Kebijakan ini disiapkan di tengah kondisi cadangan bijih emas Indonesia yang terus menurun.
08 Des 2025 19:25 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Ekspor emas jenis tertentu akan dikenai bea keluar mulai tahun depan. Selain itu, ekspor emas dengan kemurnian di bawah 99 persen akan dilarang. Kebijakan ini diambil untuk menjaga pasokan domestik sekaligus memperkuat ekosistem bullion bank di dalam negeri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, mulai tahun depan pemerintah akan melarang total ekspor emas dengan kadar kemurnian di bawah 99 persen.
Ketentuan baru ini dinilai penting untuk mengendalikan arus keluar emas, terutama di tengah kenaikan harga global yang signifikan. ”Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen,” ujarnya.
Pemerintah nantinya hanya mengizinkan ekspor untuk emas berkadar minimal 99 persen atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Seluruh pengapalan juga wajib menyertakan laporan surveyor (LS) sebagai bukti verifikasi kadar guna memastikan kualitas ekspor sesuai ketentuan yang diperketat.
Kebijakan ini disiapkan di tengah kondisi cadangan bijih emas Indonesia yang terus menurun meskipun Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia. Di sisi lain, harga emas global menembus 4.076,6 dollar AS per troy ounce pada November 2025, yang ikut mendorong peningkatan arus ekspor.
”Dengan sejumlah faktor tersebut, maka diperlukan instrumen bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Purbaya.
Selain komoditas emas, pemerintah juga memfinalisasi aturan bea keluar untuk batubara, yang dijadwalkan berlaku pada 2026. Kebijakan tersebut diklaim menjadi bagian dari strategi mempercepat hilirisasi dan mendukung upaya dekarbonisasi mengingat mayoritas ekspor batubara Indonesia masih berupa komoditas mentah.
Pemerintah menargetkan PMK terkait bea keluar komoditas emas rampung dan diundangkan pada tahun ini.
Purbaya mengingatkan bahwa tantangan juga muncul dari tren pelemahan harga batubara global. Harga batubara acuan diproyeksikan berada di angka 111,1 dollar AS per ton pada 2025 dan diperkirakan turun ke rentang 95 dollar AS-100 dollar AS per ton pada 2026. Penurunan ini perlu diantisipasi agar kebijakan bea keluar tetap berjalan efektif.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga memaparkan sejumlah modus kecurangan ekspor yang marak dilakukan pelaku usaha untuk menghindari pungutan negara. Modus tersebut antara lain penyelundupan langsung, manipulasi dokumen, penyamaran ekspor melalui jalur antarpulau, dan pencampuran barang legal dengan barang ilegal.
Untuk menutup celah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan melalui tiga tahapan, yakni pre-clearance (intelijen), clearance (pemeriksaan fisik dan dokumen), dan post-clearance (audit bersama Ditjen Pajak). Pengetatan ini disebut memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/08/0ac36891344403ef02e4db5fb88bc1d3-WhatsApp_Image_2025_12_08_at_15.12.09.jpeg)
Hingga November 2025, penerimaan dari hasil pengawasan bea keluar mencapai Rp 496,7 miliar, naik dari Rp 477,9 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah kasus penindakan juga meningkat signifikan, dari 50 kasus pada 2023 menjadi 44 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 258 kasus pada 2025.
Kementerian Keuangan berharap kombinasi antara kebijakan tarif dan pengawasan yang lebih kuat dapat mengamankan penerimaan sekaligus mendorong industri melakukan pengolahan di dalam negeri.
Dari sisi regulasi, pemerintah menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bea keluar emas rampung dan diundangkan pada tahun ini. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan aturan masih berlangsung, tetapi ditargetkan selesai sebelum berlakunya APBN 2026.
Dalam rancangan PMK, pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap empat jenis produk emas: dore, granules, cast bars, dan minted bars. Tarif yang diusulkan berkisar 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung jenis dan tingkat pengolahan produk emas tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/08/07317d490aa45a9170db7d1135fd511c-WhatsApp_Image_2025_12_08_at_18.48.42.jpeg)
Febrio optimistis kebijakan bea keluar komoditas emas akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara tahun depan. Adapun target setoran bea keluar pada 2026 mencapai Rp 42,56 triliun atau melonjak 852 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 4,47 triliun.
Sementara itu, total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 dipatok sebesar Rp 336 triliun.
Saat ini, pungutan bea keluar baru dikenakan pada enam komoditas, yakni kulit dan kayu, biji kakao, sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, serta getah pinus. Dua tambahan komoditas, yakni emas dan batubara, akan masuk daftar pungutan ke depan.
Chief Economist Citi Indonesia Helmi Arman menilai penerapan bea keluar komoditas emas bertujuan menahan ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik yang meningkat. Ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan disrupsi suplai dari salah satu tambang besar.
”Kalau suplai dari tempat lain diekspor, kebutuhan impor untuk dalam negeri jadi besar. Mungkin terkait disrupsi tersebut,” ujarnya.
Helmi memperkirakan harga emas global akan mulai menurun pada 2026, setelah mencapai puncaknya tahun ini, seiring meredanya ketidakpastian global yang selama ini mendorong permintaan emas sebagai aset lindung nilai. Pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang diprediksi dimulai tahun depan juga menjadi faktor pendukung.
Ia menambahkan bahwa pasar komoditas berpotensi bergeser dari precious metals menuju industrial metals dalam beberapa tahun ke depan. ”Kami memperkirakan pasar akan mereposisi dari precious metals ke industrial metals,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai pengenaan bea keluar tidak akan memengaruhi harga emas domestik karena harga tersebut secara langsung mengikuti pasar internasional. ”Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” kata David.
Ia melihat kebijakan bea keluar justru berpotensi memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional. Dorongan hilirisasi dan meningkatnya kebutuhan dalam negeri dinilai dapat memperkuat kontribusi sektor emas terhadap produk domestik bruto nasional.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti