Kawasan Tanpa Rokok akan dibagi menjadi dua kategori. Selain itu, ada sanksi denda bagi pelanggar, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 50 juta.
12 Jun 2025 18:45 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang telah ada sebelumnya. Hal itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang kemudian diperbarui melalui Pergub No 88/2010.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6/2025), menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan.
Salah satu fokus utamanya adalah mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Pramono menyebutkan, para eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
”Pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu perlu diatur secara lebih ketat,” ujarnya.
Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju. Misalnya, kota-kota besar seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar, klub malam, dan diskotek.
Bahkan, di kota-kota tersebut, mereka juga menerapkan denda bagi pelanggaran larangan merokok dalam jarak sekitar 10 meter dari orang lain. Kebijakan ini terbukti efektif menciptakan lingkungan lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok bagi non-perokok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/a6bdee21cec2297c8840108a648cef9c-20250609AGS_5.jpg)
Pramono menuturkan, salah satu hal yang masih dalam pembahasan raperda ini ialah besaran denda yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan merokok di kawasan terlarang.
Proses diskusi terkait denda akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI dan masyarakat, agar aturan ini benar-benar bisa diterima dengan baik.
Selain mengatur tempat-tempat yang boleh digunakan untuk merokok, raperda ini juga bertujuan melindungi kelompok-kelompok yang rentan terhadap dampak merokok, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal ini penting untuk mencegah generasi muda terpapar asap rokok sejak dini, serta melindungi ibu hamil yang bisa terkena dampak kesehatan serius akibat paparan asap rokok.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian rokok, raperda ini juga mencakup strategi edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif untuk masyarakat.
Eksekutif DKI Jakarta sepakat, penyuluhan masyarakat harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan media.
”Kolaborasi dengan influencer digital juga penting dalam mengampanyekan pentingnya hidup sehat dan bebas rokok,” kata Pramono.
Selain itu, Pramono juga menyoroti rencana pemberian sanksi kepada siswa yang terbukti merokok, baik di sekolah maupun di tempat umum. Sanksinya termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan generasi muda. Langkah itu juga dilakukan guna mengurangi dampak negatif merokok.
Dalam hal edukasi, Pramono mengungkapkan, berbagai strategi akan diterapkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Jakarta. Salah satu yang diusulkan adalah penyuluhan melalui puskesmas dan platform digital.
Kampanye edukasi berbasis komunitas juga akan digalakkan di tingkat kelurahan dan sekolah. Selain itu, Pemprov DKI akan memasukkan materi bahaya merokok, termasuk rokok elektronik, ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/94bf8a99cca75cbb79973f14d49b578e-20250609AGS_7.jpg)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kawasan yang ditetapkan sebagai zona larangan merokok akan terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama, Area dengan Larangan Total Merokok. Hal itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga.
Kategori kedua adalah Area dengan Kewajiban Menyediakan Tempat Khusus Merokok. Kawasan itu mencakup tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat yang menyelenggarakan izin keramaian.
Tempat khusus merokok yang dimaksud harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan tidak berada di jalur lalu lintas orang, termasuk jauh dari pintu keluar-masuk.
Selain itu, raperda ini juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah. Pelanggaran terhadap aturan ini juga akan dikenakan denda. Begitu pula dengan pemajangan rokok di tempat penjualan.
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran merokok bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil.
Menurut Ani, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada ketegasan aparat menindak pelanggar serta dukungan dari masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. Ia menambahkan, aturan Kawasan Tanpa Rokok dapat menimbulkan efek jera jika penegakan hukum dilakukan secara rutin.
Warga Jakarta Pusat, Reza Hardian (31), menilai, salah satu tantangan terbesar penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok adalah penegakan hukum yang konsisten dan efektif.
Meskipun sudah ada aturan yang melarang merokok di tempat umum beserta sanksi bagi pelanggar, masih ada kemungkinan pelanggaran yang tidak terdeteksi, terutama di ruang terbuka yang sulit dipantau secara langsung.
Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di tempat-tempat umum yang rawan terjadi pelanggaran, seperti taman, trotoar, dan area publik lainnya. Patroli rutin harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
”Teknologi, seperti aplikasi pelaporan publik dan penggunaan kamera pengawas, juga dapat membantu masyarakat melaporkan pelanggaran secara cepat,” katanya.
Namun, Reza menilai, pemerintah perlu membangun area khusus merokok yang sesuai dengan standar kesehatan. Tempat tersebut, misalnya, harus dilengkapi ventilasi baik dan cukup jauh dari area sensitif seperti sekolah dan taman bermain.
”Penting bagi pemerintah mengadakan diskusi terbuka dengan perwakilan perokok, pengusaha rokok, dan pedagang, agar dapat mendengarkan masukan serta kekhawatiran mereka. Hal ini juga untuk membantu menemukan solusi yang lebih seimbang,” tuturnya.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan