Pemerintah berencana menggratiskan biaya penerbitan e-STDB bagi 7,9 juta petani sawit, kakao, karet, dan kopi senilai total Rp 2,93 triliun.
24 Okt 2024 14:19 WIB · Ekonomi
Oleh Hendriyo Widi - [email protected]
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/18/ef0a19f3-a078-4b54-bcac-13024485ea27.jpg)
Jerat Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa kian terasa. Indonesia perlu dana triliunan rupiah jika mengikutinya. Tak mengikuti pun sama. Pemasukan triliunan rupiah bakal melayang.
Tak hanya itu. Pemerintah RI khawatir Uni Eropa (UE) bisa mengakses data berharga atau rahasia negara. Data itu tak tergantikan, bahkan dengan triliunan rupiah sekalipun. Maju kena, mundur pun kena.
Melalui Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR), UE mensyaratkan tujuh komoditas dan turunannya yang masuk pasar negara-negara anggotanya tidak terkait deforestasi. Sejumlah komoditas berikut turunannya itu adalah kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, karet, daging olahan, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat.
Produk-produk itu harus melalui proses uji tuntas ketertelusuran berbasis geolokasi citra satelit dan pemosisi global (GPS). Tujuannya untuk membuktikan bahwa produk-produk itu tidak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021.
Saat ini, Komisi UE berencana menunda implementasi EUDR selama setahun. Jika disetujui Parlemen UE, aturan ini bakal berlaku mulai 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan mulai 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/24/88e94eff8e7214d642b20f001685a330-https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2024_05_10_dbeaa9a3_31ea_43e1_ba91_2c78d29d2b91_png.png)
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan, UE merupakan pasar ekspor yang cukup besar bagi Indonesia. Untuk produk turunan sawit saja, pasar UE mampu menyerap rerata 10 persen per tahun dari total ekspor komoditas-komoditas tersebut ke pasar global.
Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Muhammad Fauzan Ridha, Rabu (23/10/2024), menjelaskan, pada 2023 total nilai ekspor produk turunan sawit ke pasar global mencapai 25,61 miliar dollar AS. Dari nilai tersebut, 10,2 persennya merupakan pembelian pasar UE.
”Jika tidak bisa masuk pasar UE gegara tidak memenuhi persyaratan EUDR, Indonesia berpotensi kehilangan 2,17 miliar dollar AS atau sekitar Rp 30 triliun-Rp 50 triliun per tahun,” kata Fauzan dalam diskusi publik ”Waktu Tambahan untuk EUDR: Bagaimana Memperkuat Strategi Industri Sawit Berkelanjutan?” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara daring di Jakarta.
Jika tidak bisa masuk pasar UE gegara tidak memenuhi persyaratan EUDR, Indonesia berpotensi kehilangan 2,17 miliar dollar AS atau sekitar Rp 30 triliun-Rp 50 triliun per tahun.
Menurut Fauzan, hal itu akan menyebabkan neraca perdagangan pertanian defisit karena nilai ekspor sawit mendominasi sekitar 85 persen dari total nilai ekspor komoditas pertanian. Jika hal itu terjadi, cadangan devisa serta pendapatan bea masuk dan pungutan ekspor sawit Indonesia bisa terganggu.
Indonesia bahkan berpotensi kehilangan pasar UE karena negara-negara di kawasan tersebut dapat mengalihkan pembelian ke negara produsen sawit lain, terutama Malaysia. Pasar UE juga dapat menyubstitusi minyak sawit dengan minyak nabati lain, seperti minyak biji bunga matahari, kedelai, dan rapessed.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/17/820d1e12-bf1a-4f34-9241-07bc314b3a84.jpeg)
Lalu bagaimana jika Indonesia mengikuti aturan UE? Tentu saja Indonesia juga bakal mengeluarkan dana triliunan rupiah. Salah satunya adalah untuk membiayai petani kelapa sawit, karet, kopi, dan kakao mendapatkan surat tanda daftar budidaya secara elektronik (e-STDB).
E-STDB merupakan bukti administrasi legal usaha perkebunan. E-STDB itu memuat data pekebun, lahan perkebunan, dan pemetaan lokasi perkebunan. Dalam pemetaan lokasi perkebunan, koordinat dan poligon turut dicantumkan.
Fauzan menuturkan, di saat penerapan EDUR ditunda, pemerintah akan fokus mempercepat penerbitan e-STDB bagi petani terdampak EUDR. E-STDB tersebut menyasar 7,9 juta petani yang terdiri dari 2,69 juta petani sawit, 1,78 juta petani karet, 1,85 juta petani kopi, dan 1,57 juta petani kakao.
”Menurut rencana, pemerintah akan menggratiskan biaya penerbitan e-STDG bagi petani. Dana yang dibutuhkan untuk menerbitkan satu e-STDB Rp 370.000. Dengan begitu, total dana yang dibutuhkan Rp 2,92 triliun,” tuturnya.
Ia mengakui pembiayaan penerbitan e-STDB tersebut merupakan tantangan berat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang saat ini terbatas akan semakin terbebani. Untuk itu, pemerintah tengah berupaya memikirkan sumber-sumber pendanaan lain, seperti dari perusahaan, organisasi masyarakat, atau dana kelola perkebunan sawit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/24/d6eaeb4fc28a43360aaaef519aafc37e-Screenshot_2024_10_24_095932.png)
Dalam forum itu, Indef menyebutkan dampak terbesar penerapan EUDR dialami para petani kecil. Mereka bahkan membutuhkan dukungan finansial dan peningkatan kesejahteraan agar dapat memenuhi berbagai persyaratan EUDR.
Hal itu merupakan hasil survei Indef terhadap 500 petani di tiga sentra perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam rantai pasok ekspor terbesar ke UE. Ketiga perkebunan tersebut berada di Siak, Riau; Mesuji, Lampung; dan Ketapang, Kalimantan Barat.
Petani kecil membutuhkan dukungan finansial dan peningkatan kesejahteraan apabila mengikuti ketentuan EUDR. Jika kedua hal itu tidak dipenuhi, mereka akan semakin tersisih dari rantai pasok produk turunan sawit global.
Ekonom senior Indef, M Fadhil Hasan, mengemukakan, sebagian besar petani sawit, yakni 65,58 persen, hanya memiliki 1-4 hektar lahan sawit. Sebagian besar petani sawit, yakni 84,56 persen, juga berpenghasilan rendah sekitar Rp 300.000-Rp 5 juta per tahun.
”Mereka jelas membutuhkan dukungan finansial dan peningkatan kesejahteraan apabila mengikuti ketentuan EUDR. Jika kedua hal itu tidak dipenuhi, petani-petani kecil akan semakin tersisih dari rantai pasok produk turunan sawit global,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/04/00ef94cb-c662-4f0a-b993-194c9157fd26.jpg)
Hasil studi Indef menunjukkan, 61,58 persen petani membutuhkan dukungan finansial dan 36,36 persen memerlukan dukungan pelatihan teknis. Sisanya meminta dukungan teknologi dan dukungan lainnya.
Mereka bahkan membutuhkan insentif berupa kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Apabila TBS sawit hanya naik Rp 100 per kilogram (kg), 72 persen petani enggan mematuhi persyaratan EUDR. Namun, ketika harga TBS naik Rp 500 per kg, 60 persen petani bersedia mengikuti persyataran itu.
”Namun, melihat hanya 60 persen petani yang bersedia mematuhi persyaratan EDUR, berarti insentif fiskal tidaklah cukup. Artinya, mereka juga membutuhkan insentif lain agar kesejahteraan meningkat pascamengikuti EUDR,” kata Fadhil.
Tidak hanya uang triliunan rupiah yang berpotensi hilang atau dikeluarkan demi memenuhi persyaratan EUDR. Data pribadi bahkan data yang dinilai rahasia oleh negara berpotensi dapat diakses UE.
Melalui EUDR, UE memiliki hak verifikasi data perusahaan pengekspor dan pengimpor, serta asal lahan komoditas dan produk turunannya. Verifikasi itu dilakukan terutama untuk menelusuri produk-produk yang masuk pasar UE tidak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/20/1e6ce7db1f498cdf110a8e1a136b36f8-20240820_H09_ADI_Data_Pribadi_mumed.jpg)
Menurut Fauzan, saat ini, Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan UE terkait jenis-jenis data yang bisa diakses. Berkaitan dengan ketertelusuran geolokasi melalui e-STDB, misalnya, Indonesia meminta UE memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data, termasuk data pribadi khusus ataupun umum.
Indonesia menyarankan ada pemilihan data apabila data geolokasi akan dihubungkan dengan data pribadi khusus, seperti data keuangan dan kepemilikan tanah, atau data pribadi umum. ”Dalam hal ini, UE perlu menghormati regulasi Indonesia yang mengatur itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan pernah mengungkapkan kekhawatiran serupa. Pemerintah Indonesia tidak ingin UE dapat mengakses data detail geolokasi atau geospasial karena menyangkut keamanan negara.
”Kami hanya memperbolehkan UE mengakses informasi komoditas di Indonesia dari Dashboard Nasional Komoditas Perkebunan Indonesia,” katanya.
Selama ini, Pemerintah Indonesia melarang memberikan informasi geospasial karena informasi itu merupakan rahasia negara yang mencakup obyek vital dan batas negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor HT.01/1379/IX/2020, serta Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 120/HM.230/02/2015.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra