thumbnail

JPU Tuntut Hasto Kristiyanto Tujuh Tahun Penjara

Oleh Alberdi Ditto Permadi

03 Jul 2025 16:41 WIB · Politik & Hukum

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.


Kerabat Kerja

Penulis:

Alberdi Ditto Permadi
 | 

Editor:

Andri Setianto
 | 

Video:

Gamma Patriono