Sepekan terakhir, di media sosial viral diskusi penyelenggaraan job fair hanya formalitas. Diskusi ini menyikapi maraknya job fair di daerah hingga ada yang rusuh.
04 Jun 2025 17:41 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, penyelenggaraan job fair bukan sebagai bentuk formalitas untuk mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Penyelenggaraan kegiatan itu sebagai bagian dari realisasi kebijakan wajib lapor informasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menanggapi viral diskusi mengenai job fair hanya formalitas yang ramai di media sosial sepekan terakhir. Dalam diskusi juga disebut lowongan pekerjaan yang ditawarkan di job fair tidak sungguh-sungguh ada.
Yassierli tidak bisa berkomentar apabila ada perusahaan yang sekadar ikut serta di job fair tanpa membawa lowongan pekerjaan. ”Apakah kemudian ada perusahaan tertentu yang formalitas ikut job fair? Saya juga tidak bisa mengatakan tidak,” ucap Yassierli saat ditemui media seusai menghadiri Human Capital Summit 2025 di Balai Sidang Jakarta, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Yassierli mengklaim, Kemenaker telah berkomunikasi dengan seluruh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai masa depan penyelenggaraan job fair. Isinya, Kemenaker mengimbau agar penyelenggaraan job fair tidak perlu terlalu sering.
Dinas tenaga kerja perlu memperhatikan berbagai risiko dan kesiapan mereka memitigasi. Jika tidak siap, job fair semestinya tidak digelar.
”Job fair hadir sebagai bukti kehadiran pemerintah mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Jangan sampai ada isu sekadar formalitas atau mengejar pencitraan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/04/fbe02d3d-693e-4af6-805e-58a1494d3989_jpg.jpg)
Sejumlah pemerintah daerah belakangan aktif menyelenggarakan job fair. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar job fair di Tamini Square (Februari 2025), Gelanggang Olahraga Pancoran dan Cilandak (April 2025), serta Kemayoran dan Johar Baru (Mei 2025).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar job fair secara hibrida pada 27-28 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menyelenggarakan job fair luring pada 21–22 Mei 2025. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan job fair pada April 2025.
Selanjutnya, ada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menggelar job fair di Gedung President University pada 27 Mei 2025. Namun, program ini malah berakhir rusuh.
Membayar
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengungkapkan pandangan berbeda. Menurut dia, apabila sampai viral di media sosial mengenai job fair hanya formalitas, ada kemungkinan faktanya memang benar.
Sebab, berdasarkan cerita sejumlah anggota serikat, tidak semua job fair menawarkan lowongan kerja yang sesungguhnya. Di sejumlah job fair bahkan muncul praktik bayar-membayar tiket pendaftaran masuk. Ada pencari kerja yang diminta membayar Rp 250.000, Rp 300.000, sampai Rp 500.000.
”Saya mendapatkan informasi formulir pendaftaran pekerjaan di job fair itu tertulis bayar, sebelum akhirnya diisi dan dikumpulkan ke pemberi kerja. Akan tetapi, ini tidak semua job fair muncul praktik begini,” kata Mirah saat dihubungi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/db14bf00-4f44-4443-a9cb-3373a47a7749_jpg.jpg)
Dia menceritakan juga bahwa pembukaan lowongan pekerjaan baru sekarang relatif sedikit. Jumlahnya, dia perkirakan, tidak sebanding dengan pelamar.
”Misalnya, ada satu posisi yang sebenarnya hanya membutuhkan 1–2 karyawan. Lalu, dipasang iklan lowongan kerja di laman perusahaan sendiri dan job fair. Ternyata, pelamar posisi itu mencapai puluhan ribu orang,” ucap Mirah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, sudah saatnya pemerintah membenahi job fair supaya lebih tertata, tidak ada diskriminasi dan pungutan. Apabila ada pemerintah daerah ataupun swasta menyelenggarakan, acara harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Untuk jangka panjang, pemerintah bisa memodifikasi sistem informasi kerja. Perusahaan ditertibkan untuk terbuka ada-tidaknya lowongan pekerjaan.
”Kalau bisa, sistem informasi dibuat daring sehingga lebih memudahkan masyarakat mencari,” katanya.
Pengangguran
Wakil Direktur Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Jahen Fachrul Rezki berpendapat, job fair merupakan salah satu cara jangka pendek untuk bisa mempertemukan pekerja dan pemberi kerja. Aktivitas pencarian kerja bisa dikurangi dengan adanya job fair.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/b1310106-a01b-4bae-8cdf-f0220b41bd1e_png.png)
Akan tetapi, job fair sendiri tidak cukup. Apalagi, jika isu struktural, seperti pelemahan ekonomi, informalitas membesar, dan produktivitas menurun, belum teratasi.
”Job fair berfungsi mempertemukan, tidak akan menyelesaikan masalah pengangguran secara keseluruhan. Apa yang dibutuhkan Indonesia sekarang adalah penciptaaan lapangan kerja,” kata Jahen.
Laporan ”World Economic Outlook: A Critical Juncture Amid Policy Shift” yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada April 2025 memprediksi, tingkat pengangguran Indonesia pada 2025 sebesar 5 persen. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 4,9 persen.
Tingkat pengangguran Indonesia yang diprediksi 5 persen pada 2025 itu dianggap IMF sebagai yang tertinggi di antara empat negara Asia Tenggara lain yang dikelompokkan dalam ASEAN-5, yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina.
Data terkini BPS, per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka tercatat 4,76 persen atau yang paling rendah setelah pandemi meski jumlah penganggur sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 menjadi 7,28 juta orang.
Tingkat setengah penganguran pada Februari 2025 sekitar 8 persen. Setengah penganggur merupakan penduduk bekerja dengan jam kerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan. Orang yang setengah menganggur juga bersedia menerima pekerjaan lain.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto