Jangan Nekat Berhaji jika Tak Pakai Visa Haji

Setiap tahun, kasus jemaah yang mencoba berhaji secara ilegal berulang. Hingga Jumat (9/5/2025), setidaknya 80 warga negara Indonesia ditahan atau bermasalah.

09 Mei 2025 14:56 WIB · Humaniora

Oleh Reny Sri Ayu

Ibadah haji batal, uang melayang, dan siap-siap menjalani hukuman. Begitulah gambaran bagi siapa pun yang nekat masuk ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji.

Hingga Jumat (9/5/2025), setidaknya sudah ada 80 warga negara Indonesia yang ditahan atau bermasalah di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Sebagian di antara mereka langsung dipulangkan. Mereka diketahui masuk menggunakan visa pekerja musiman (amil musim) dan visa ziarah. Ada pula yang masuk daftar cekal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, mereka yang bermasalah ini diduga akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.

”Hari Sabtu (3/5/2025) lalu, kami menemukan sekitar 30 warga negara Indonesia di Bandara King Abdul Azis di Jeddah. Tim Linjam (perlindungan jemaah) yang kebetulan sedang bertugas di bandara mengobrol dengan salah seorang dari mereka. Mereka diketahui berasal dari Madura dan mengaku masuk dengan visa ziarah,” katanya kepada wartawan di Madinah awal pekan ini.

Jemaah haji duduk lesehan sembari berdzikir dan berdoa di pelataran Jamarat, Mina, Arab Saudi, pada Senin (17/6/2024).

Dari perbincangan, tujuan ke 30 WNI itu adalah untuk berhaji. ”Mereka juga bilang membayar Rp 150 juta biaya masuk untuk berhaji. Mereka melakukan itu walau sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Mereka tidak bersedia memberikan informasi-informasi lainnya, terutama mengenai pihak-pihak yang memberangkatkan mereka,” kata Yusron.

Yusron menambahkan, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi. Walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April lalu, untuk mereka yang masih memiliki visa, visanya masih valid dan masih bisa masuk ke Arab Saudi.

Tentu saja dengan visa ini mereka hanya boleh masuk ke Jeddah dan kota-kota lainnya, tetapi terlarang untuk masuk ke Kota Mekkah.

Terkait 30 orang itu, kata Yusron, sudah ada pihak yang mengatur perjalanan mereka. Hal ini karena sudah ada pengaturan transportasi mereka. Saat ditemukan, posisi mereka sedang menunggu bus penjemput.

Umat Islam dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (7/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

”Pemerintah Arab Saudi sedang gencar-gencarnya merazia orang-orang yang tidak memiliki izin untuk berada di Mekkah, baik itu tasreh haji maupun tasreh khusus untuk ke Mekkah. Biasanya akan dibuang di luar Kota Mekkah kalau dia masih memiliki visa Arab Saudi yang valid,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, kata Yusron, sudah banyak bus yang dikirim dari Kota Mekkah untuk keluar. Biasanya mereka dilepas di Kilometer 14 di antara Jeddah dan Mekkah.

Hukuman berat menanti mereka yang tidak memiliki izin tinggal. Biasanya mereka akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan langsung dideportasi.

Selain kasus 30 orang tersebut, kasus lain terjadi beberapa hari lalu. Hal ini berdasarkan informasi dari pihak imigrasi Arab Saudi yang menyebut ada 50 WNI yang ditolak masuk karena menggunakan visa amil musim. Menurut rencana, mereka akan bekerja selama musim haji.

Alasan ini diduga hanya kedok untuk melaksanakan ibadah haji dengan jalur ilegal. ”Mereka langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya. Kami belum mengerti alasan penolakan itu, tetapi intinya itu adalah wewenang petugas imigrasi untuk memasukkan atau tidak memasukkan WNA ke wilayah mereka tanpa harus menyampaikan alasannya,” tutur Yusron.

infografik Rangkaian Perjalanan Ibadah Haji

Bukan hanya calon jemaah ilegal. Mereka yang terdaftar sebagai jemaah reguler pun ada yang ditolak. Kasus ini antara lain terjadi pada Kamis (8/5/2025) dini hari. Dua jemaah asal Lombok, NTB, yakni Muhamad Harun dan Mursidin, harus berhadapan dengan petugas imigrasi. Alasannya, keduanya pernah dideportasi.

”Kalau Muhammad Harun, yang bersangkutan pernah dideportasi tahun 2006, artinya sudah lewat masa cekalnya. Pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu nama lamanya. Dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi, tetapi berkat bantuan tim petugas di lapangan, yang bersangkutan bisa masuk,” katanya.

Sayangnya, Mursidin yang merupakan deportan tahun 2009 belum mencapai waktu 10 tahun hingga akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Menurut Yusron, isu penolakan jemaah haji reguler ini selalu terjadi setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh proses visa manual yang tidak melalui  proses biometrik dan tidak melibatkan pihak imigrasi. Padahal, orang-orang yang pernah dicekal, sebelum keluar dari Arab Saudi, diambil sidik jarinya. Data sidik jari itulah yang akhirnya menentukan bisa tidaknya seseorang masuk ke Arab Saudi.

Jemaah haji memakai seragam batik sebagai identitas untuk membedakan dengan jemaah dari kelompok lain.

 *** Local Caption ***

Hal ini berbeda bagi mereka yang mengikuti proses fast track, yang biasanya sudah diidentifikasi sejak awal saat hendak berangkat.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan siapa pun agar menghindari cara-cara ilegal untuk bergaji. Bahkan, yang berangkat menggunakan visa haji pun tetap diingatkan untuk senantiasa membawa identitas.

”Saya ingatkan kepada Bapak-Ibu, jangan sampai ketinggalan identitas. Tanpa itu, tidak bisa mengakses Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan bisa berurusan dengan polisi,” ujar Menag saat melepas kloter JKG-01 di Asrama Haji Pondok Gede pada Kamis (1/5/2025) malam.

Menteri Agama menceritakan pengalamannya saat hendak memasuki Masjidil Haram ketika sedang memantau persiapan penyelenggaraan ibadah haji. la baru diizinkan masuk setelah menunjukkan kartu identitas resmi.

Jamaah calon haji melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

”Waktu itu, saya bersama Bapak Yahya Hassan, pengurus yang dibentuk oleh kerajaan. Setelah menunjukkan kartu identitas resmi, kami diizinkan masuk (ke Masjidil Haram),” katanya.

Walau senantiasa diingatkan, memang ada-ada saja warga yang kerap nekat ingin berhaji walau melalui jalur ilegal. Tagline KJRI di Jeddah sejak tahun lalu, yakni ”Uang Hilang Haji Melayang” rupanya belum dianggap sebagai peringatan serius bagi pelaku haji ilegal. Godaan haji memang cukup besar. Terlebih mengingat waktu tunggu berangkat yang bisa mencapai puluhan tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Reny Sri Ayu
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra