Setelah Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat, PDI-P perintahkan kader solid.
16 Des 2024 15:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P resmi mengumumkan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta anak, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Afif Nasution, dari keanggotaan PDI-P. Mereka dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun dengan mengatasnamakan PDI-P. Belajar dari kasus pemecatan ini, PDI-P pun mengajak semua kadernya untuk solid.
Pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Komarudin Watubun. Dari video yang diterima Kompas pada Senin (16/12/2024), Komarudin didampingi oleh Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah Bambang Wuryanto, serta Ketua DPP PDI-P Said Abdullah.
Komarudin mengaku telah mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi dan keluarganya itu.
Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia.
”Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/16/71fea01f8b7fefe4d642615e104baf2d-daa542d9_6b65_4aed_9bcf_06cacd4437a3.jpeg)
Komarudin kemudian memulai dengan membaca surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi. Surat dimaksud ialah Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDI-P, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.
Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang Saudara di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun mengatasnamakan PDI-P.
”Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang Saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Komarudin.
Komarudin menyampaikan, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi. DPP PDI-P akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/16/ab49b8e31f8c6d9e159e3c4c72d84bc1-IMG_3752.jpeg)
Berdasarkan surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi yang diterima Kompas, ada sembilan pertimbangan dari DPP PDI-P sehingga akhirnya memutuskan memecat Jokowi. Salah satunya, DPP PDI-P menilai, sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Jokowi dianggap telah melawan secara terang-terangan terhadap keputusan DPP partai terkait dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 serta mendukung pasangan capres-cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Tak hanya itu, Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat keputusan tersebut.
Setelah membaca surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Komarudin melanjutkan pembacaan surat pemecatan terhadap Gibran, yakni Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sanksi yang dijatuhkan kepada Gibran sama dengan sanksi yang diberikan kepada Jokowi.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Gibran sama dengan sanksi yang diberikan kepada Jokowi.
”Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang Saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Komarudin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/19/1825b92bd1b5b3ad8dc44246bc71d369-Prabowo_Gibran.jpg)
Berdasarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gibran yang didapat Kompas, ada 10 pertimbangan DPP PDI-P hingga akhirnya memutuskan memecat Gibran. Di antaranya, Gibran dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Poin pertimbangan lainnya adalah sikap, tindakan, dan perbuatan Gibran selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan pasangan capres-cawapres, Ganjar dan Mahfud, yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap MK.
”Ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat keputusan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/b4c8684364cd0f1e1b73670546ebd2ef-WhatsApp_Image_2024_11_27_at_10.24.15_AM.jpeg)
Surat pemecatan selanjutnya terhadap Bobby Afif Nasution. Surat dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Bobby dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
”Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang Saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tutur Komarudin.
Berdasarkan surat keputusan pemecatan terhadap Bobby yang didapat Kompas, ada tujuh pertimbangan DPP PDI-P hingga akhirnya memutuskan memecat Bobby. Salah satunya, sikap, tindakan, dan perbuatan Bobby selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan pasangan capres-cawapres, Ganjar dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mendukung capres-cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Seusai membacakan tiga surat keputusan itu, Komarudin kemudian mengajak seluruh kader untuk tetap solid. ”Demikian pembacaan surat pemecatan. Dan, selanjutnya mari kita solid,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Suhartono .