Orang yang kecanduan judi ”online” atau judi daring rentan mengalami gangguan pada seluruh aspek kehidupannya, baik aspek ekonomi, sosial, maupun psikologis.
15 Nov 2024 16:08 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS— Judi daring atau judol merupakan persoalan masyarakat yang amat serius. Fenomena judol pun dinilai telah menjadi bencana sosial. Dampaknya di masyarakat tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, psikologis, dan hukum.
”Kita tahu persis judi online (judol) telah merusak seluruh sendi kehidupan dan menghambat individu ataupun masyarakat untuk memasuki tahapan kesejahteraan,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers seusai kunjungannya ke ruang perawatan rehabilitasi kecanduan judi daring di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Ia kemudian menegaskan lagi, ”Judi online ini betul-betul national disaster, kerusakan nasional yang harus kita atasi bersama. Orang yang sudah terlibat dan menjadi korban dari judi online hancur seluruh sendi kehidupannya, baik sendi ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarganya.”
Berdasarkan data intelijen dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, sekitar 8,8 juta masyarakat di Indonesia terlibat judi daring pada 2024. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan masyarakat dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Selain itu, uang yang mengalir ke luar negeri dari aktivitas judi daring diperkirakan mencapai Rp 900 triliun per tahun.
Judi online ini betul-betul national disaster, kerusakan nasional yang harus kita atasi bersama.
Karena itu, Muhaimin menyampaikan, persoalan judi daring harus diatasi secara serius oleh semua pihak. Selain pemerintah, upaya untuk memberantas judi daring harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi.
”Kita semua sadar bangsa Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit menghadapi judi online ini. Karena itu, tugas kita semua mari bahu-membahu untuk mengatasi ini,” ucapnya.
Muhaimin mengatakan, pada masyarakat yang sudah terjerat judi daring, pemerintah akan memberikan intervensi melalui upaya mitigasi, reintegrasi, dan rehabilitasi. Upaya mitigasi dan reintegrasi diberikan melalui penguatan kembali terhadap kondisi ekonomi dan sosial dari orang yang terdampak judol.
Sementara intervensi pada aspek rehabilitasi diberikan melalui dukungan perawatan psikososial. Aktivitas judi daring bisa membuat seseorang mengalami kecanduan atau adiksi. Ketika sudah mengalami kecanduan, dampaknya bisa sangat luas yang seringkali mendorong perilaku kriminal.
Kepala Departemen Medik Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Kristiana Siste Kurniasanti menyampaikan, dampak kecanduan judi daring memiliki dampak yang merusak diri sendiri dan orang disekitar. Sebagian besar dampak dari judi daring terkait faktor keuangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/17/ed5622c3-b07f-4c79-b7e4-f8beea6015eb_png.png)
Tidak sedikit orang yang mengalami kecanduan judi daring menjadi terlilit utang, kehilangan pekerjaan, hingga mendorong mereka melakukan tindak kriminal agar mendapatkan uang untuk melakukan judi.
Kristiana mengatakan, dampak kecanduan judi daring pada sistem otak sama buruknya dengan kencanduan narkoba. Bahkan, beban akibat kecanduan judi daring enam kali lebih besar daripada penggunaan narkoba.
Oleh sebab itu, penanganan pada orang yang kecanduan judi daring membutuhkan waktu yang panjang. Judi daring pun berpotensi tinggi mengalami kekambuhan. Setidaknya, 80 persen dari pasien candu judi daring akan mengalami kekambuhan pada tiga bulan pertama dalam perawatan.
Orang yang mengalami kecanduan judi daring membutuhkan dukungan profesional. Sebab, perilaku adiksi atau kecanduan terjadi karena kerusakan pada fungsi otak. Orang yang sudah mengalami kecanduan judi daring cenderung sulit untuk menghentikan perilaku judi.
”Pada orang yang sudah kecanduan judol ada rasa senang yang sangat tinggi. Otak hanya akan mengingat saat menang taruhan. Ini akan menginduksi untuk bermain judi lagi. Artinya, pada satu titik orang tersebut menjadi kecanduan karena kehilangan kontrol. Kalau tidak berjudi, dia merasa tidak nyaman,” tutur Kristiana.
Ia menuturkan, jumlah orang yang dirawat akibat kecanduan judi daring semakin meningkat. Peningkatan ini seiring dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses pinjaman daring. Iklan dan promosi judi daring pun semakin banyak ditemukan di media sosial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/22/5472ee89-7bb4-4281-bb74-5fab0782110e_jpg.jpg)
Kristiana mengatakan, prevalensi kecanduan judi di Indonesia mencapai 2 persen. Sebanyak 68,9 persen merupakan penduduk usia 18-25 tahun. Tidak ada perbedaan signifikan antara perempuan dan laki-laki. Sebanyak 48,7 persen orang yang mengalami adiksi judi merupakan perempuan dan 51,3 persen merupakan laki-laki.
Di RSCM, setidaknya total ada 126 pasien rawat jalan terkait kecanduan judi daring yang dirawat sepanjang Januari-Oktober 2024. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah pasien rawat inap pada 2024 pun meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Total kasus rawat inap sepanjang tahun 2024 sebanyak 46 kasus.
”Kasus yang sampai rawat inap biasanya sudah mengalami kekambuhan lebih dari tiga kali. Biasanya juga sudah tidak bisa mengendalikan kecanduannya yang tidak bisa jauh dari handphone-nya dan sampai tidak bisa tanpa ATM dan tidak bisa tanpa m-banking,” kata Kristiana.
Kecanduan judi daring sebaiknya bisa diketahui sejak dini agar penanganan bisa segera diberikan. Penanganan dari profesional pun dibutuhkan untuk mencegah dampak kecanduan yang semakin buruk.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/24/9ad0c207-63d9-4741-b4be-6579dc8ed4ba_png.png)
Biasanya, orang awalnya melakukan judi daring hanya untuk mencoba dan mencari kesenangan saja. Namun, kesenangan yang didapatkan dari judi membuat orang terus melakukannya hingga menjadi kebiasaan. Saat sudah menjadi kebiasaan, orang akan semakin sulit melepas perilaku judi.
”Ada dua faktor yang bisa dilihat kalau (perilaku) judi-nya sudah bermasalah, yakni ada faktor berbohong, seperti mencoba menyembunyikan fakta kalau dia berjudi serta ada faktor bertaruh lebih dari kemampuan finansialnya. Kalau dua hal ini sudah terjadi, kita bisa katakan (perilaku) judi-nya sudah bermasalah,” ujarnya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan Susanto