Jakarta Tarik Retribusi Sampah Mulai 2025

Retribusi sampah menjadi upaya terkini Pemprov DKI Jakarta mengurangi timbulan sampah dari hulu atau sumbernya.

29 Nov 2024 19:40 WIB · Metro

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menarik retribusi pelayanan kebersihan atau biaya pengangkutan sampah rumah tangga mulai Januari 2025. Uji coba penerapan kebijakan ini akan bergulir pada Desember 2024 agar masyarakat mengetahui besaran tarif dan insentif jika memilah sampah.

Retribusi sampah rumah tangga merupakan upaya terkini Pemprov DKI Jakarta mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai hulu pengelolaan sampah juga akan berkurang.

Dalam laporan kondisi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, misalnya, jumlah sampah terangkut ke Bantargebang berkisar 7.200-7.700 ton setiap hari. Hal ini membebani daya tampung yang tetap sama sejak beroperasi tahun 1989.

”Bantargebang sudah mentok. Memang ada PLTSa dan RDF Plant, tetapi kapasitasnya terbatas. Karena itu, kami ingin dorong warga berperan aktif mengelola sampah dari rumah. Ada retribusi dan insentif jika mulai memilah sampah,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di kantornya, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Secara keseluruhan luas TPST Bantargebang sebesar 110,3 hektar. Area untuk pengelolaan sampah mencapai 81,91 persen dan sisa 18,09 persen sebagai prasarana, seperti jalan masuk, jalan kantor dan instalasi pengolahan lindi. 

PLTSa Bantargebang menghasilkan listrik 700 kilowatt dari 100 ton sampah setiap hari. Sementara RDF Plant mengolah 1.000 ton sampah lama dan 1.000 ton sampah baru jadi bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Besaran tarif retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kebijakan retribusi sampah ini akan berlaku Januari 2025.

Retribusi sampah

Saat ini, peraturan gubernur tentang tata kelola retribusi sampah dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Sementara besaran retribusi merujuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Asep menyebutkan, harmonisasi peraturan gubernur itu paling lambat rampung pertengahan Desember. Akan tetapi, uji coba kebijakan dimulai awal Desember agar warga tersosialisasi dengan baik, termasuk mengatasi pro dan kontra sebelum berlaku Januari 2025.

”Ini salah satu langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Prinsipnya siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya. Retribusi ini adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di setiap rumah," kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengkaji kemampuan ideal warga membayar retribusi dan mengukur potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah ini. Rata-rata warga membayar biaya angkut sampah sebesar Rp 21.111 untuk keluarga kelas bawah, Rp 28.000 untuk keluarga kelas menengah, dan Rp 43.333 untuk keluarga kelas atas sebulan sekali (Kompas, 13 Oktober 2022).

Sebaliknya, tingkat kesediaan warga membayar retribusi sampah, yaitu keluarga kelas bawah Rp 23.222, keluarga kelas menengah Rp 30.639, dan keluarga kelas atas Rp 47.667. Hasil ini lantas jadi pertimbangan tarif ideal retribusi sampah.

Berdasarkan informasi dalam laman retribusi pelayanan kebersihan Jakarta (https://retribusikebersihan.dinaslhdki.id/), terdapat empat tarif setiap bulan dengan besaran berbeda-beda. Rumah tangga berkisar Rp 0 alias gratis sampai Rp 77.000, fasilitas masyarakat Rp 150.000-Rp 298.000, bisnis Rp 165.000-Rp 325.000, dan industri Rp 168.000-Rp 355.000.

”Besaran tarif ini berdasarkan daya meteran listrik. Khusus warga dengan daya meteran 450-900 voltase tidak dikenai biaya retribusi. Gratis sambil diedukasi untuk memilah sampah,” ujar Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga bakal memberikan insentif bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam bank sampah. Mereka akan bebas dari retribusi sampah jika minimal dua kali memilah sampah setiap bulan. 

Menurut Asep, insentif ini untuk mendorong warga agar tertarik atau lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Dengan begitu pengelolaan sampah akan efektif dan efisien dari hulu atau sumbernya.

Masih dari laman yang sama, simulasi menunjukkan potensi penerimaan dari retribusi sampah mencapai Rp 887,73 miliar. Rinciannya potensi dari rumah tangga Rp 337,08 miliar, komersial Rp 293,56 miliar, dan BLUD UPST Rp 257,08 miliar.

Quote

Kotak sampah terpilah atau sesuai jenisnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Memilah sampah

Diketahui selama ini warga Jakarta sudah membayar iuran pengangkutan sampah. Namun, metodenya berbeda, seperti iuran bulanan melalui RT/RW dan langsung kepada jasa angkut sampah keliling.

Miftahur (30), warga Ciracas, Jakarta Timur, setiap bulan membayar Rp 40.000 untuk iuran pengangkutan sampah. Uang ini langsung disetorkan kepada pengurus RT, sedangkan pengangkutan sampah berlangsung tiga kali dalam sepekan.

”Sampahnya dipilah terus diangkut gerobak sampah. Tapi kalau ada retribusi, apa tetap bayar iuran ke RT,” ujar Miftahur.

Karyawan swasta ini tak mempermasalahkan besaran retribusi sampah. Akan tetapi, harus dipastikan retribusi tepat sasaran.

Fajar (29), warga Kemanggisan, Jakarta Barat, membayar iuran angkut sampah Rp 25.000 per bulan. Adapun pengangkutan sekali sepekan.

”Setuju-setuju saja asal aturannya jelas dan layanannya bagus. Sampah tidak menumpuk di lingkungan,” kata Fajar.

Asep memastikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah merujuk data rumah tangga dalam Satu Data Jakarta. Pihaknya juga menggandeng Bank DKI untuk membuat sistem pembayaran retribusi sampah.

”Sistemnya sedang disiapkan. Bisa langsung bayar sehingga semua terpantau. Dari kebijakan ini kami harap bisa memetakan perilaku warga untuk intervensi program agar lebih tepat sasaran,” tutur Asep.

Tumpukan sampah yang berserakan di kawasan RW 12, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024). Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana melakukan bedah kawasan permukiman warga RW 12 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, pada 2025. Penataan itu berupa pembangunan hunian vertikal dengan fasilitas ruang terbuka serta sarana mandi cuci kakus atau MCK. Kawasan RW 12 Tanah Tinggi merupakan salah satu kawasan padat di Jakarta. Sekitar 950 keluarga tinggal di kawasan seluas 1.9 hektar tersebut. Tidak sedikit warga yang harus rela tinggal lebih dari satu keluarga dalam satu atap. Walaupun demikian, penataan tersebut membutuhkan kesadaran serta kesepakatan dari warga untuk membangun hunian vertikal di lahan milik warga. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 08-11-2024

Sampah perkotaan

Salah satu masalah sampah di kota besar, seperti Jakarta ialah volume sampah yang menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA). Masalah ini butuh kebijakan terintegrasi dari hulu ke hilir, termasuk retribusi sampah agar warga mulai mengelola sampah rumah tangga.

Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Yuki Wardhana, mengatakan, volume sampah di TPA sangat besar atau tumpukannya mencapai 70 persen. Ini membuat umur teknis TPA menjadi lebih pendek.

”Di sisi lain pemda kesulitan mencari lahan untuk TPA. Tak heran banyak TPA yang kelebihan kapasitas di kota-kota besar. Saat yang sama, upaya mereduksi sampah dengan teknologi, seperti RDF Plant butuh biaya besar,” ucap Yuki secara terpisah.

Ketua Umum Indonesia Environmental Scientist Association menyebutkan, situasi tersebut membuat kebijakan retribusi sampah secara adil dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya agar pengelolaan sampah terkendali dari sumber. Demikian juga bisa mengurangi tekanan di TPA dan dampak secara lingkungan akan lebih baik.

Menurut Yuki, penerapan yang adil berarti rumah yang luas dan banyak penghuni harus lebih besar dikenai retribusi. Adapun subsidi dapat dilakukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

”Pengenaan retribusi tentunya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan biaya pengelolaan yang cukup dari APBD dan retribusi masyarakat diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan sampah yang minim residu atau sisa sampah di TPA,” kata Yuki.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

Maria Susy Berindra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase