Tantangan yang dihadapi Jakarta untuk menjadi kota global tidak sekadar skala lokal dan regional sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
10 Feb 2025 18:19 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan Jakarta akan diarahkan sebagai simbol utama jaringan ekonomi dunia untuk memperkuat posisinya sebagai center of growth Indonesia setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Transformasi ini memerlukan penguatan sumber daya manusia dan kontribusi dari berbagai stakeholder, serta memerlukan pengelolaan aglomerasi yang lebih efektif untuk menghindari ketimpangan dan ketergantungan wilayah sekitar.
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta akan di-upgrade untuk menjalankan peran barunya sebagai simpul utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak nyata pada sosial ekonomi global. Hal ini demi mewujudkan dan memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan Indonesia.
”Capaian dari berbagai pembangunan di Jakarta menunjukkan hal yang sangat baik. Dari laju pertumbuhan ekonomi, Jakarta berada di angka 4,9 persen dan telah memberikan pengaruh besar terhadap produk domestik regional bruto dan inflasi di tingkat nasional,” ujar Teguh dalam seminar berjudul ”Tantangan dan Peluang Daerah Khusus Jakarta dalam Kerangka UU Nomor 2 Tahun 2024”, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Ke depan, Jakarta ditargetkan masuk peringkat top 20 sebagai kota global atau global city pada 2045. Adapun saat ini Jakarta berada pada ranking 74 kota global dalam survei The Global Cities Report pada 2023.
Namun, Teguh mengatakan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Jakarta menuju kota global. Tantangan yang dihadapi Jakarta tidak sekadar skala lokal dan regional sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Menurut Teguh, berbagai aspek yang harus diperhatikan di antaranya Jakarta harus mampu mengantisipasi urbanisasi dan migrasi global. Sebab, pertumbuhan perkotaan bisa sampai 1,7 kali lipat.
”Pertumbuhan penduduk perkotaan termasuk Jakarta mencapai 1,7 kali lipat. Kemudian, pertambahan kawasan perkotaan bisa mencapai 95 persen sehingga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga daya dukung dan daya tampung kotanya,” ujarnya.
Jakarta, lanjut Teguh, juga memiliki tantangan nasional yang cukup besar terkait pembangunan infrastruktur, transisi energi terbarukan, penanganan banjir, dan perubahan aktivitas masyarakat yang mengandalkan dan mengurangi pergerakan sejak adanya pandemi Covid-19.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/e34b7254-1c9a-4ce9-9300-bb3b61b9ed08_jpg.jpg)
”Yang tak kalah penting, tantangan kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur. Sebab, membangun kota Jakarta tidak mungkin tidak memperhatikan kondisi daerah penyangga di sekitarnya,” ujar Teguh.
Sejumlah tantangan terkait Jabodetabekpunjur dikatakan Teguh ialah tingginya potensi ancaman banjir, pengelolaan dan kapasitas penampungan sampah yang belum optimal, potensi bencana di kawasan hulu dan berdampak ke kawasan hilir, kerentanan bencana di wilayah pesisir dan pantai, tingginya kemacetan lalu lintas, dan ketersediaan air bersih yang belum memadai.
Menurut Teguh, perlu ada tata kelola kawasan aglomerasi yang optimal. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan Jakarta dan kawasan di sekitarnya akan tertata lebih baik lagi.
Dalam menghadapi tantangan menuju kota global, pihaknya juga mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan pegawai badan usaha milik daerah harus terus meng-upgrade kemampuan untuk mengawal transformasi Jakarta ke depan. Selain itu, sinergi dengan berbagai pihak juga akan terus ditingkatkan.
Pihaknya akan meningkatkan hubungan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepolisian daerah (polda), komando daerah militer (kodam), hingga kejaksaan tinggi (kejati).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU No 2/2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024 lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/01/a9ef2c93-1144-45e0-a3c2-23094bd72360_jpg.jpg)
Dengan ini, status Jakarta sudah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Adapun pasal 70-B pada UU tersebut menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 di Jakarta otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Namun, meskipun sudah menjadi DKJ, Ibu Kota Negara (IKN) masih tetap Jakarta. Pemindahan Ibu Kota Negara masih menunggu keputusan presiden (keppres).
Terkait kapan keppres pemindahan IKN akan diterbitkan, hal ini belum bisa dipastikan. Keppres akan terbit jika sarana dan prasarana di IKN telah rampung.
Kepala Bappeda Provinsi Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, visi Jakarta yang dimuat dalam RPJPD 2025-2045 sudah disesuaikan juga dengan UU No 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yakni Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional.
Demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global, perlu rancangan yang teliti dan komprehensif untuk menerjemahkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Pemerintah Provinsi Jakarta pun terus menyusun strategi, seperti penguatan branding dan pengembangan pariwisata perkotaan, sejarah dan maritim, hingga pengembangan ekonomi kreatif yang berfokus pada ekspor serta pelestarian budaya melalui pengembangan ruang seni.
Kemudian, penguatan ekosistem riset dan inovasi di semua bidang, penyediaan infrastruktur kota yang andal dan berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas dan aksesibilitas melalui pengembangan infrastruktur transportasi massal dan peningkatan konektivitas ke Kepulauan Seribu.
Atika mengatakan, khusus terkait riset dan inovasi, Pemprov Jakarta berupaya merangkul dunia swasta, yakni perusahaan rintisan untuk sama-sama membangun sebuah ekosistem yang mampu menghadirkan solusi-solusi terbaik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/da03ed9f-5fdc-45fd-92c9-bbf37612f899_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Rujak Center For Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengatakan, Jakarta memang tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis nasional setelah kehilangan status sebagai ibu kota. Namun, perubahan status ini memerlukan pengelolaan aglomerasi yang lebih efektif untuk menghindari ketimpangan dan ketergantungan wilayah sekitar.
Menurut Elisa, Jabodetabek merupakan kawasan metropolitan yang terintegrasi secara ekonomi, tetapi masih terfragmentasi dalam tata kelola dan kebijakan publik. Tantangan utama dalam mengelola aglomerasi Jakarta ialah fragmentasi pemerintahan, koordinasi kebijakan yang lemah, ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik, serta anggaran.
”Koordinasi kebijakan dan penganggaran di Jabodetabek masih lemah. Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri tanpa koordinasi yang efektif,” ujarnya.
Menurut Elisa, masih ada perbedaan infrastruktur dan pelayanan publik yang mencolok di Jabodetabek. Jakarta memiliki infrastruktur yang lebih maju dibandingkan dengan kota-kota sekitarnya. Di samping itu, beban ekonomi Jakarta sangat tinggi. Jakarta menanggung beban fiskal dan sosial yang besar untuk melayani populasi dari luar kota.
Untuk itu, Elisa menilai, perlu pembentukan Dewan Kawasan yang kuat dengan pendanaan yang jelas. Pengelola metropolitan yang diakui secara hukum perlu dibentuk untuk memastikan koordinasi yang efektif antarkota dan daerah. Tanpa badan ini, kebijakan regional sering kali tumpang tindih dan sulit dieksekusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/29/8154f105-dd8a-4f38-9196-73d23d976501_jpg.jpg)
Kemudian, harus ada peran yang jelas antara Dewan Kawasan dan pemerintah lokal. Dewan Aglomerasi Jakarta dapat berfokus pada kebijakan makro, seperti transportasi, manajemen air dan banjir, pengembangan ekonomi, tata ruang, persampahan, dan perumahan.
Sementara itu, layanan lokal tetap di bawah pemerintah daerah masing-masing (contohnya layanan administrasi, perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan).
Kemudian, untuk perencanaan infrastruktur terintegrasi di Jabodetabek, jaringan transportasi harus dikelola secara terpadu dan lintas wilayah. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) harus diperkuat menjadi badan penuh yang mengatur MRT, LRT, KRL, dan bus dalam satu sistem tarif dan jadwal.
Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada Purwo Santoso mengatakan, UU No 2/2024 secara jelas menetapkan tagline Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Namun, menurut pemaknaannya secara politik, Jakarta tetaplah ibu kota nasional secara de facto, baik di masa lalu maupun masa depan.
”Meskipun ibu kota akan pindah, Jakarta tetap poros ekonomi nasional. Yang dikhawatirkan ke depan ialah soal administrasi negara. Sebab, jantung negara ada di perekonomiannya,” ujarnya.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Neli Triana