Jalan Panjang RUU Perampasan Aset

Upaya melanjutkan RUU Perampasan Aset menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto.

10 Mei 2025 06:00 WIB · Riset

Oleh Yohan Wahyu

Komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan meneruskan RUU Perampasan Aset akan diuji. Lebih kurang sepanjang dua dekade terakhir, RUU Perampasan Aset ini masih berliku dan menghadapi jalanan terjal.

Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Kompleks Monumen Nasional. Presiden Prabowo menilai, undang-undang ini penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor (Kompas, 2/5/2025).

Komitmen Presiden ini menjadi sinyal positif terkait dengan masa depan RUU Perampasan Aset yang sudah bergulir lebih kurang dua dekade terakhir ini. Sayangnya, pascapernyataan Presiden, dua menteri merespons secara berbeda terkait dengan dukungan Presiden tersebut.

Seperti yang diberitakan Kompas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih menanti langkah dari DPR.

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih kembali menggodok draf RUU Perampasan Aset yang ada. Perbedaan sikap menteri terkait tindak lanjut ini bisa menjadi sinyal makin panjangnya perjalanan RUU Perampasan Aset ini.

Padahal, jika kita coba tarik mundur, RUU Perampasan Aset ini sudah mulai bergulir di era periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP).

RUU ini berupaya untuk memperkuat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika regulasi ini disahkan, negara bisa merampas kekayaan pejabat dan masyarakat yang diduga berasal dari tindak pidana.

infografik Perjalanan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU PATP disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009.

Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini hampir mencapai tahap finalisasi, tetapi terhambat oleh dinamika politik dan keluar-masuknya RUU dari daftar Prolegnas. Hingga di tahun 2012, pemerintah berhasil menyusun draf pertama RUU Perampasan Aset, tetapi belum ada tindak lanjut hingga periode akhir pemerintahan SBY berakhir.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya membahas RUU Perampasan Aset bergulir kembali. Di periode pertama Jokowi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.

Sampai menjelang akhir periode pertamanya, draf kedua RUU Perampasan Aset berhasil disusun, tetapi tidak ada kemajuan hingga perhatian publik saat itu tertuju pada kontestasi Pemilu 2019.

Pasca-Pemilu 2019, pemerintahan Jokowi kembali mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020, tetapi usulan tersebut ditolak DPR.

Dua tahun kemudian, Presiden Jokowi memerintahkan penyusunan draf ketiga RUU Perampasan Aset pada 2022, hingga puncaknya menjelang satu tahun masa berakhirnya pemerintahan, pada Mei 2023 Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Sayangnya, meskipun telah ada surpres, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset sampai perhelatan Pemilu 2024 digelar.

Ujian sejarah

Dengan komitmen Presiden Prabowo di awal pemerintahannya ini yang akan meneruskan kembali pembahasan RUU Perampasan Aset, publik tentu berharap aturan ini bisa segera dibahas dan dituntaskan.

Komitmen Presiden Prabowo akan diuji oleh sejarah apakah akan mengalami perkembangan positif atau justru akan dihadapkan pada kondisi yang sama, yaitu dinamika politik yang tidak cukup produktif bagi penyelesaian RUU Perampasan Aset ini.

Apalagi pada 25 Oktober 2023, Indonesia diputuskan menjadi anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Perancis.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Status keanggotaan diterima setelah melalui serangkaian pengujian.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Sejumlah standar wajib dipenuhi sebagai konsekuensi dari keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Dalam hal regulasi, misalnya, RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera disahkan.

Artinya, ada tanggung jawab moral bagi Indonesia ketika sudah berkomitmen meratifikasi keanggotaan dalam FATF ini sebagai dorongan untuk segera memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

Belum lagi dengan dukungan publik terhadap urgensi RUU Perampasan Aset ini yang pernah ditangkap dalam jajak pendapat Litbang Kompas pada 2023 lalu.

Saat itu hasil jajak pendapat merekam, sebanyak 82,2 persen responden menilai, pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera dilakukan. Artinya, ada dukungan publik yang cukup besar terhadap pentingnya RUU Perampasan Aset ini untuk segera diselesaikan.

Pengalaman negara lain

Urgensi pentingnya RUU Perampasan Aset juga tidak lepas dari inspirasi dari sejumlah negara di dunia yang sudah memiliki model-model yang sama dalam hal perampasan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Tahun 2012 juga disebutkan sejumlah negara yang memiliki perangkat hukum sejenis.

Di antaranya adalah Inggris. Mengutip dari naskah akademik tersebut, Pemerintah Inggris memiliki undang-undang Proceed of Crime Act (POCA). UU ini mengatur penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.

Sejak undang-undang ini diberlakukan pada tahun 2003, aparat penegak hukum di Inggris telah berhasil merampas sekitar 234 juta poundsterling atau setara dengan Rp 4,38734 triliun hasil dan instrumen tindak pidana.

Hal yang sama terjadi di Australia. Pemerintah Australia pada tahun 2002 menetapkan Proceed of Crime Act yang membuka kesempatan yang sangat luas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana.

Peserta aksi membawa poster berisi tuntutan mereka di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap". Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi seperti mendesak agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengkaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD untuk Tahun Anggaran 2025, dan evaluasi program makan bergizi gratis. Pada demo tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menghadiri para demonstran. Prasetyo menerima tuntutan para demonstran dan akan mengkaji tuntutan-tuntutan tersebut. Prasetyo juga mengundang perwakilan demonstran untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 20-02-2025

Lihat juga yang dilakukan oleh Pemerintah Selandia Baru pada tahun 2005 yang menetapkan Criminal Proceeds and Instruments Bill setelah melihat keberhasilan Australia dan Inggris menerapkan ketentuan yang serupa.

Contoh lainnya di Asia Tenggara, Pemerintah Filipina selama 18 tahun antara 1986-2004 berhasil menyita dan merampas 624 juta dollar AS dari Swiss. Dana tersebut berasal dari hasil korupsi Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina.

Tak pelak, dari sejumlah contoh penerapan dari negara-negara lain di dunia dan dukungan publik di Indonesia akan hadirnya UU Perampasan Aset, semestinya komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset ini perlu segera diikuti dengan kerja-kerja nyata di lapangan.

Kerja-kerja nyata ini diharapkan menjadi akhir dari jalan panjang penantian publik terhadap UU Perampasan Aset. Bagaimanapun dengan ketentuan perampasan aset ini, taring pemberantasan korupsi akan kembali tajam seiring dengan makin banyaknya ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .