Izin angkutan bus rem blong penyebab kecelakaan fatal di Kota Batu kedaluwarsa. Penyelidikan polisi akan mengarah pada perusahaan otobus.
09 Jan 2025 10:50 WIB · Nusantara
BATU, KOMPAS — Izin angkutan dan uji berkala bus pariwisata yang terlibat kecelakaan fatal di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025), disebut telah kedaluwarsa. Polisi kini tengah menyelidiki terkait dengan hal ini.
Dalam laman resmi Kementerian Perhubungan, izin angkutan bus bernomor polisi DK 7942 GB itu kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Uji berkala kendaraan pun sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023.
”Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Kami juga akan coba dalami ke sana (perusahaan otobus), terkait perizinan itu,” kata Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Andi Yudha Pranata, Kamis (9/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/fdd6799460250393837dc5d767d8684d-1000891620.jpg)
Andi mengatakan, pada Kamis pagi telah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh Polda Jatim. Olah TKP dilakukan menggunakan metode TAA (Traffic Accident Analysis).
Sebelumnya, rem bus pariwisata itu blong dan menabrak sejumlah pengguna jalan di Kota Batu, Rabu sekitar pukul 19.30 WIB. Akibatnya, empat tewas orang dan belasan lainnya terluka.
Menurut keterangan saksi mata, bus melaju cepat ketika melintasi turunan di Jalan Imam Bonjol. Di sana, bus sudah menabrak, lalu menyeret sejumlah mobil serta motor hingga terdengar bunyi keras.
Bus lalu berbelok ke kanan ke arah Jalan Pattimura masih dengan kecepatan tinggi. Sekitar 1 kilometer kemudian, bus kembali menabrak sejumlah kendaraan. Bus masih terus melaju dan berhenti saat menabrak pohon, lalu terperosok ke selokan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/f6bb15dbaf92e877f8a994a52ab6a4a0-1000891584.jpg)
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, kecelakaan fatal seperti di Batu akan terus berulang jika tidak ada niat serius memutus mata rantai penyebabnya.
”Harus ada niat menghentikan kasus-kasus kecelakaan angkutan darat seperti ini. Tanpa sanksi tegas, pengawasan ketat, dan kesejahteraan bagi pengemudi, rasanya sulit mengakhirinya,” kata Djoko.
Salah satu bentuk keseriusan mengakhiri kejadian-kejadian memilukan ini, menurut Djoko, dimulai dari penganggaran program keselamatan di Kemenhub. Dia menyoroti pengurangan anggaran keselamatan angkutan darat pada tahun ini, dari Rp 600 miliar menjadi Rp 125 miliar.
”Anggaran jangan dikurangi, bila perlu ditambah, agar angka kecelakaan tidak meningkat,” katanya.
Penulis:
Dahlia IrawatiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .