Jumlah PAUD masih terbatas dan kebanyakan diselenggarakan oleh swasta. Mampukah pemerintah mewujudkan wajib belajar 13 tahun dari PAUD hingga ke SMA?
12 Mei 2025 17:57 WIB · Humaniora
Pemerintah tengah menyiapkan misi besar untuk mewujudkan program wajib belajar 13 tahun, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas. Namun, di balik ambisi besar meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan, terdapat sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi.
Banyak daerah, terutama di daerah terpencil, yang masih kekurangan gedung sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang layak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, penyelenggaraan PAUD masih banyak dilakukan oleh swasta, yakni 97 persen, sementara PAUD negeri hanya 3 persen. Bahkan, terdapat 17.803 atau 21 persen desa di seluruh Indonesia yang belum memiliki PAUD.
Selain itu, meskipun Indonesia sudah memiliki 3,03 juta guru, jumlah pendidik PAUD yang terlatih dan berkompeten masih jauh dari ideal. Pendidik PAUD yang memiliki kualifikasi diploma 4 atau strata 1 hanya 50,21 persen dan hanya 16 persen di antaranya yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, program wajib belajar adalah standar minimum yang dibuat oleh negara kepada masyarakat. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, pemerintah pula yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan pendidikan gratis selama 13 tahun itu dengan kualitas yang setara.
”Harus ada penyediaan soal pembiayaan dan infrastruktur dasar. Kalau kapasitas sekolah swasta dan negeri jikalau sudah digabung ternyata masih kurang, ini berarti kita tidak bisa mencapai angka partisipasi sekolah sampai 13 tahun,” kata Ubaid, Senin (12/5/2025).
Peneliti anggaran pendidikan di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, mengatakan, kebijakan anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dirombak lagi agar lebih bisa menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun. Sebab, anggaran pendidikan yang besar setiap tahun tidak menghasilkan kualitas yang maksimal.
Ada sekitar 4,6 juta anak usia 5-6 tahun di Indonesia yang harus dipikirkan fondasi pendidikannya.
Menurut dia, dana sebesar Rp 724,2 triliun dalam APBN 2025 itu sebaiknya difokuskan pada kementerian yang mengurusi pendidikan, yakni Kemendikdasmen; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Agama.
”Besaran anggaran di sektor pendidikan kita itu tidak menjamin menyelesaikan persoalan ketika politik anggaran itu tidak dialokasikan untuk menyelesaikan masalah fundamental dan korupsi masih terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, integritas dalam penggunaan anggaran juga perlu diperkuat demi meminimalkan celah korupsi. Indeks integritas pendidikan tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi turun menjadi 69,5 dari 73,7 pada tahun 2023 dan 70,40 pada tahun 2022.
Perilaku koruptif seperti penyelewengan dana pendidikan, pungutan liar, dan kongkalikong saat pengadaan barang atau jasa juga masih marak terjadi. Bahkan, sebagian guru dan dosen masih beranggapan bahwa gratifikasi berupa pemberian hadiah atau suap dari murid atau wali murid adalah sesuatu yang wajar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/440efb3e-3c14-48c9-913a-296a282a7f58_jpg.jpg)
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengakui tantangan-tantangan tersebut menghambat upaya menuju wajib belajar 13 tahun. Pemerintah pusat pun melihat rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk PAUD. Jumlahnya hanya 0,69 persen dari total anggaran pendidikan daerah atau 0,20 persen dari total belanja negara.
Padahal, ada sekitar 4,6 juta anak usia 5-6 tahun di Indonesia yang harus dipikirkan fondasi pendidikannya. Untuk itu, hal yang diprioritaskan Kemendikdasmen untuk PAUD saat ini adalah pembangunan sarana dan prasarana PAUD.
”Jadi, tentu kita akan tingkatkan, misalkan untuk peningkatan daya tampung, pada tahun ini kita sudah menyiapkan untuk revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana PAUD, kita menyediakan 29 unit sekolah baru untuk PAUD tahun 2025,” kata Gogot.
Tak hanya itu, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan terintegrasi serta tata kelola kelembagaan yang belum optimal turut memperparah tidak meratanya akses masyarakat terhadap layanan PAUD.
”Kami akan menyederhanakan perizinan PAUD agar dapat mengakomodasi multilayanan. Jadi, satu penyelenggara PAUD dapat menyediakan beberapa layanan, seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, atau tempat penitipan anak,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/22/8602c0fb-8f3d-475b-9480-f316f8e4ce20.jpg)
Lebih jauh, kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD masih sangat rendah. Banyak orangtua, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah, belum sepenuhnya menyadari pentingnya pendidikan pada usia dini bagi perkembangan anak. Sebagian besar lebih fokus pada pendidikan dasar dan menengah, tanpa menyadari bahwa fondasi pendidikan yang kuat dimulai sejak PAUD.
”Ekspektasi orangtua dan standar pemerintah juga sering berbeda. Orangtua masih berharap anak begitu lulus PAUD sudah bisa calistung (baca, tulis, dan berhitung). Padahal, kami tidak mewajibkan anak masuk SD harus bisa calistung,” tutur Gogot.
Gogot menegaskan, mewujudkan wajib belajar 13 tahun dengan menyertakan PAUD sebagai bagian integral dari pendidikan dasar adalah langkah penting yang harus dilakukan demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih cerah.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan Susanto