Jutaan hektar lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan disita dan diambil alih negara. Di satu sisi, konflik agraria tak kunjung selesai.
15 Okt 2025 07:11 WIB · Ekonomi & Bisnis
Jalan untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia tampaknya kian terjal. Upaya pemerintah dalam reforma agraria masih berjalan di tempat. Meski pemerintah mengklaim telah menguasai kembali jutaan hektar kawasan hutan di lahan perkebunan kelapa sawit, hal itu tidak serta-merta mencabut akar masalah konflik panjang.
Pada September lalu, 30 orang warga dari wilayah adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bentrok dengan ratusan buruh salah satu perusahaan perkebunan. Videonya sempat viral di media sosial, memperlihatkan para pekerja berpakaian seragam sekuriti, mengenakan helm, dan membawa pentungan menghadang warga.
Atas kejadian itu, lima orang luka-luka, beberapa di antaranya perempuan. Beberapa kendaraan roda dua juga dirusak dan ditinggalkan di kawasan perkebunan. Ricuh.
Dua tahun lalu, tepatnya Sabtu, 7 Oktober 2023, Gijik (35), warga Seruyan, tewas ditembak polisi. Polisi tersebut kemudian diadili, tetapi konflik masih berkelindan hingga kini.
Dari dua kasus itu dapat dilihat bahwa konflik agraria hanya menimbulkan korban, dan korbannya selalu datang dari kelompok masyarakat, terutama masyarakat adat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/24/3291cb58-a657-4f5b-aa51-9820fe881ab9_jpg.jpg)
Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Tujuannya adalah melakukan tata kelola lahan, mulai dari perkebunan hingga pertambangan. Harapannya, tanah yang masuk kawasan hutan dikembalikan dan dikelola negara, termasuk meminimalkan konflik agraria.
Sayangnya, masalah baru justru muncul. Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Benni Wijaya mengungkapkan, sejak satgas dibentuk dan mulai bertindak, masalah baru muncul di lapangan. Seperti yang terjadi di Jambi, di mana kelompok tani kelapa sawit beraksi menolak penertiban lahan lantaran lahan yang diambil merupakan lahan pertanian mereka, bukan lahan perusahaan.
”Masalah baru muncul. Mengapa demikian? Sebab, satgas ini pendekatannya legal-formal dan militer. Seharusnya dasar kerjanya adalah reforma agraria. Terlalu banyak masalah dengan penetapan kawasan hutan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu,” kata Benni di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Benni menambahkan, pembentukan Satgas PKH tidak menyelesaikan konflik agraria karena lahannya tidak dipulihkan dan hak masyarakat belum dikembalikan. Pasalnya, sebelum negara menetapkan kawasan hutan dan memberikan izin konsesi kepada perusahaan swasta, masyarakat sudah lebih dahulu mengelola lahan tersebut, terutama masyarakat adat.
”Seharusnya lahan yang sudah disita saat ini menjadi obyek reforma agraria. Pemerintah harus memulihkan kembali hak-hak masyarakat dan mengembalikannya,” kata Benni.
Menurut Benni, akar masalah dalam reforma agraria adalah tujuan pemerintah dalam tata kelola kawasan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. ”Mereka hanya memindahkan kekuasaan dari swasta ke negara,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/10/d6bcb924-6a85-4e6a-8cbb-9a904a9c9d3a_jpg.jpg)
Pernyataan Benni tidak keliru. Dalam rilis Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2025, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan laporan capaian Satgas PKH yang telah menguasai kembali lahan seluas 3.404.522,67 hektar (ha) atau enam kali ukuran Pulau Bali di seluruh Indonesia hingga 1 Oktober 2025. Dari jumlah itu, seluas 1.507.591,9 ha telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hal itu disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo saat kunjungan ke Kepulauan Riau, Senin (6/10/2025).
Sementara 1.814.632,64 ha lahan lainnya belum diserahkan ke Agrinas lantaran masih dalam proses verifikasi. ”Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit dengan indikasi nilai total Rp 150 triliun atau sekitar Rp 46,55 juta per hektar berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, dalam peringatan Hari Tani Nasional 2025, mengingatkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia telah berlangsung selama puluhan tahun. Tidak hanya lahan perkebunan besar yang dikuasai segelintir korporasi, tetapi juga tumpang tindih izin di kawasan hutan, pertambangan, dan wilayah adat.
Data KPA mencatat setidaknya 24 masalah struktural agraria yang terus menumpuk dan memicu ribuan konflik di sejumlah provinsi. Penyitaan lahan tanpa disertai redistribusi dan perlindungan hak rakyat kecil hanya akan mengulang pola lama—tanah berpindah tangan, tetapi ketidakadilan tetap tinggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/12/eb6e0c56df97e8d03497bec63316fe59-20250912ron09.jpg)
Upaya DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria serta mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) menunjukkan kesadaran bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan kelembagaan yang kuat dan lintas sektor. Namun, efektivitas lembaga-lembaga baru ini akan bergantung pada seberapa besar ruang partisipasi yang diberikan kepada masyarakat sipil, petani, dan organisasi rakyat dalam perumusannya.
”Reforma agraria sejati tidak hanya berbicara soal penguasaan tanah, tetapi juga redistribusi yang adil dan pembangunan ekonomi rakyat di atasnya. Selama ini, kebijakan satu peta yang diharapkan mampu menyelesaikan tumpang tindih lahan justru berjalan dari atas ke bawah, lebih berorientasi pada sinkronisasi proyek antar-lembaga daripada pengakuan terhadap peta rakyat atau lokasi prioritas reforma agraria,” kata Kartika.
Selama enam dekade lebih, lanjut Kartika, reforma agraria berjalan tersendat oleh tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi antar-kementerian, dan minimnya anggaran. Padahal, inti reforma agraria adalah keberpihakan pada mereka yang hidup dari tanah: petani, buruh tani, masyarakat adat, dan nelayan.
”Tanpa pembenahan menyeluruh pada struktur kepemilikan tanah dan partisipasi rakyat dalam pengelolaan lahan hasil sitaan, upaya penyitaan oleh negara berisiko menjadi sekadar rotasi kekuasaan atas sumber daya alam. Tanah yang semestinya menjadi sumber hidup rakyat justru kembali menjadi alat kepentingan ekonomi segelintir pihak,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/04/4c0b57fb-6f6b-4ba0-9124-82024f6feb1c_jpg.jpg)
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan, meski jutaan hektar lahan telah disita negara, perusahaan masih beraktivitas seperti biasa, kecuali lahan yang sudah diserahkan ke Agrinas dan kini dikelola perusahaan pelat merah tersebut.
”Yang sudah diserahkan ke Agrinas, beberapa perusahaan ditawarkan kerja sama operasi (KSO) untuk tetap mengelola kebun tersebut. Kebetulan, Gapki tidak terlibat dalam KSO dengan pihak ketiga,” kata Eddy pada Selasa petang.
Eddy menambahkan, tata kelola kawasan hutan merupakan bagian dari kepastian hukum. Pihak perusahaan menghormati itu dan menjalankannya. Kini mereka menunggu proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Eddy berharap keberadaan Satgas PKH dapat memberikan kepastian hukum, bukan sebaliknya. Namun, akibat maraknya penjarahan, perusahaan mulai merasakan dampak dan keresahan.
Reforma agraria sejati menuntut keberanian politik untuk menata ulang kepemilikan, memperkuat kelembagaan rakyat, dan mengembalikan tanah pada fungsi sosialnya. Tanpa itu, lahan yang disita negara hanya akan menjadi angka statistik baru, bukan jalan keluar dari ketimpangan yang telah berakar begitu dalam.
Penulis:
Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim