Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Alih Fungsi Lahan di Hulu Capai 2.000 Hektar

Alih fungsi lahan di kawasan hulu di Puncak, Bogor,  telah mencapai lebih dari 2.000 hektar atau 30 kali lebih besar dari luas Kebun Raya Bogor.

05 Mar 2025 19:41 WIB · Humaniora

Oleh Pradipta Pandu Mustika

JAKARTA, KOMPAS — Selain intensitas hujan yang sangat tinggi, alih fungsi lahan di kawasan hulu menjadi salah satu penyebab utama banjir yang terjadi di berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama beberapa hari terakhir. Alih fungsi lahan ini bahkan telah mencapai lebih dari 2.000 hektar.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani, Rabu (5/3/2025), menyampaikan, kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir terjadi di kawasan hulu.

Hasil analisis oleh BPLH menunjukkan, perusakan lingkungan akibat pembukaan atau alih fungsi lahan di kawasan hulu mencapai 2.065,50 hektar atau 30 kali lebih besar dari luas Kebun Raya Bogor yang hanya seluas 87 hektar. Tercatat, lahan kritis seluas 3.203,24 hektar dan rawan erosi 7.811,08 hektar.

Data estimasi alih fungsi lahan dari BPLH ini merupakan penghitungan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) atau indeks vegetasi yang menunjukkan tingkat kehijauan, kepadatan, dan kesehatan vegetasi. Data tersebut juga dihitung menggunakan olahan citra satelit tahun 2024 yang dikombinasikan dengan data curah hujan tinggi.

Penampakan jembatan putus akibat banjir yang menghubungkan ruas jalan di Desa Tugu Selatan menuju Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025).

Estimasi luas alih fungsi lahan dari analisis BPLH tersebut bahkan dua kali lebih besar daripada data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam keterangannya, Senin (3/3/2025), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, lebih dari 1.000 hektar lahan perkebunan teh di Puncak telah beralih fungsi dan harus segera dihentikan.

Sementara, berdasarkan pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Citarum Ciliwung pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas 4.600 hektar.

Quote

Peningkatan peran Pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah daerah di Jabodetabek dalam memperbaiki kerusakan wilayah di kawasan hulu menjadi sangat penting.

Adapun analisis lainnya dari Forest Watch Indonesia (FWI), seluas 5.700 hektar hutan alam hilang di Kawasan Puncak selama tahun 2000-2016 dan hanya menyisakan 21 persen hutan alam dari total wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Luas kehilangan hutan alam tersebut diperkirakan terus bertambah sampai sekarang.

Terkait lokasi lahan kritis dan rawan erosi, Rasio menyebut akan direhabilitasi termasuk melalui gerakan penanaman pohon yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sementara soal alih fungsi lahan, nantinya akan didalami melalui pengawasan dan ditertibkan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

”Tim Kedeputian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Kedeputian Penegakan Hukum BPLH saat ini sedang di lapangan melakukan pemantauan kondisi lapangan dan pengawasan,” ujar Rasio.

Rasio menegaskan, peningkatan peran Pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah daerah di Jabodetabek dalam memperbaiki kerusakan wilayah di kawasan hulu menjadi sangat penting. Sebab, dampak alih fungsi lahan, lahan kritis, dan tingginya tingkat erosi di hulu meningkatkan risiko banjir di kawasan hilir.

Kendalikan pembangunan

Guru Besar Perencanaan Pengembangan Wilayah IPB University Ernan Rustiadi mengatakan, kawasan Puncak sebenarnya merupakan bagian dari cagar biosfer Cibodas sehingga aspek pembangunannya perlu dikendalikan. Akan tetapi, pada kenyataannya, pembangunan terus tumbuh secara masif sejak puluhan tahun lalu.

”Sejak zaman Belanda, kemudian Presiden Soekarno hingga sekarang, Puncak termasuk kawasan yang relatif banyak diatur, termasuk dalam peraturan perundangan. Namun, pengendalian pertumbuhannya terkesan tidak efektif sehingga kawasan ini terus mengalami degradasi lingkungan dan mengalami berbagai kerentanan terhadap bencana,” ujarnya.

â??untuk Lipsus Investigasi Puncakâ??Salah satu lahan negara yang menjadi pondok pesantren di kawasan Desa Kuta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Praktik alih fungsi lahan hijau milik negara banyak terjadi di kawasan Puncak ini. Penyimpangan tata kelola ruang dan lingkungan sedemikian rupa mengakibatkan sejumlah kerusakan lingkungan di kawasan Puncak sendiri, menimbulkan titik-titik rawan bencana baru dan juga berdampak pada sejumlah wilayah di sepanjang aliran Sungai Ciliwung.Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON)2-2-2021

Ernan memandang, pengendalian pembangunan di kawasan hulu kurang berjalan efektif karena pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan dan desa, tidak memiliki kewenangan yang memadai. Sementara di tingkat kabupaten juga memiliki keterbatasan, terutama pada aspek sektoral seperti akses kawasan hutan dan perkebunan bersertifikat.

”Pada level pusat pun ada pengkotak-kotakan kewenangan di setiap kementerian. Rencana tata ruang wilayah di level kabupaten, provinsi, hingga nasional memang beberapa kali direvisi. Akan tetapi, saya melihat tren revisinya semakin melonggarkan atau mengakomodasi proses-proses mekanisme pasar,” ucapnya.

Sebagai upaya mengatasi kondisi ini, dalam jangka pendek, Ernan mendorong agar pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini terkait potensi banjir ataupun longsor di daerah rawan, termasuk di sepanjang daerah aliran sungai. Sementara untuk jangka panjang, pemerintah perlu tegas dalam mengendalikan pembangunan di kawasan hulu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pradipta Pandu Mustika
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan