Jangan Lagi Ada Ruang untuk Nada Sumbang

Sudah waktunya kita menempatkan kembali lagu pada fungsinya: menyatukan. Bukan memecah. Sudahi bersitegang. Jangan kasih ruang untuk nada-nada sumbang.

29 Jun 2025 19:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Nazril "Ariel" Irham

Siapa sangka, urusan menyanyi bisa menjadi begitu ruwet. Lagu yang seharusnya menyatukan, kini justru memecah belah. Sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi menyeruak ke ruang publik, memantik polemik yang makin jauh dari esensi saling menghargai dalam ekosistem musik.

Dulu, lagu-lagu dinyanyikan dengan gegap gempita dan haru biru. Tergantung suasananya. Kadang jadi penyemangat, kadang jadi pengingat. Kini, suasana itu berganti. Lagu bisa berujung pada tuntutan hukum. Bukan hanya perdata, melainkan juga bisa berbelok ke pidana. Pengacara-pengacara mulai pasang badan, membawa tafsir hukum masing-masing, membela klien dengan celah cuan dan eksposur.

Padahal, duduk soalnya tetap satu; masih banyak ruang publik dan komersial yang memutar lagu tanpa memenuhi kewajiban membayar royalti. Di sisi lain, lembaga manajemen kolektif yang diamanatkan oleh negara lewat Undang-Undang Hak Cipta belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang layak. Kecurigaan pun tumbuh. Ada yang menilai hak ekonomi para pencipta dimanfaatkan sehingga hasilnya tak sepadan dengan popularitas lagunya.

Tak sedikit pencipta lagu yang akhirnya melabeli penyanyi sebagai pencuri. Bukan karena benci, melainkan karena sakit hati. Lagu yang mereka ciptakan begitu dikenal, dinyanyikan ribuan hingga jutaan kali, tetapi pendapatan royaltinya stagnan. Mereka mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan, berdiskusi baik-baik, tapi hasilnya nihil. Merasa tak digubris. Akhirnya baper.

Penyanyi belakangan mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Di tengah rasa frustrasi itu, muncul pengacara yang menangkap momen. Maka, diselenggarakanlah jumpa pers, dengan narasi: ”penyanyi membawakan lagu tanpa izin”. Publik kebingungan. Opini terbelah. Penyanyi dan musisi lain pun jadi waswas. Serba salah. Ekosistem musik yang seharusnya saling menguatkan kini seperti medan tempur dengan suhu dingin. Saling sindir terus bergulir.

Beruntung, pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan turun tangan. Mereka duduk bersama, menyusun peta jalan menuju kejelasan hukum. Ini sinyal positif. Negara hadir. Tapi, langkah ini tak bisa langsung menyenangkan semua pihak. Perlu waktu, perlu proses. Namun, yang terpenting, ada upaya merawat kepastian hukum.

Dorongannya hanya satu; kembali pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika tidak puas terhadap sistem yang ada, misalnya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka terbuka ruang untuk keluar dan menarik sendiri royalti secara langsung kepada pengguna. Asalkan umumkan dan keluar dari LMK. Lalu, tidak berlaku surut untuk menagihnya. Ini sah. Tidak melanggar.

Jadi, sebenarnya apa yang dipermasalahkan? Jika dirasa hasilnya kurang, mari perjuangkan perbaikannya lewat jalur yang tepat. Dorong reformasi dalam tubuh LMK dan LMKN. Dorong transparansi distribusi, audit terbuka, dan sistem berbasis teknologi. Jika pengguna lagu abai, bantu edukasi. Sosialisasikan pentingnya membayar lisensi musik. Ini soal membangun ekosistem, bukan hanya soal kejar rupiah dan main larang.

Sayangnya, sebagian pihak tetap bersikukuh mengedepankan tafsir hukum yang serampangan. Mereka kecewa dengan hasil pertemuan di antara tiga pilar negara. Tapi, justru dari sinilah proses perbaikan bisa dimulai. Kalau sistem dianggap tidak adil, maka tempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. Itu jalan terhormat. Jalan konstitusional.

Jika ini terus dibiarkan tanpa solusi kolektif, jangan heran jika masyarakat justru takut untuk bernyanyi, apalagi tampil di ruang publik. Semua serba ragu, serba salah. Ini jauh lebih berbahaya daripada soal siapa dapat royalti lebih dulu. Kita sedang mempertaruhkan keberlangsungan industri musik nasional.

Kita pun tak bisa menutup mata bahwa banyak pencipta lagu hidup dalam keterbatasan. Namun, perjuangan menuntut hak harus dilakukan bersama, bukan dengan saling tuding. Menuntut LMK agar akuntabel adalah langkah legal. Begitu pula mendorong pemerintah memperbaiki regulasi distribusi royalti. Tapi, jangan sampai langkah ini berubah menjadi gerakan yang memecah solidaritas antarprofesi.

Lagu tidak mungkin lahir sendiri. Butuh penyanyi untuk menyuarakan, butuh produser untuk merekam, butuh media untuk memutar, butuh masyarakat untuk menikmati. Penyanyi yang membawakan lagu dengan baik adalah bagian dari sebab-musabab popularitas lagu itu. Maka, mustahil ada royalti yang besar jika lagu itu sendiri tidak dikenal dan digunakan secara luas.

Di sisi lain, banyak penyanyi yang juga pencipta lagu. Maka, ketika lagunya menjadi populer, itu bukan semata hasil inspirasi, tapi juga hasil kerja keras dan kapasitas tampil di panggung. Ini hubungan yang saling mengisi. Tidak adil jika jadi klaim sepihak karya pencipta lagu saja.

Sementara kita sibuk bersitegang, negara lain telah melangkah jauh. Singapura, misalnya, menggunakan konser Coldplay dan Taylor Swift sebagai instrumen kebijakan ekonomi. Mereka memahami bahwa musik bukan hanya hiburan, melainkan juga penggerak ekonomi dan pariwisata. Nilai ekonominya berlipat-lipat. Ada efek berganda yang nyata.

Jepang dan Korea Selatan bahkan sudah mengatur hak cipta untuk karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Mereka sudah sampai pada perdebatan lanjutan: apakah karya AI berhak atas royalti? Indonesia belum sampai ke sana. Kita masih berputar pada persoalan dasar: siapa yang lebih layak disebut pemilik.

Tak perlu malu mengakui bahwa kita sedang tertinggal. Tapi, dari keterlambatan ini bisa tumbuh kesadaran kolektif. Bahwa perlindungan hak cipta adalah fondasi ekonomi kreatif. Bahwa tata kelola royalti harus berkeadilan, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan ekosistem digital yang terus berkembang, Indonesia punya potensi royalti yang sangat besar. Tapi, itu hanya bisa terwujud jika semua pihak mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pengguna lagu, hingga lembaga pengelola mampu menjalankan perannya dengan sungguh-sungguh. Jangan lagi manfaatkan celah untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Lagu adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual paling unik. Ia hidup bukan hanya dari lirik dan melodi, melainkan juga dari daya popularitas. Dari siapa yang menyanyikannya, di mana ia diputar, dan bagaimana ia dikenang.

Sudah waktunya kita menempatkan kembali lagu pada fungsinya; menyatukan. Bukan memecah. Sudahi bersitegang. Kita harus saling menguatkan. Jangan kasih ruang untuk nada-nada sumbang.

Nazril ”Ariel” Irham, Musisi


Kerabat Kerja

Penulis:

Nazril "Ariel" Irham
 | 

Editor:

Neli Triana, Sri Hartati Samhadi