Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 telah dimatangkan, mulai dari jadwal pelunasan biaya haji, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah haji.
25 Nov 2025 17:29 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
Kompas/Evy Rachmawati
JAKARTA, KOMPAS — Rencana perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dimatangkan. Pemberangkatan untuk gelombang pertama akan dimulai pada 22 April 2026, sedangkan pemberangkatan gelombang kedua akan dimulai pada 7 Mei 2026 hingga berakhir dengan jadwal kedatangan jemaah haji kloter kedua di Tanah Air pada 1 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Persiapan terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu.
”Dengan kerja sama yang kuat dan komitmen yang konsisten, kami optimistis serta tantangan dapat dihadapi dengan baik dan penyelenggaraan haji tahun ini dapat terselenggara dengan aman, nyaman, dan memberikan pengalaman ibadah yang bermakna bagi seluruh jemaah,” tuturnya.
Irfan menjelaskan, pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji pada ibadah haji tahun 2026 menurut rencana dimulai dengan pemberangkatan gelombang pertama pada 22 April 2026. Sebelumnya, pada 21 April 2026, jemaah dipastikan masuk ke asrama haji. Kedatangan jemaah haji gelombang pertama ke Tanah Air akan dimulai pada 1 Juni 2026.
Kemudian, gelombang kedua diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 7 Mei 2026. Awal pemulangan jemaah haji gelombang kedua dari Madinah ke Tanah Air akan dimulai pada 16 Juni 2026 hingga berakhir pada 30 Juni 2026. Diperkirakan kedatangan jemaah haji gelombang kedua di Tanah Air berakhir pada 1 Juli 2026.
Secara umum, BPIH semuanya mengalami penurunan. Penurunan terbesar ada di Banjarmasin dan Padang, sekitar Rp 3 juta.
Irfan menyebutkan, rincian jadwal penyelenggaraan haji juga sudah dilakukan terkait jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pelunasan BPIH tahap pertama dibuka sejak 20 November hingga 23 Desember 2025. Sementara jadwal pelunasan tahap kedua dibuka pada 2-9 Januari 2026.
”Secara umum, BPIH semuanya mengalami penurunan. Penurunan terbesar ada di Banjarmasin dan Padang, sekitar Rp 3 juta,” katanya.
Pelunasan biaya haji tahap kedua akan diprioritaskan bagi calon jemaah haji yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama. Prioritas untuk tahap kedua diberikan pula untuk pendamping jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan yang dilihat dari nomor porsi berikutnya.
Menurut Irfan, pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir untuk memasukkan data jemaah calon penerima visa haji pada 8 Februari 2026.
Sementara untuk kuota haji, Irfan mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Haji Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025, Indonesia mendapatkan kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Jumlah itu terdiri dari 191.419 anggota jemaah haji reguler, 10.166 orang untuk prioritas lanjut usia, 685 orang untuk pemimpin ibadah haji, dan 1.050 orang untuk petugas haji.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan besaran tarif maksimal untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 1 juta. Penetapan biaya maksimal tersebut dinilai perlu karena selama ini besaran tarif yang ditetapkan oleh setiap daerah berbeda-beda.
Daerah yang telah menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan lebih rendah dari besaran itu diharapkan tidak menaikkan tarif yang sudah berlaku. ”Langkah ini untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh akses pelayanan kesehatan yang wajar dan merata,” kata Irfan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/01/775549a6-7ad6-40e2-96bf-2900db2f4fdd_jpg.jpg)
Dalam penilaian medis, calon jemaah haji akan diklasifikasikan dalam empat kategori, yakni jemaah yang memenuhi syarat istitaah (kemampuan fisik dan mental untuk beribadah haji), jemaah yang memenuhi syarat istitaah tapi dengan pendampingan, jemaah yang tidak memenuhi syarat sementara, dan jemaah yang tidak memenuhi syarat.
Adapun jemaah yang tidak memenuhi syarat, antara lain, meliputi memiliki penyakit berat yang mengancam jiwa, seperti gagal jantung, kanker stadium terminal atau akhir, serta gangguan kejiwaan berat.
”Rangkaian ibadah haji menuntut fisik dan mental. Karena itu, khusus untuk istitaah kesehatan, kami berkali-kali selalu diingatkan pemerintah, Kementerian Haji Saudi, untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang layak, siap secara fisik dan mental,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri menyampaikan, pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan tetap merancang upaya mitigasi sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah dalam rangkaian penyelenggaraan haji tahun 2026. Upaya mitigasi tidak boleh dipisahkan dari persiapan yang dilakukan.
”Jadi, setiap tahapan kalau ada masalah harus disiapkan apa yang harus dilakukan. Dengan begitu, Kementerian Haji bisa segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam setiap tahapan itu. Harus dirancang betul kalau ada masalah, mitigasi dari persiapan itu bisa diatasi dengan skenario yang sudah disiapkan,” tuturnya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti