Jaksa Agung Ungkap Pelaku ”Pengepungan” Kejagung di Tengah Penanganan Kasus Timah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pelaku ”pengepungan" gedung Kejagung, Mei lalu, saat didesak oleh anggota Komisi III DPR.

13 Nov 2024 19:32 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mengangkat kembali kasus ”pengepungan” gedung Kejaksaan Agung di Jakarta dan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh personel polisi, akhir Mei lalu, saat rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Burhanuddin pun mengungkapkan, ”pengepungan” saat itu dilakukan oleh oknum personel Brigade Mobil atau Brimob Polri.

”Terkait pengepungan Kejaksaan Agung, dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” kata Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).

Oknum Brimob Polri yang terlibat, lanjut Burhanuddin, sudah diserahkan kepada Markas Besar Polri untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengikuti lagi perkembangan kasus atau proses yang dilakukan Mabes Polri.

Benny menyinggung fenomena yang muncul ketika Kejagung menangani kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. Di tengah penanganan kasus itu, kantor Kejagung sempat dikepung pasukan Brimob yang mengenakan pakaian berwarna coklat.

Suasana di bagian belakang gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Minggu (26/5/2024), pasca insiden dugaan Penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, pada pekan lalu.

Politikus Demokrat itu lantas menanyakan kelanjutan kasus pengepungan Kejagung tersebut. Informasi terakhir yang diperlihatkan kepada publik sebatas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersalaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seusai insiden tersebut.

”Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik, kemudian bersalaman, kemudian selesai. Tapi, apa peristiwa yang sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya,” kata Benny.

Ia pun menduga Burhanuddin enggan menjelaskan pada periode Presiden Joko Widodo karena alasan-alasan tertentu. Namun, era kepemimpinan baru, Presiden Prabowo Subianto, seharusnya keengganan Jaksa Agung untuk menjelaskan kasus itu tidak ada lagi.

Quote

Terkait pengepungan kejaksaan agung, dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob.

Perkembangan kasus

Pada Mei lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah diikuti sekelompok orang ketika sedang makan malam di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Mengetahui dikuntit orang tidak dikenal, tim polisi militer kemudian mengamankan seorang di antaranya, yang ternyata merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersalaman saat menghadiri pembukaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Goverment Tecnology (GovTech) Ina Digital oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2025). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kejaksaan menyatakan, dalam telepon genggam seorang anggota Densus 88 itu ditemukan data profil mengenai Jampidsus. Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa persoalan penguntitan itu telah diambil alih oleh Jaksa Agung dan menjadi urusan kelembagaan.

Tidak hanya penguntitan, konvoi kendaraan taktis dan bermotor anggota kepolisian berseragam hitam lengkap dengan senjata sempat mengitari gedung Kejaksaan Agung di Blok M, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, akhir Mei silam, lantas meminta agar perkara penguntitan itu tidak diperpanjang. Apalagi, dari hasil pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus dapat disimpulkan, tidak ada persoalan apa pun.

Terkait dengan konvoi sekelompok polisi di sekeliling kantor Kejagung sebagaimana tampak pada rekaman video yang beredar di publik, menurut Sandi, kegiatan itu merupakan patroli rutin kepolisian dan merupakan hal biasa. Terlebih, menjelang Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, maka kegiatan patroli diklaim akan ditambah.

Kuntit Jampidsus Kejagung, Densus 88 Dinilai Langgar Kewenangan

Dari dokumen yang diterima Kompas, penguntitan terhadap Jampidsus dilakukan oleh sebuah tim. Mereka berkomunikasi dalam sebuah grup Whatsapp, termasuk anggota Densus 88 Antiteror yang diamankan, yakni Bripda IQ.

Bripda IQ telah dimintai keterangan, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebelum yang bersangkutan dijemput Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Informasi itu juga menyebutkan, selain Bripda IQ, terdapat Briptu AS, Briptu IM, Briptu BA, FJ, Briptu A, Briptu D, Briptu F, Briptu JA, dan Brigadir I. Sebagian besar bertugas di Satgas Densus Jawa Tengah dan hanya seorang yang berasal dari Satgas Densus Polda Jawa Barat.

Penyitaan terhadap aset berupa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus penguntitan Jampidsus dan pengepungan Kejagung seolah-olah hilang dari publik ketika Jaksa Agung dan Kapolri bersalaman saat menghadiri pembukaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Tecnology (GovTech) Ina Digital oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dengan tidak adanya penjelasan, masyarakat melihat tidak ada kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi karena dibiarkan mengambang. Ketika publik dibiarkan dengan berbagai asumsi, lama-kelamaan mereka akan bersikap acuh tak acuh sehingga menjadi tidak kritis dengan penyimpangan yang terjadi.

”Bola panas di Polri. Membiarkan tanpa kejelasan sama seperti menyimpan bara api dalam sekam,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro