PEMBERANTASAN KORUPSI

Periksa Febrie Adriansyah, Kejagung Ancam Upaya Paksa jika Mangkir

Hingga Jumat (24/7/2026) pukul 14.30, bekas Jampidsus Febrie Adriansyah belum juga terlihat datang di Kejagung.  Apa upaya yang disiapkan penyidik Kejagung?

24 Jul 2026 14:36 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RIZA FATHONI

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Penyidik Kejagung mengancam akan menjemput paksa jika Febrie Adriansyah kembali mangkir.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Terkait sprindik baru itu, Kejagung sedianya memeriksa empat saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi hanya dua orang di antaranya yang hadir. Dua saksi lain mangkir, salah satunya Febrie Adriansyah.

Pada Jumat ini, penyidik Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sekitar pukul 09.00. Hal itu seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat.

Pejabat plt. Jampidsus Rudi Margono seusai konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers ini mengumumkan secara resmi Rudi Margono sebagai plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Ardiansyah. Selain itu, konferensi pers ini Kortas Tipidkor Polri  juga menetapkan bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait PT Asabri , salah satu kasus korupsi dan TPPU yang sedang diselidiki polisi. Beberapa hari lalu polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di sejumlah tempat terkait 3 kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk rumah dan kafe yang memiliki kaitan dengan Febrie Ardiansyah.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
11-7-2026

”Seharusnya pada hari Rabu kemarin, Saudara FA (Febrie Adriansyah) diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan, kok menjadi saksi? Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” kata Rudi.

Sprindik baru itu diterbitkan terkait dengan hasil penggeledahan serta penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 536 miliar oleh penyidik kepolisian. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebelum perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.

Berdasarkan pantauan Kompas, hingga pukul 14.30, Febrie Adriansyah belum tampak mendatangi gedung Kejagung. Rudi pun membenarkan bahwa Febrie belum tiba dan penyidik masih menunggu kedatangan bekas Jampidsus tersebut.

Menurut Rudi, jika Febrie Adriansyah kembali tak hadir, Kejagung membuka opsi melakukan upaya paksa. ”Sesuai Pasal 128 KUHAP, ketika dipanggil dua kali tidak hadir, yang kedua hari ini enggak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang bisa menghadirkan secara paksa,” tegasnya.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto, tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026), mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terkait perkara tindak pidana pencucian uang itu akan ditangani oleh Tim 9. Tim khusus itu beranggotakan sembilan jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dipilih untuk menghindari resistensi penyidik dengan tersangka Febrie Adriansyah yang merupakan bekas Jampidsus.

Patuhi putusan MK

Tak hanya itu, Rudi menjelaskan alasan Kejagung memanggil Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU terkait hasil penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik kepolisian berupa emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing ataupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.

Menurut Rudi, sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka, maka harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014. Hal ini juga mencegah agar tidak terjadi penetapan tersangka menjadi tidak sah, jika tidak didahului diperiksa sebagai saksi.

Sejumlah barang bukti uang rupiah, valuta asing, dan emas batangan hasil penggeledahan polisi di sejumlah tempat terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi beberapa hari terakhir digelar di Mapolda Metrojaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kasus ini juga diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
10-7-2026

”Kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praperadilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” kata Rudi.

Rudi memastikan penanganan perkara yang menjerat Febrie itu akan terus berlanjut. Untuk itu pihaknya mengeluarkan sprindik baru setelah penyidik mempelajari barang bukti dan dokumen yang diserahkan Polri beberapa waktu lalu.

”Jadi, sampai detik hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.

Sebelumnya, 15 Juli 2026, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga sprindik untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dua hari setelah itu, 17 Juli 2026, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa Febrie selama lebih kurang 11 jam. Saat itu, pihak Kejagung menyebutkan, Febrie, bersama tersangka lainnya, Don Ritto, diperiksa sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pengacara Hotman Paris dan tim kuasa hukum dari bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Saat pemeriksaan, Febrie mengaku tidak mengetahui adanya uang dan emas yang disita oleh polisi dari kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Yang mengetahui uang tersebut, termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Pasalnya, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah tangan dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasionalisasi yayasan.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026) merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.

Sementara menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan Don Ritto untuk keperluan yayasan dan pesantren.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati