Jakarta Perketat Pendataan Penduduk Baru Seusai Lebaran 2025

Nomor induk kependudukan Jakarta dipastikan hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai dengan domisili.

16 Mar 2025 15:23 WIB · Metro

Oleh Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Pendataan penduduk baru selepas Lebaran 2025 bakal dilakukan lebih ketat. Hal itu diklaim demi menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata.

Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta hendak kembali menata administrasi kependudukan para pendatang seusai libur Lebaran 2025. Caranya, memastikan nomor induk kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai dengan domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (16/3/2025), mengatakan, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai dengan domisili.

”Kami akan menerbitkan NIK Jakarta hanya untuk warga yang memang tinggal di Jakarta. Dengan demikian, jika ada warga yang dalam setahun tidak tinggal di Jakarta, NIK-nya akan dinonaktifkan,” katanya.

Warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Warga dengan NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi Kantor Dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.

Menurut Budi, program ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata. Tujuannya, sebagai bentuk komitmen mengawal pertumbuhan penduduk. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

”Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya (tahun 2024). Dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024, yakni menurun 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” kata Budi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat meninjau langsung loket kelurahan Pulo Gebang Kamis (30/5/2024). Peninjauan ini untuk melihat permasalahan yang ditemui warga saat mengurus administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.

Pada tahun 2023, jumlah pendatang baru setelah Lebaran mencapai 25.900 jiwa. Pada 2024, jumlahnya turun lebih kurang 15.200 jiwa.

Jumlah ini jauh lebih besar daripada angka kelahiran warga Jakarta per bulan. Adapun pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

Dengan strategi yang telah disiapkan, Disdukcapil DKI Jakarta berharap dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan penduduk dan memastikan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik di masa mendatang.

Akan tetapi, Budi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang baru seusai Lebaran tahun ini. Operasi yustisi kependudukan pernah diterapkan saat era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Budi menyebut, Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta akan tetap berlaku adil, menarik, dan memberikan kebahagian kepada setiap orang.

”Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi.

Disdukcapil DKI Jakarta juga mengimbau warga yang datang ke Jakarta setelah Lebaran 2025 jangan hanya mengubah KTP, lalu kembali lagi ke kampung halamannya.

Pemudik kereta api motis tengah dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2024). Puncak arus balik mudik Lebaran diperkirakan akan berlangsung pada 14-15 April 2024.

Harus diperketat

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan, hingga kini, masih banyak yang beranggapan bahwa bekerja di Jakarta akan mendapatkan hidup yang layak. Padahal, peluang kerja di Jakarta sudah sangat minim dan sulit jika tanpa keahlian khusus serta jaminan tempat tinggal.

”Harus diperketat administrasi dari Dinas Dukcapil. Kemudian peran RT-RW harus diperkuat,” ujar Bambang.

Ia juga berharap Pemprov DKI bekerja sama dengan daerah lain untuk menyosialisasikan potensi daerah. Hal itu bisa menjadi salah satu strategi mengurangi minat orang untuk mengadu nasib di Jakarta.

”Dengan kata lain, hidup di Jakarta tidak serta-merta menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan. RT dan RW juga harus bisa ikut melaporkan secara cepat dan membuat penyadaran kepada masyarakat agar memikirkan lebih matang datang ke Jakarta,” ujar Bambang.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melarang pendatang baru mengadu nasib di Jakarta. Namun, keberpihakan terhadap warga Jakarta harus tetap menjadi prioritas.

”Kalau warga pendatang, dari sisi kemanusiaan, juga harus dibantu. Namun, harus diberikan pengertian bahwa konsekuensinya mereka akan mengambil fasilitas yang seharusnya sudah dipersiapkan untuk warga Jakarta,” kata Bambang.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna juga menilai, Jakarta harus bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk. Jangan sampai Jakarta terdegradasi karena permasalahan yang tidak kunjung selesai.

Menurut Yayat, harus ada regulasi yang jelas terkait kependudukan. Misalnya, minimal 10 tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial.

”Jakarta memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang,” ujar Yayat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji