Dunia perburuhan di Indonesia masih diselimuti ragam masalah, mulai dari upah murah, waktu kerja, hingga badai PHK. Dukungan pemerintah amat dinanti.
28 Apr 2025 13:48 WIB · Ekonomi
Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Kendati demikian, nasib buruh di Indonesia masih didera beragam persoalan. Mulai dari upah, status kerja yang tak pasti, dan beragam bentuk pelanggaran hak-hak buruh lainnya.
Yang terbaru, publik diramaikan oleh penahanan ijazah buruh oleh pemberi kerja. Kasus ini sempat viral di media sosial yang menyebabkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turun langsung ke lapangan. Masalah ini muncul setelah buruh dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Idul Fitri pada awal April 2025.
Lalu, seperti apa harapan para buruh dan pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia? Bagaimana pemerintah sebaiknya menyikapi beragam persoalan yang mendera dunia perburuhan dalam negeri? Berikut petikannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/26/dfe11a774b759f14647a05537954094c-IMG_20250425_WA0010.jpg)
Menurut Mety Vio Alvionita (32), buruh perempuan di Majalengka, Jawa Barat, masalah yang dihadapi pekerja Indonesia saat ini, khususnya bagi kaum buruh perempuan, adalah banyak hal normatif yang tidak terpenuhi, contoh cuti haid dan keguguran tidak diberikan. Bahkan, oleh perusahaan hal-hal itu dianggap tidak ada.
”Kemudian, status kerja yang tidak pasti dan politik upah murah yang merugikan buruh. Saat ini, menurut saya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mendukung kesejahteraan buruh,” ucap Vio.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Berikutnya, perlu dibuat UU ketenagakerjaan yang pro terhadap nasib buruh di Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/27/1e740ca7ae3bf4afbc4fc88e11643fed-IMG_20250427_105222.jpg)
Raden Adrianus Dwi Octaviano P (29), pekerja swasta di Jakarta, berpendapat, sekelumit permasalahan masih menghadang hak-hak karyawan. Salah satunya perihal tidak ada batasan jangka waktu karyawan kontrak yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, peraturan tersebut sangatlah merugikan. Padahal, UU sebelumnya memberi batasan waktu sekalligus menjamin akan adanya pengangkatan sebagai karyawan tetap.
”Oleh karenanya, aturan ini perlu dikaji ulang agar pekerja-pekerja mendapat kepastian. Dan, untuk perusahaan, semoga masih mempunyai hati untuk memanusiakan karyawannya meski ada aturan tersebut. Janganlah membuat pekerja terkatung-katung dengan status karyawannya,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (27/4/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/27/d4020622170bd3c8f108667ce45b8146-b9a20dac_0fab_4997_bffe_52531c1f5041.jpeg)
Sementara itu, bagi pekerja lepas (freelancer), problem umum yang dirasakan adalah sering kali pekerjaan yang dijalani tidak terhitung sebagai pengalaman kerja. Jadi, sepertinya pekerja freelance sering tidak dianggap sebagai pekerja.
”Beberapa kali pekerjaan freelance yang saya jalani tidak menyediakan kontrak. Jadi tidak jelas skop pekerjaan kita sejauh apa, selama apa, dan sudah sering juga mengalami telat pembayaran karena problem internal masing-masing perusahaan,” ujar Cinta Rimandya Marezi, freelancer asal Tangerang Selatan, Banten.
Sampai sekarang, imbuh Cinta, dirinya belum pernah mendengar soal kebijakan pemerintah yang mendukung freelance. Ia menginginkan freelancer dianggap seperti pekerja pada umumnya yang memiliki kontrak kerja jelas, berikut aturan-aturan lainnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/27/06e4e281a575ab2a25d65a95ddabc62e-IMG_0212.jpeg)
Bagi Aulia Bintang, pekerja di sektor makanan dan minuman (FnB) di Jakarta, problem yang dihadapi pekerja adalah kesenjangan upah atau gaji yang diterima dibandingkan dengan omzet yang diperoleh perusahaan. Ironisnya, bahkan pegawai tidak mampu membeli produk perusahaan yang mereka jual.
”Sekarang ini harga bahan pokok yang semakin naik membuat cost of production ikut naik. Tapi, apakah gaji pekerja di FnB ikut naik? Belum tentu. Kalau misalnya ada outlet yang hasil penjualannya dalam periode tertentu tidak mampu menutup cost of production, biasanya pegawai kena getahnya,” tuturnya.
Aulia melihat sejauh ini belum ada gebrakan nyata dari pemerintah dalam menopang pertumbuhan dan stabilitas sektor FnB, terutama yang menyasar pasar menengah ke atas.
Penulis:
Erika Kurnia, Agus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari