kekhawatiran warga akan penangkapan dan deportasi akibat kebijakan imigrasi Trump untuk memulangkan imigran ilegal dari AS. Namun, sejumlah imigran legal pun turut ditahan.

Quote

Demokrasi bisa tergelincir saat kekuasaan digunakan sewenang-wenang.

Sebelumnya, Trump juga meminta Universitas Harvard menghentikan program mahasiswa asing dan mengancam mencabut visa mahasiswa internasional di AS, serta menghentikan wawancara pemohon visa belajar di kedutaan besar mereka di seluruh dunia.

Kebijakan imigrasi yang agresif ini juga perlu disikapi kritis Pemerintah Indonesia mengingat ada sekitar 100.000 WNI dan keturunan Indonesia di AS, termasuk mahasiswa. Adapun ICE pada November 2024 memasukkan 4.276 WNI dalam daftar deportasi. Kementerian Luar Negeri perlu lebih aktif berkoordinasi dengan Washington untuk menjamin perlindungan WNI dan memberi bantuan hukum.

Adapun tindakan keras polisi pada pengunjuk rasa, termasuk pada jurnalis yang meliput unjuk rasa, memicu kekhawatiran internasional terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. AS kerap dijadikan acuan sistem demokrasi sehingga terasa ironis melihat apa yang saat ini terjadi.

Terlepas dari dugaan pelanggaran imigrasi, penegakan hukum terhadap imigran ilegal sepantasnya dilakukan dengan penghargaan pada HAM. Selain itu, ketegangan yang terjadi antara Washington dan California menunjukkan, demokrasi juga bisa tergelincir saat kekuasaan digunakan sewenang-wenang. Akan berbahaya jika pemimpin bersikap tidak konsisten dan hanya menegakkan hukum jika menguntungkan kepentingan politiknya sendiri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto