Menurut Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kapolri bisa segera mengkaji secara detail putusan MK yang melarang polisi memegang jabatan sipil serta melaksanakannya.
16 Nov 2025 18:27 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Bahana Patria Gupta
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI bisa segera mengkaji secara detail untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal terpenting, ke depan, tak boleh lagi ada polisi aktif yang ditugaskan untuk jabatan-jabatan sipil.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie, Minggu (16/11/2025) di Jakarta, menilai, Kepala Polri bisa langsung mengkaji substansi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara rinci dan melaksanakannya. Sebab, putusan MK final dan mengikat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan itu, Kamis (13/11/2025), menyatakan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/a3547dba5bd84d8e9b70ffd08b304700-20251110ron03.jpg)
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu juga terungkap bahwa pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Dari jumlah itu, 1.184 orang merupakan perwira Polri.
Jumlah anggota bhayangkara Polri yang berkiprah dalam jabatan sipil tersebut naik dari tahun 2024 yang mencapai 2.822 orang. Sebelumnya, pada 2023, terdapat 3.424 anggota Polri yang menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian.
Sejumlah perwira tinggi yang mengabdi di luar Polri, antara lain Brigadir Jenderal Dover Christian (Dewan Perwakilan Daerah), Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono (Kementerian Usaha Kecil Menengah), dan Irjen Yudhiawan Wibisono (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Selain itu, ada pula nama Brigjen Raden Slamet Santoso (Kementerian Pemuda dan Olahraga), Komisaris Besar Jamaludin (Badan Penyelenggara Haji), serta Irjen Pudji Prasetijanto Hadi (Kementerian Agraria dan Tata Ruang).
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu juga terungkap bahwa pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rumusan norma Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian sudah sangat jelas (expressis verbis), yakni anggota Polri hanya bisa menjabat di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun. Jabatan yang mewajibkan pengunduran diri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, MK membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Menurut MK, frasa itu justru memperluas makna norma utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian maupun bagi ASN di lembaga sipil.
Putusan ini tidak diambil secara bulat karena dua hakim menyatakan pendapat berbeda dan satu hakim menyampaikan alasan berbeda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/13/91da55cd-fb44-4801-b6cf-b569393cc7f6_jpg.jpg)
Putusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 28 Ayat (3) tersebut, lanjut Jimly, berarti merevisi pasal tersebut melalui putusan pengadilan. Putusan MK ini sekaligus mengubah Undang-Undang tentang Kepolisian.
”Karena aturannya sudah berubah, Polri harus mengkaji bagaimana melaksanakannya. Implementasinya akan seperti apa harus dipelajari secara detail, harus dipilah jabatan mana yang terkena implikasi putusan tersebut,” tutur Jimly.
Untuk melaksanakan putusan MK, Kapolri tidak perlu menunggu rekomendasi Komisi Perceparan Reformasi Polri. Namun, diakui menjalankan putusan MK itu tidak akan mudah. Sebab, ada yang baru diangkat di jabatan sipil. Apakah mereka akan diminta memilih untuk mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan melanjutkan jabatan sipil atau kembali ke institusi Polri.
”Yang jelas, ke depan, tidak boleh lagi ada pengangkatan baru. Sebab, dasar hukum untuk pengangkatan (anggota polisi di jabatan sipil) baru, sudah tidak ada,” tambah Jimly.
Untuk anggota Polri yang saat ini sudah memegang jabatan sipil, perlu dipelajari opsi-opsi yang bisa diambil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/07/b31677eaedbb9e3576ff351f96aa884a-FullSizeRender.jpeg)
Menurut Jimly, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan. Pertama, prinsip hukum universal adalah periode transisi atau aturan peralihan supaya tidak terjadi keguncangan norma. Prinsipnya, di masa transisi ini, lanjut Jimly, tidak boleh ada yang dirugikan.
Kendati demikian, ini menyangkut aparat hukum dan hukum administrasi. Di sisi ini, menurut Jimly, Kepala Polri juga perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan citra Polri. Salah satunya, misalnya, segera menindaklanjuti putusan MK dengan memensiunkan sekian ratus perwira Polri yang memegang jabatan sipil sehingga bisa menunjukkan kesungguhan respons Polri.
Menurut Jimly, Kepala Polri juga perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan citra Polri.
Namun, polisi yang memegang jabatan di institusi-institusi yang berkaitan erat dengan kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Badan Intelijen Negara (BIN), bisa saja tetap menjabat sampai habis masa jabatannya.
Karena itu, menurut Jimly, kendati ada prinsip periode transisi yang jangan sampai merugikan pihak yang terkait UU Kepolisian, Kapolri juga harus mempertimbangkan masukan masyarakat.
”Arahan Bapak Presiden (seusai melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri) juga sama. Esprit de corps sangat penting di kepolisian, bahkan esprit de corps sebagai bangsa juga sangat penting. Tapi kita tidak boleh kaku. Mentang-mentang esprit de corps sangat kuat, kita tidak mau dengar aspirasi yang ada di masyarakat,” tutur Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/05/86103f5a-58b5-4f43-ba62-9e6e7f242891_jpg.jpg)
Dia menambahkan, hal tersebut pegangan bagi komisi yang dipimpinnya. Dia juga menilai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat komisi ataupun saat berbicara kepada media massa pun sama, yakni Polri terbuka pada masukan untuk perbaikan citra dan kinerja kepolisian.
Terkait kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK, menurut Jimly, serahkan saja kepada Kepala Polri. Sebab, Kapolri tidak perlu menunggu kebijakan Presiden atau pemerintah pusat untuk menjalankannya kecuali ada ketentuan yang berkenaan dengan peraturan turunan undang-undang seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lainnya. Hal ini tentu harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Isu penghentian anggota polisi yang memegang jabatan di institusi sipil, menurut Jimly, sesungguhnya salah satu masukan yang diterima Komisi Percepatan Reformasi Polri. ”Soal rangkap jabatan itu sudah menjadi omongan di mana-mana. Tapi, itu hanya salah satu isu penting dalam reformasi Polri, bukan segalanya. Sebab, masih banyak masalah lain baik struktural, instrumental, dan kultural (budaya) kerja yang sedang didiskusikan,” tutur Jimly.
Karena itu, Jimly pun menyambut baik putusan MK nomor 114 ini. ”Sekarang, salah satu isu penting di kepolisian sudah diputuskan oleh MK,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai arahan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugraha tak memberikan jawaban sudah sejauh mana Polri menindaklanjuti putusan MK. Hubungan telepon maupun pesan yang dikirimkan Kompas tak direspons sampai pukul 20.30.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/10/3f300591-5223-4c22-bb57-542c64464572.jpeg)
Secara terpisah, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, pun menilai putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari institusi kepolisian merupakan langkah penting. Langkah itu untuk memastikan profesionalitas dan independensi Polri.
”Putusan MK perlu disambut baik. Itu memastikan anggota polisi profesional, fokus pada bidang keamanan, ketertiban, dan fungsi pelayanan publik yang memang selama ini diemban oleh aparat kepolisian,” ujar Nicky.
Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga independensi Polri sekaligus mencegah tumpang tindih peran dalam birokrasi sipil.
Nicky juga menekankan perlunya langkah cepat untuk menyusun mekanisme transisi bagi ribuan personel tersebut.
Dengan keluarnya putusan MK, Nicky juga menekankan perlunya langkah cepat untuk menyusun mekanisme transisi bagi ribuan personel tersebut.
”Anggota yang saat ini berada di posisi-posisi birokrasi di luar struktur organisasi kepolisian harus segera melayangkan surat pengunduran diri jika ingin tetap di jabatan itu. Sebaliknya, Polri dan jajaran harus memikirkan bagaimana transisinya jika anggota tersebut memilih kembali ke kepolisian,” katanya.
Nicky menegaskan, proses pemulangan personel ke institusi Polri harus disiapkan secara matang, termasuk penempatan posisi dan jabatan mereka. ”Ini bagian dari manajemen personalia. Polri harus siap menyediakan posisi apa yang mereka emban ketika kembali. Jangan sampai ada kekosongan atau kerancuan struktural,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/e08391dba3a6c636a2124c94d17925be-20251113_H01_ARS_Putusan_MK_Jabatan_Polri_mumed.png)
Pemerintah, khususnya Presiden, lanjutnya, harus mendukung penuh implementasi putusan MK tersebut. Nicky mengingatkan bahwa selama ini Presiden selalu menegaskan komitmen pada konstitusi. Oleh karena, putusan MK merupakan bagian dari pengoperasionalan konstitusi yang wajib diikuti.
”Presiden dan Kapolri harus menyusun protokol dan skema pengembangan personalia agar transisi berjalan smooth. Jajaran yang berada di birokrasi sipil harus diberi tahu dan diputuskan, apakah mereka ingin tetap di sana dengan mundur dari kepolisian, atau kembali ke Polri,” kata Nicky.
Penulis:
Nina Susilo, Denty Piawai NastitieEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase