
Oleh Alberdi Ditto Permadi
03 Jul 2025 16:41 WIB · Politik & Hukum
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Penulis:
Alberdi Ditto PermadiEditor:
Andri SetiantoVideo:
Gamma Patriono