Isu yang mengemuka dalam revisi Undang-Undang tentang TNI, antara lain, perubahan masa pensiun dan penempatan prajurit di jabatan sipil.
19 Feb 2025 21:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia atau TNI menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi Undang-Undang tentang TNI. TNI memastikan revisi UU TNI yang nantinya akan dibahas bersama DPR dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai dengan amanat reformasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/2/2025), menegaskan, TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara. Hal ini termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
Terkait substansi revisi UU TNI, ujar Hariyanto, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. Isu yang mengemuka antara lain perubahan masa pensiun dan penempatan prajurit di jabatan sipil.
”TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Hariyanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/c2bece03-7ffe-4d18-893f-1cfaf1fbdd24_jpg.jpg)
TNI, tutur Hariyanto, juga memastikan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” ujar Hariyanto.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI meski ditentang mahasiswa. RUU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di sejumlah daerah beberapa hari lalu karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/2/2025), mengatakan, kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan. Ia meyakini dan berani menjamin, di era demokrasi seperti sekarang ini tidak mungkin terjadi represi dan penghambatan demokrasi, apalagi penghidupan kembali Dwifungsi ABRI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/03/6d9ec95f-d33f-4a7e-be7d-9fba76938050_jpg.jpg)
”Saya dapat yakini dan jamin hal tersebut mustahil bisa terjadi di era demokrasi terbuka, di mana media dapat menyebarkan berita dengan cepat dan masyarakat selalu kritis kepada pemerintah,” ujar Dave.
Dave menegaskan, sejauh ini Komisi I DPR belum mengagendakan pembahasan RUU TNI pasca-diberikan tugas oleh pimpinan DPR di rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Mengingat pekan ini hanya tinggal beberapa hari kerja, kemungkinan besar pembahasan baru bisa dimulai pekan selanjutnya.
Ia pun tak menampik bahwa pembahasan RUU TNI bakal berlangsung cepat jika pasal yang akan dibahas hanya sedikit. ”Akan segera kami jadwalkan untuk memulai pembahasan. Semestinya (pembahasan RUU TNI) tidak terlalu panjang bila hanya sedikit pasal yang akan dibahas,” kata Dave.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono