Jakarta Tertibkan 19 Titik Trotoar Selama Ramadhan

Satpol PP Jakarta akan menertibkan pedagang takjil hingga parkir liar di 19 titik trotoar selama Ramadhan agar tak mengganggu pejalan kaki.

18 Feb 2026 16:29 WIB · Metropolitan

KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Oleh Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 19 titik trotoar di Jakarta menjadi sasaran penertiban selama bulan Ramadhan. Penataan berjalan untuk memastikan keberadaan pedagang takjil yang biasanya bermunculan saat bulan puasa tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan bahwa penertiban bukan berarti melarang pedagang berjualan. Pihaknya melakukan penataan agar aktivitas perdagangan tetap tertib dan tidak mengganggu pejalan kaki.

”Pedagang takjil akan kami tertibkan, bukan kami larang mereka untuk berjualan, melainkan kami tata jangan sampai mengganggu pejalan kaki,” kata Satriadi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Penataan pedagang takjil ini merupakan bagian dari program Bulan Tertib Trotoar Sasaran penertiban meliputi pedagang yang berjualan di atas trotoar, baik yang bersifat permanen maupun pedagang keliling. Selain itu, praktik parkir liar di sekitar lokasi penjualan takjil juga menjadi fokus pengawasan petugas.

Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki sekaligus tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah secara tertib selama Ramadhan.

Kondisi trotoar di samping Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Di Jakarta Pusat, penataan akan menyasar Jalan Kramat Raya, Jalan Cikini Raya-Jalan Pegangsaan Timur Cikini, Jalan Taman Jatibaru-Jalan Jatibaru Bengkel, Jalan Ir H Juanda-Jalan Pecenongan, Jalan Palmerah Timur-Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Bendungan Walahar.

Selanjutnya, di Jakarta Selatan meliputi Jalan Melawai Raya, Jalan Mahakam-Bulungan-Kyai Maja, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, serta Jalan Prof Dr Satrio.

Sementara di Jakarta Barat, penertiban menyasar Jalan Kyai Tapa dan Jalan Dr Susilo Raya, Jalan Raya Duri Kosambi, Jalan Prof Dr Latumenten.

Untuk wilayah Jakarta Timur, lokasi yang menjadi sasaran ialah Jalan Jatinegara Timur hingga Jalan Matraman Raya, Jalan Otto Iskandardinata, serta Jalan Paus, Jalan Perserikatan, dan Jalan Pegambiran. Adapun di Jakarta Utara, penataan difokuskan di Jalan Muara Karang.

Kondisi trotoar di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/2/2026).

Warga Jakarta, Milda (28), setuju dengan penertiban trotoar selama bulan Ramadhan. Menurut dia, trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan dipenuhi lapak pedagang maupun kendaraan yang parkir sembarangan.

Milda mengaku kerap kesulitan berjalan kaki karena trotoar dipadati pedagang takjil dan parkir liar, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

”Kalau sore menjelang maghrib itu paling ramai. Trotoarnya jadi sempit sekali, kadang harus gantian jalan atau turun ke jalan raya,” ujarnya.

Pedagang melayani pembeli di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Menjelang waktu berbuka puasa, warga yang didominasi pekerja berburu takjil di pedagang kaki lima. Sejumlah pedagang mengaku pendapatnya meningkat saat Ramadhan. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 21-03-2025

Meski demikian, Milda tidak menolak keberadaan pedagang takjil. Ia memahami bulan Ramadhan menjadi momen penting bagi pelaku usaha kecil untuk mencari rezeki. Ia pun juga sering membeli takjil di pinggir jalan.

”Sepertinya perlu ada penyediaan tempat usaha bagi pedagang musiman selama Ramadhan di sejumlah lokasi agar lebih tertib,” ujarnya.

Diberi sanksi

Di sisi lain, anggota DPRD Provinsi Jakarta, Kevin Wu, menilai penertiban semata belum cukup untuk mengatasi persoalan parkir liar dan penyalahgunaan trotoar.

”Percuma saja Pemprov Jakarta melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera,” ujar Kevin.

Pemprov Jakarta dinilai harus melakukan langkah lebih dari sekadar penertiban rutin. Kevin mendorong penerapan sanksi, seperti denda, terutama kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan parkir liar di atas trotoar.

Kondisi trotoar di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/2/2026).

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kevin menyebut trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.

”Peraturan ini sudah jelas. Jika dilanggar, termasuk untuk parkir liar, bisa didenda paling banyak Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Aturan ini harus ditegakkan,” katanya.

Kevin juga mengusulkan langkah proaktif, seperti pembangunan kantong parkir di lokasi strategis dan penyediaan tempat makan khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) agar praktik berdagang dan parkir liar di trotoar dapat diminimalkan.

”Peningkatan layanan transportasi umum serta pembangunan kantong-kantong parkir di berbagai lokasi strategis juga perlu dilakukan agar masyarakat punya opsi untuk tidak berdagang dan parkir secara liar di trotoar,” ujarnya.

Selain penataan, penegakan sanksi dan penyediaan fasilitas alternatif dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.


Kerabat Kerja

Penulis:

Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan