Sebagian besar responden mengusulkan penundaan hingga penolakan terhadap rencana kenaikan kutipan pajak 12 persen itu.
09 Des 2024 13:00 WIB · ekonomi
Masyarakat cukup resah tentang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN senilai 12 persen pada tahun depan. Meskipun hanya diberlakukan pada belanja barang mewah, implementasi kebijakan fiskal tersebut dinilai tetap memberatkan. Masyarakat pun mengusulkan penundaan hingga penolakan terhadap rencana kenaikan kutipan pajak itu.
Wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih terus menggema di kalangan masyarakat. Terbaru, ramai diperbincangkan soal rencana pemerintah yang akan memberlakukan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah saja. Namun, hal itu pun masih menimbulkan pro dan kontra lantaran kondisi perekonomian secara umum belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pascapandemi Covid-19. Belum ada juga kejelasan terkait detail barang mewah yang akan terdampak kebijakan tersebut.
Karena itu, transparansi pemerintah terkait kejelasan kebijakan PPN 12 persen secara umum tetap dinanti. Merujuk pada agenda pemerintah, kepastian peraturan PPN 12 persen akan diumumkan esok hari (Selasa, 10/12/2012). Sebelum benar-benar diputuskan, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/62c9127a-3b8e-4517-ac7d-defe79902810_png.png)
Sebab, wacana yang sudah hangat diperbincangkan sejak awal tahun ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan pajak yang langsung menyasar konsumen itu dinilai akan memberatkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah situasi yang penuh ketidakpastian. Beragam protes pun mewarnai wacana kebijakan tersebut, seperti yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu belakangan.
Aksi protes itu pun terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas pekan lalu. Lebih dari separuh bagian responden menyatakan bahwa sebaiknya kebijakan PPN 12 persen sepenuhnya ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat membaik. Sebagai informasi, jajak pendapat ini dilaksanakan sebelum pemerintah mewacanakan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Tanggapan publik yang cenderung negatif itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat secara umum memang sedang banyak tekanan di sana sini. Berbagai indikator ekonomi secara bersamaan dan beruntun mengalami pelemahan dan kontraksi. Sebagaimana yang telah ramai diperbincangkan publik, deflasi lima bulan berturut-turut sepanjang Mei-September 2024 mengindikasikan bahwa ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Tampak juga dari hasil survei nasional yang dilakukan Litbang Kompas sebelumnya pada September 2024. Mayoritas responden mengaku kondisi ekonomi mereka tahun ini tidak lebih baik dari tahun lalu. Sekitar 37 persen responden menyatakan tingkat pendapatannya tidak mengalami kenaikan, alias sama saja dengan tahun sebelumnya.
Bahkan, 35 persen responden lainnya menyesalkan pendapatan mereka tahun ini justru lebih kecil dari sebelumnya. Seperlima responden dari kelompok ini menyatakan bahwa kehilangan pekerjaan menyebabkan tingkat pendapatan mereka tahun ini mengecil. Kondisi ini tak lepas dari fenomena pemutusan hubungan kerja yang akhir-akhir ini juga marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mengutip laporan Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Oktober 2024 sedikitnya 64.000 tenaga kerja di Tanah Air mengalami PHK atau rata-rata sekitar 6.700 orang ter-PHK setiap bulan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/04665421-f724-4d62-b548-47829a2cdbf3_png.png)
Jika menilik kondisi yang lebih baru, tanda-tanda perbaikan ekonomi masyarakat pun belum juga tampak. Justru tingkat optimismenya semakin tergerus dari waktu ke waktu. Survei Konsumen yang rutin diselenggarakan Bank Indonesia menunjukkan bahwa tingkat keyakinan konsumen sejak Agustus lalu hingga Oktober 2024 terus menurun.
Optimisme masyarakat memandang kondisi ekonomi enam bulan ke depan menyusut. Salah satunya terkait ekspektasi terhadap tingkat penghasilan, yang turun ke angka 138,4. Padahal, ekspektasi pada Agustus lalu mampu menembus titik optimistis di angka 140 poin. Begitu pun dalam melihat potensi ketersediaan lapangan kerja dan ekspektasi kegiatan usaha yang semuanya menunjukkan penurunan.
Dengan kondisi tersebut, dapat dibayangkan betapa beratnya jika PPN 12 persen jadi diberlakukan oleh pemerintah. Akan terjadi kenaikan harga pada sejumlah barang tertentu sehingga kemungkinan besar akan memengaruhi jumlah permintaannya.
Jika diamati secara lebih detail, harapan penundaan itu datang dari semua kelas sosial ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke atas. Separuh dari tiap-tiap kelompok ini mengusulkan penundaan PPN 12 persen. Sementara itu, kelompok terbesar dari kelas sosial ekonomi bawah menolak keras pemberlakuan PPN 12 persen. Dengan tegas mereka menyatakan agar kebijakan itu tidak diberlakukan sama sekali.
Sangat dapat dipahami sebab kelompok ini masuk kategori paling rentan dibandingkan dengan kelas ekonomi di atasnya dan juga identik dengan kemiskinan. Mengutip kajian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), pengeluaran kelompok miskin diproyeksi akan meningkat sekitar Rp 101.880 setiap bulan sebagai dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kenaikan itu dinilai akan berimplikasi pada kualitas pengeluaran mereka yang selama ini didominasi oleh belanja kebutuhan pokok. Tabungan pun bisa terkuras jika dituntut untuk memenuhi kebutuhan yang terimbas naiknya PPN menjadi 12 persen, sedangkan pendapatan mereka tak menentu dan tidak dapat memenuhi kebutuhan. Lebih naas lagi jika tak memiliki tabungan karena dapat menimbulkan jebakan ”gali lubang tutup lubang” kredit seperti yang acap kali menjerat penduduk miskin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/d2e4fd79-7387-4479-bc8b-1ad035f364ba_png.png)
Rencana kenaikan pajak tersebut terasa sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mendorong isu kenaikan harga-harga secara umum sebelum kebijakan itu direalisasikan. Hal ini tentu saja akan menambah keresahan dan kesulitan masyarakat luas dalam mengakses sejumlah barang kebutuhan, terutama kebutuhan pokok. Berdasarkan pantauan harga-harga sembako yang dihimpun oleh Badan Pangan Nasional, harga sejumlah komoditas pangan tahun ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.
Harga beras misalnya, pada kelas medium kini tak ada lagi beras dengan harga di bawah Rp 13.000 per kilogram, bahkan sempat memuncak hingga menembus angka rata-rata Rp 14.270 pada Maret 2024. Nominal ini terpaut jauh dengan tingkat harga tahun lalu yang masih di bawah Rp 12.000 per kilogram. Begitu halnya dengan bawang merah, bawang putih, gula, dan minyak goreng. Semuanya terpantau melonjak dibandingkan dengan tahun lalu.
Kenaikan harga sejumlah komoditas tersebut tentu saja relatif sangat memberatkan, terutama bagi kelompok masyarakat bawah. Potensi penurunan tingkat harga pun relatif tidak besar lantaran sektor pertanian sebagai produsennya juga terimpit dari banyak sisi. Mulai dari perubahan iklim hingga minimnya sumber daya manusia penggarap yang membuat peningkatan produksi relatif tidak mudah diupayakan. Jika sudah demikian, keseimbangan antara permintaan dan stok berpotensi terganggu dan akan berdampak pada kenaikan harga. Harapannya, isu kenaikan PPN 12 persen tidak berimbas pada komoditas yang menjadi konsumsi utama masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Rencana pemerintah yang berupaya menaikkan upah sedikitnya 6,5 persen pada tahun 2025 pun tampaknya tak mengubah pandangan mayoritas publik terhadap kebijakan PPN 12 persen. Kenaikan upah 6,5 persen secara nasional untuk tahun 2025 ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024. Dijelaskan pula bahwa angka kenaikan yang diputuskan lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebesar 6 persen. Presiden mengungkapkan bahwa kenaikan upah ini sebagai pengaman sosial bagi masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, khususnya yang masa kerjanya di bawah 12 bulan.
Sekitar 39 persen responden tetap tegas menolak pemberlakuan PPN 12 persen. Penolakan ini pun menguat dari kelas sosial ekonomi paling bawah yang dinyatakan oleh sekitar 44 persen responden pada kelompok ini. Kemudian disusul oleh kelas ekonomi paling atas sebesar 41,3 persen.
Opsi berikutnya, yakni penundaan pemberlakuan PPN 12 persen, menjadi pilihan para responden dalam menyikapi kebijakan fiskal itu. Rata-rata sekitar 35 persen dari beragam kelas sosial ekonomi memilih menunda pemberlakuan PPN 12 persen. Menariknya, yang paling tinggi meminta penundaan berasal dari kelompok ekonomi atas, yakni hingga sekitar 41 persen. Kelompok ekonomi mapan ini yang menyatakan mampu untuk membayar PPN 12 persen hanya kurang dari 5 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan upah yang relatif tinggi direncanakan oleh pemerintah tak cukup untuk mengakselerasi minat belanja akibat kutipan pajak yang meningkat. Khusus kelas atas, bisa jadi karena beban yang dikenakan pada kelompok ini relatif sudah banyak. Misalnya saja, pemberian upah pada karyawan atau buruh yang bekerja padanya harus ditingkatkan pada tahun depan sehingga mengurangi tingkat likuiditas keuangannya. Belum lagi dengan pajak yang kian tinggi sehingga kian memberatkan sisi finansialnya. Karena itu, tak heran kelompok ekonomi mapan ini pun lantang menolak dan juga meminta penundaan kebijakan PPN 12 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/ced6d43a-a77c-4d55-9778-91a04775fb38_jpg.jpg)
Berbeda cerita dengan kelompok sosial ekonomi lainnya. Idealnya, tambahan pendapatan akan meningkatkan kemampuan belanja masyarakat. Namun, tak serta-merta demikian untuk masyarakat kelompok bawah. Sebagaimana yang telah disampaikan presiden, kenaikan itu terbatas untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, boleh jadi tidak semua pekerja merasakan dampak kebijakan kenaikan upah tersebut. Selain itu, pada umumnya, kelompok ini tidak banyak bersinggungan dengan dunia pekerjaan yang menerapkan upah minimum sehingga tak banyak dari mereka yang turut menikmati kenaikan upah 6,5 persen.
Jadi, rencana kenaikan upah pun belum meyakinkan masyarakat untuk menerima usulan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Masyarakat dari beragam latar belakang ekonomi tampaknya lebih memilih untuk menolak atau setidaknya menunda rencana kebijakan fiskal itu.
Fakta tersebut patut menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengetok palu kelanjutan dari kebijakan ini meski sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh pemerintahan sebelumnya. Bagaimanapun, perlu kembali diingat dan diwujudkan dalam hal konkret bahwa setiap kebijakan yang disahkan oleh pemerintah harus memberi kelegaan dan manfaat nyata bagi masyarakat secara luas. (Litbang Kompas)
Penulis:
Agustina PurwantiEditor:
Budiawan Sidik A