Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung tidak tebang pilih. Selain eks Mendag Tom Lembong, perlu diperiksa pula mantan mendag lainnya.
13 Nov 2024 20:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat bekas Menteri Perdagangan (Agustus 2015-Juli 2016) Tom Lembong. Semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilalui dengan sangat hati-hati. Jaksa Agung pun tidak menutup kemungkinan akan memeriksa para menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong selama alat buktinya mencukupi.
Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024), mengatakan, tidak pernah ada unsur politik dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap Tom telah memenuhi unsur yuridis. ”Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada masuk soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” ujar Burhanuddin.
Ia menyampaikan, bukan hal yang mudah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Semua harus dipastikan sudah melalui proses dan tahapan yang sangat rigid serta penuh kehati-hatian.
”Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan-tahapan yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami asal menentukan seseorang menjadi tersangka, karena ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/13/7cd7e8409f86aa385cb62d6bf94c7d54-IMG_3290.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjut Burhanuddin, juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa para menteri perdagangan (mendag) yang menjabat setelah Tom selama alat buktinya mencukupi. Hal ini ditegaskannya untuk menunjukkan bahwa Kejagung tidak pernah tebang pilih dalam penanganan suatu perkara.
”Kalau memang sudah cukup bukti, ya kami pun tidak tinggal diam. Dan kasus apa pun, kalau ada masukan-masukan kepada kami, informasi-informasi kepada kami yang bisa kami tindak lanjuti, akan kami tindak lanjuti. Insya Allah, kami akan selalu obyektif. Bagi saya, tidak ada yang mengganjal hati. Siapa pun bagi saya, kalau itu perbuatan (melanggar hukum), akan kami lakukan (penegakan hukum),” ucapnya.
Kebijakan impor gula tak hanya dilakukan saat Tom Lembong menjabat. Di era Presiden Joko Widodo, sejak 2015 hingga 2023, sejumlah menteri perdagangan lainnya juga melakukan impor gula.
Burhanuddin menjelaskan semua hal itu karena selama hampir empat jam rapat bersama Komisi III DPR, hampir seluruh anggota komisi mengkritisi penetapan tersangka Tom Lembong. Tom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 29 Oktober 2024.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/b9656068818d60632d739481affc50f4-IMG_20241029_WA0112.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, misalnya, mengatakan, penetapan tersangka Tom memicu pertanyaan di publik soal sejauh mana Kejagung juga berani mengincar mendag lain. Ia pun meyakini, Jaksa Agung memiliki keberanian itu.
”Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong saat ini ditetapkan tersangka, itu adalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu. Saya punya positive thinking,” tutur Benny.
Menurut Benny, strategi Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Tom sebagai tersangka awal. Bisa jadi, ini akan memudahkan Kejagung untuk menersangkakan para mendag yang menjabat setelah Tom.
”Itu pintu masuk. Mudah-mudahan pintu masuk betul. Jangan sampai batas sampai di pintu masuk. Jadi, itu pintu masuk supaya ’duc in altum’ dalam bahasa Yunani kuno. Maksudnya apa? Masuk lebih dalam lagi. Tetapi, bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh. Sentuh yang dangkal dulu, baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu itu,” ucap Benny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/22/974c4d29-9c18-461e-a363-45b18c0a6c76.jpg)
Ia berharap, Jaksa Agung memiliki keberanian yang kuat untuk memproses para mendag tersebut.
”Ada berapa menteri di kementerian itu? Ada lima. Supaya tidak ada prasangka bahwa Presiden Prabowo punya dendam. Saya yakin, tidak. Yang Bapak (Jaksa Agung) lakukan sudah tepat. Lanjutkan. Kalau bisa, tiga bulan lagi kita rapat dan kita tagih yang lain-lainnya ini,” ujarnya.
Saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom menjabat Co-Captain 2 di Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Anies-Muhaimin merupakan salah satu rival Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian hasil Pilpres 2024 memenangkan Prabowo-Gibran.
Nama Tom sempat mengemuka saat dalam salah satu debat calon wakil presiden, Gibran pernah menyebut nama Tom sebagai orang yang memberikan contekan kepada Muhaimin Iskandar. Tom pun merespons pernyataan Gibran dengan mengatakan bahwa ia membuat contekan, menulis pidato, dan materi bicara bagi ayah Gibran, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, selama tujuh tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/10/bcb9816398eeb0577dc9f2166369ae05-IMG-20240410-WA0056.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta, sependapat dengan Benny. Ia meminta Jaksa Agung membuka kasus ini secara transparan dan tidak takut memburu nama lain yang terlibat.
”Bapak Jaksa Agung tidak boleh tebang pilih. Jangan nyasar Tom Lembong saja, harus berlaku adil terhadap semua pelaku. Ini harus clear. Harus ada transparansi di antara masyarakat agar masyarakat tidak bingung,” katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, pun menilai, penetapan tersangka terhadap Tom terlalu terburu-buru. Publik, lanjutnya, harus dijelaskan secara detail mengenai konstruksi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Tom.
”Jangan sampai kasus ini menggiring negatif ke publik, dan beranggapan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan hukum sebagai alat politik. Pengusutan kasus tindak pidana korupsi terhadap Tom Lembong ini harus jelas. Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” kata Rahul.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/10/ea5999842bc04f2c2982ec617cfabdb4-WhatsApp_Image_2024_11_10_at_14.39.34.jpeg)
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejagung bahwa penegakan hukum harus berkeadilan. Ia khawatir, penetapan tersangka terhadap Tom yang secara tiba-tiba bisa memunculkan spekulasi liar di publik.
”Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini ’orderan’, pesanan. Sebab, yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius, hanya menargetkan orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah, jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro