Kombinasi diskon transportasi, fleksibilitas kerja, dan bantuan pangan, diharapkan dapat mengatrol konsumsi rumah tangga serta perputaran uang di daerah.
11 Feb 2026 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan rangkaian stimulus ekonomi pada triwulan I-2026 dengan mengandalkan peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri serta penguatan daya beli kelompok berpendapatan rendah. Stimulus tersebut mencakup diskon tarif transportasi lintas moda dan penyaluran bantuan pangan bagi puluhan juta keluarga penerima manfaat.
Dengan kombinasi diskon transportasi, fleksibilitas kerja, dan bantuan pangan, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga dan mobilitas masyarakat pada triwulan I-2026 tetap terjaga, sekaligus menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers stimulus ekonomi triwulan I-2026 yang berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Airlangga menyebut belajar dari kebijakan stimulus di tahun sebelumnya, kebijakan diskon transportasi pada periode hari besar keagamaan nasional terbukti mendorong pergerakan masyarakat, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi.
Pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mobilitas masyarakat yang meningkat turut mengangkat pertumbuhan ekonomi di triwulan IV-2025 hingga 5,39 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 tercatat 5,11 persen secara tahunan.
“Sementara pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025, mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang, sementara saat libur Nataru sebanyak 110,43 juta orang,” ujar Airlangga.
Peningkatan mobilitas tersebut juga sejalan dengan pergerakan sektor pariwisata. Pada Desember 2025, kunjungan wisatawan mancanegara tercatat 1,41 juta orang, sedangkan perjalanan wisatawan nusantara mencapai 105,98 juta perjalanan.
Berkaca dari capaian tersebut, pemerintah kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif transportasi pada libur Idul Fitri 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN.
Untuk angkutan kereta api, PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026, dengan target 1,2 juta penumpang. Angkutan laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga memberikan diskon 30 persen dari tarif dasar pada periode 11 Maret–5 April 2026, dengan target 445.000 penumpang.
Sementara itu, angkutan penyeberangan ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon 100 persen untuk jasa kepelabuhanan pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
Pada moda angkutan udara, pemerintah memberikan diskon tarif antara 17–18 persen untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik pada periode 14–29 Maret 2026, dengan target 3,3 juta penumpang.
Airlangga menyampaikan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menopang permintaan domestik, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan selama dua bulan. Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per keluarga.
Target penerima bantuan mencapai 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Estimasi kebutuhan anggaran program ini sebesar Rp 11,92 triliun, dengan penyaluran dimulai pada periode Ramadan atau akhir Februari 2026.
Airlangga menambahkan, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan pangan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, bansos reguler mencakup bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.
Selain bansos reguler, pemerintah juga menyiapkan bansos adaptif untuk penanganan kebencanaan, termasuk bencana di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,3 triliun.
Adapun dalam anggaran Kementerian Sosial juga dialokasikan bantuan sosial bersifat atensi atau asistensi rehabilitasi sosial dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 20 triliun. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai lebih dari Rp 17 triliun, sementara sisanya akan disalurkan secara bertahap pada Januari, Februari, dan Maret.
“Artinya, sampai Lebaran dan akan kami lanjutkan penyalurannya pada triwulan kedua, yakni April, Mei, dan Juni,” kata Saifullah.
Ia menjelaskan, penerima manfaat bansos bersifat dinamis karena mengacu pada data tunggal yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat menerima bantuan pada triwulan tertentu, namun tidak pada periode berikutnya, atau sebaliknya.
“Bisa juga ada masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima, kemudian mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran bansos memerlukan proses administrasi, mulai dari pembukaan rekening hingga mekanisme distribusi melalui PT Pos Indonesia. Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Sosial juga membuka partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data penerima bansos.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur. Jalur pertama merupakan jalur formal yang dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian ke kelurahan, dinas sosial, hingga mendapatkan pengesahan bupati atau wali kota sebelum diproses bersama BPS. Jalur kedua adalah partisipasi langsung masyarakat melalui mekanisme usul dan sanggah data penerima bansos.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan dan sanggahan melalui command center Kementerian Sosial yang beroperasi 24 jam di nomor 021-171, WhatsApp Center yang akan diumumkan kemudian, serta aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, seluruh data diverifikasi dan divalidasi oleh BPS untuk disusun dalam peringkat desil 1 hingga desil 10. ”Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator, penyaluran bansos diprioritaskan bagi kelompok desil 1 (miskin ekstrem) dan desil 2 (miskin). Jika alokasi anggaran masih tersedia, penyaluran akan diperluas hingga desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin),” kata Saifullah.
Selain insentif transportasi, pemerintah juga menerapkan fleksibilitas hari kerja guna mengurai kepadatan arus mudik dan balik serta memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan. Skema kerja yang diterapkan adalah work from anywhere (WFA), bukan hari libur tambahan.
“Pemerintah akan menerapkan flexible working arrangement atau work from anywhere pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga.
Ketentuan tersebut akan diatur melalui surat edaran bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta, yang masing-masing disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut mengatur penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode hari besar keagamaan.
Rini menjelaskan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. “Selanjutnya, penyesuaian juga dilakukan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret,” ujarnya.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Rini mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan WFA pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.
“Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi riwulan I-2026, sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Yassierli mengatakan, pemerintah mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneruskan kebijakan tersebut kepada perusahaan di wilayah masing-masing. Perusahaan diharapkan dapat memberlakukan WFA pada 16-17 Maret 2026, serta 25-27 Maret 2026.
Menurut Yassierli, kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri. Dengan adanya WFA, diharapkan mobilitas masyarakat dapat lebih terkendali tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Namun demikian, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Sektor tersebut antara lain kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Yassierli menegaskan, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana biasa. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. “Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim