Jemaah dan petugas haji tahun 2025 wajib terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
17 Feb 2025 15:37 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama mewajibkan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji.
Ketentuan tersebut diatur dalam keputusan menteri agama tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah mulai dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik.
”Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/06/8f7c22c7-ffef-4521-92eb-cc5d752b427c_jpeg.jpg)
Menurut Ghufron, syarat kepesertaan aktif JKN tidak untuk mempersulit jemaah haji. Hal ini justru untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk calon jemaah haji, mendapatkan perlindungan dari jaminan kesehatan. Diharapkan kebijakan ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan nasional.
Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
Adapun mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji lewat program JKN akan diberikan pada jemaah yang sudah dinyatakan mampu secara kesehatan atau masuk dalam kategori istitha’ah. Namun, jika dalam proses istitha’ah ada gangguan kesehatan yang membutuhkan pelayanan, jemaah dapat memanfaatkan jaminan kesehatan yang ditanggung dalam program JKN.
”Kami pastikan peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Kami mendorong jemaah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta JKN sehingga jemaah bisa mengakses layanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari Tanah Suci,” tutur Ghufron.
Ia menambahkan, pengaktifan kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat pelayanan administrasi lewat Whatsapp di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/26/40ac12c5-a843-4b63-86d2-1e34c2d5cf81_png.png)
Jika sudah terdaftar, tetapi status kepesertaan belum aktif, hal itu bisa terjadi karena adanya tunggakan iuran sebelumnya. Jemaah dan petugas haji dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran tersebut.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhammad Zain dalam siaran pers mengatakan, jaminan yang diberikan dalam program JKN dapat diakses sebelum dan setelah perjalanan haji. Apabila jemaah haji sakit sebelum keberangkatan, biaya kesehatan dapat ditanggung lewat program JKN.
Hal itu juga berlaku apabila jemaah masih membutuhkan perawatan medis sepulang dari perjalanan haji. Layanan kesehatan bisa diakses dengan memanfaatkan program JKN.
”Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” tuturnya.
Zain berharap dengan jaminan kesehatan lewat program JKN, seluruh jemaah bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal. Jemaah dan petugas haji pun bisa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah haji.
”Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” katanya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan Susanto